6 Golongan yang Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah! Syarat dan Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam

6 Golongan Tidak Wajib Zakat
Ilustrasi orang sedang menerima zakat fitrah. Foto: istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua orang wajib membayar zakat fitrah? Syariat Islam memberikan pengecualian bagi beberapa golongan tertentu. Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar kita lebih memahami siapa saja yang dibebaskan dari kewajiban ini!

1. Orang yang Meninggal Sebelum Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Menurut ulama mazhab Syafi’i, seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang masih hidup hingga waktu tersebut. Mengapa? Karena zakat fitrah berkaitan dengan keberadaan seseorang sebagai muslim yang masih hidup hingga akhir Ramadan. Dengan kata lain, zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial yang hanya dibebankan kepada orang yang masih hidup dan mampu.

2. Bayi yang Lahir Setelah Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan dan sebelum Salat Idulfitri juga tidak wajib membayar zakat fitrah. Hal ini karena waktu kelahirannya berada di luar batas waktu zakat fitrah, yaitu sebelum malam Idulfitri. Meskipun begitu, orang tua atau wali bayi tersebut tetap dianjurkan untuk membayarkan zakat fitrah sebagai bentuk syukur atas kelahiran sang buah hati.

3. Mualaf yang Masuk Islam Setelah Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Mualaf atau orang yang baru masuk Islam setelah matahari terbenam di akhir Ramadan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Kewajiban zakat hanya berlaku bagi mereka yang sudah berstatus muslim sebelum waktu tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat mempertimbangkan kondisi seseorang sebelum memberikan kewajiban.

Baca Juga  Idul Fitri 2025 di Indonesia Tradisi Unik, Makanan Khas, dan Tren Terkini yang Wajib Diketahui

4. Istri yang Menikah Setelah Matahari Terbenam di Akhir Ramadan

Seorang istri yang menikah setelah matahari terbenam di akhir Ramadan dan sebelum Salat Idulfitri juga dibebaskan dari kewajiban zakat fitrah. Ini karena pernikahannya terjadi di luar batas waktu kewajiban zakat. Namun, suaminya tetap berkewajiban membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

5. Budak

Dalam syariat Islam, budak tidak memiliki hak atas harta pribadi. Oleh karena itu, mereka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Kewajiban zakat hanya berlaku bagi orang merdeka yang memiliki kelebihan rezeki. Meskipun kondisi budak sudah tidak relevan di zaman modern, aturan ini menunjukkan prinsip keadilan dalam Islam.

6. Orang yang Memiliki Utang Jatuh Tempo (Gharimin)

Orang yang memiliki utang jatuh tempo (gharimin) dan tidak mampu melunasinya dibebaskan dari kewajiban zakat fitrah. Hal ini karena mereka dianggap tidak memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan dasar, apalagi membayar zakat. Islam sangat memprioritaskan kesejahteraan individu sebelum memberikan kewajiban sosial.

Mengapa Zakat Fitrah Penting?

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk kepedulian sosial. Dengan membayar zakat, kita membantu sesama muslim yang kurang mampu agar mereka juga /bisa merayakan Idulfitri dengan layak. Selain itu, zakat fitrah juga membersihkan harta dan jiwa kita sebagai muslim.

Dengan memahami golongan yang dibebaskan dari zakat fitrah, kita bisa lebih bijak dalam menunaikan kewajiban ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda memahami lebih dalam tentang zakat fitrah. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-teman Anda!


Tidak, zakat fitrah hanya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki kelebihan rezeki.

Batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum Salat Idulfitri.

Zakat fitrah bertujuan membersihkan harta dan membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak.

Jika seseorang tidak mampu membayar zakat fitrah karena kondisi finansial, mereka tidak diwajibkan membayarnya.