ruang

Cabub Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin Diperiksa KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas

Achmad Amir Aslichin diperiksa KPK
Dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim kembali mencuat dengan pemeriksaan calon bupati Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin. Kasus ini menyeret 28 orang, termasuk mantan pimpinan DPRD Jatim yang kini diusut KPK.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Calon Bupati (Cabup) Sidoarjo nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin yang akrab dipanggil Iin, tiba di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sekitar pukul 13.00 WIB, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (11/11).

Iin, Calon bupati (Cabup) Sidoarjo, diperiksa KPK bersama 28 orang lainnya terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022, yang menyeret tiga mantan pimpinan DPRD Jawa Timur.

Pemeriksaan ini terkait aliran dana hibah Pokmas, yang diduga telah dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum anggota dewan, yang sementara ini terdapat tiga mantan pimpinan DPRD Jawa Timur, yakni Kusnadi, Anwar Sadad, dan Ahmad Iskandar yang ditangani KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Pers mengatakan, pentingnya pemeriksaan ini untuk menggali lebih dalam dan memastikan pihak – pihak yang terlibat kasus ini untuk dapat terungkap secara transparan.

“Kami menggali informasi untuk memahami jalur aliran dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat,” ujar Tessa.

Sebelumnya diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di DPRD Jawa Timur, dengan 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas lengkapnya belum diungkap. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, pada Desember 2022, yang membuka jalur penyidikan baru.

Baca Juga  Kloter Perdana Gelombang Dua Tiba di Debarkasi Surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023. Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp.39,5 miliar.

KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep, dalam kurun waktu 30 September hingga 3 Oktober 2024. (DIN)