Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta pekerja mengadukan perusahaannya yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) ke posko.
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, posko THR sudah dibuka sejak Jumat (22/3/2024) hingga Lebaran.
Selain pekerja, posko juga akan menerima laporan dari perusahaan jika sudah memberikan THR ke karyawannya.
“Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan barcode yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga hubungi nomor hotline yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287,” katanya lagi.
Zaini minta laporan pekerja disertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan.
“Karena apabila sudah tidak ada hubungan kerja atau putus kontrak, laporannya itu tidak bisa diproses lebih lanjut,” katanya.
Jika pekerja berstatus sudah putus kontrak, maka laporan atau aduan tidak bisa ditangani.
Total tahun lalu ada 32 aduan, 29 di antaranya selesai. Sementara dua aduan ternyata kontrak pekerja sudah habis, dan satu lagi perusahaan berada di luar Surabaya.
“Ya tidak bisa kalau seperti ini,” katanya lagi.
Pengaduan perorangan atau kelompok itu nantinya, lanjut Zaini, akan diselesaikan dengan mediasi.
“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” ucapnya.
Untuk perusahaan, Zaini minta patuh membayarkan THR tepat waktu maksimal sepekan sebelum Idulfitri.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” tandasnya.