Ruang.co.id – Pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program pemerintah yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan suku bunga rendah dan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman dari bank konvensional. Program ini membantu pengusaha UMKM mengakses dana untuk mengembangkan usaha mereka, baik itu untuk pembelian modal, bahan baku, atau pengembangan produk dan layanan.
Pada tahun 2024, penyaluran KUR telah mencapai Rp280,28 triliun, melebihi target yang ditetapkan, dengan lebih dari 4,92 juta debitur yang telah memperoleh manfaat. Kenapa angka ini sangat signifikan? Salah satunya karena suku bunga KUR yang sangat kompetitif—6 persen untuk debitur baru pada KUR Mikro dan KUR Kecil. Hal ini menjadikan KUR pilihan yang sangat menarik bagi banyak pelaku usaha.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, siapa saja yang berhak mengajukan pinjaman KUR? Mari kita bahas lebih lanjut tentang kategori UMKM yang layak mengajukan KUR.
Kategori UMKM yang Bisa Mengajukan Pinjaman KUR
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah kategori UMKM yang berhak mendapatkan pinjaman KUR. Pastikan usaha Anda termasuk dalam kategori ini jika ingin mengajukan KUR.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Usaha mikro, kecil, dan menengah adalah kategori utama yang bisa mengajukan KUR. UMKM dapat mencakup berbagai jenis bisnis, mulai dari usaha mikro seperti warung kecil, toko kelontong, hingga usaha kecil yang lebih besar seperti toko ritel atau industri rumahan.
2. Keluarga Karyawan dengan Penghasilan Tetap
Jika Anda merupakan anggota keluarga dari seorang karyawan dengan penghasilan tetap, usaha yang Anda jalankan dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat. Hal ini berlaku bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha dengan dukungan pembiayaan dari KUR.
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarganya
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah bekerja di luar negeri serta keluarganya yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah, juga berhak mengajukan pinjaman KUR. Ini memberikan peluang bagi PMI untuk kembali ke Indonesia dan memulai usaha baru atau melanjutkan usaha yang telah ada.
4. Usaha di Wilayah Perbatasan
UMKM yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain dapat mengajukan pinjaman KUR. Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian di daerah-daerah yang membutuhkan dukungan finansial lebih, terutama untuk sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan.
5. Pensiunan ASN, TNI, dan POLRI
Bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI), serta mereka yang berada dalam masa persiapan pensiun, pinjaman KUR bisa menjadi sarana untuk memulai usaha setelah pensiun.
6. Kelompok Usaha dan Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
Kelompok usaha yang terdiri dari beberapa pelaku usaha atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) juga dapat mengajukan pinjaman KUR. Ini adalah dukungan bagi usaha yang melibatkan lebih banyak orang, seperti kelompok petani atau nelayan dalam sektor pertanian dan perikanan.
7. Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Bagi pekerja yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), KUR bisa menjadi jalan untuk memulai usaha baru. Ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk membangun kembali ekonomi setelah kehilangan pekerjaan tetap.
8. Ibu Rumah Tangga dengan Usaha Mikro dan Kecil
Bahkan ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro dan kecil juga bisa mengajukan pinjaman KUR. Ini adalah peluang besar untuk ibu rumah tangga yang ingin menambah pendapatan keluarga atau mengembangkan usaha yang sudah ada di rumah.
Syarat Mengajukan KUR: Apa yang Perlu Diketahui?
Sebelum mengajukan pinjaman KUR, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pastikan usaha yang Anda jalankan adalah usaha produktif yang mampu memberikan nilai tambah, baik berupa barang maupun jasa. KUR hanya diberikan kepada usaha yang dapat berkembang dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.