Surabaya, Ruang.co.id – Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda) menjadi sorotan dalam rapat Paripurna, Kamis (19/12). Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menanggapi poin-poin penting yang disampaikan dalam forum yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti pentingnya fungsi intermediasi PT BPR Jatim dalam mendukung pembiayaan sektor produktif seperti UMKM dan pertanian. Adhy menyambut positif harapan tersebut.
“Hal tersebut menjadi harapan dan perhatian kita bersama,” ungkap Adhy.
Ia menjelaskan strategi jangka pendek yang akan dilakukan, termasuk penyesuaian produk kredit pertanian dan sektor UMKM agar kompetitif dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk jangka menengah, fokusnya pada digitalisasi layanan dan perluasan jaringan kantor. Dalam jangka panjang, PT BPR Jatim berkomitmen meningkatkan layanan berbasis digital, tabungan, dan kerja sama dengan bank umum, termasuk dalam valuta asing.
Menanggapi Fraksi NasDem yang menyoroti tantangan ekonomi serta antisipasi terhadap Non-Performing Loan (NPL), Adhy menjelaskan langkah strategis yang telah dirancang.
“Strategi kami mencakup penghimpunan dana murah melalui tabungan agar suku bunga kredit lebih kompetitif, peningkatan pembinaan usaha nasabah, serta sistem monitoring berbasis teknologi digital,” terang Adhy.
Ia juga menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi UMKM, petani, dan nelayan melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Program literasi ini akan dilaksanakan secara rutin setiap semester kedua.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta penjelasan terkait kondisi keuangan PT BPR Jatim. Adhy memastikan bahwa kondisi keuangan bank ini tergolong sehat berdasarkan laporan self-assessment kepada OJK hingga 2023.
“Penyertaan modal PT BPR Jatim mencapai Rp 422,33 miliar atau setara dengan 4.223.323 lembar saham. Dari jumlah tersebut, Pemprov Jawa Timur memiliki penyertaan modal sebesar Rp 360,38 miliar,” ujar Adhy.
Adhy juga menyoroti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi acuan pengembangan BPR Jatim. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing PT BPR Jatim, khususnya dalam peranannya sebagai bank digital yang mendukung sektor UMKM di Jawa Timur.
Ruang.co.id akan terus memantau perkembangan terkait Raperda ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah melalui sektor perbankan.