Jakarta, Ruang.co.id – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen untuk barang dan jasa tertentu. Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui akun TikTok resminya, menjelaskan kebijakan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah. Semua itu sudah diatur dalam PMK No.15 Tahun 2023,” tegas Sri Mulyani. “Kategori ini sangat terbatas dan tidak berlaku untuk barang kebutuhan sehari-hari.”
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Daftar Barang dan Jasa dengan PPN 0 Persen
Menkeu menegaskan bahwa barang-barang pokok tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0 persen. Barang-barang tersebut meliputi beras, padi-padian, jagung, kedelai, gula, buah-buahan, ubi-ubian, ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang-kacangan, ikan, biota laut, rumput laut, dan sejenisnya. Selain itu, kitab suci dan buku pelajaran juga termasuk dalam kategori ini.
Untuk jasa, beberapa sektor yang tidak dikenakan PPN adalah:
- Tiket kereta api dan tiket di bandara
- Jasa angkutan umum, baik darat, sungai, maupun penyeberangan
- Layanan pendidikan di lembaga pemerintah dan swasta
- Layanan kesehatan dan medis
- Jasa keuangan seperti kartu kredit, dana pensiun, dan asuransi
Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor strategis.
Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo Subianto
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan PPN 0 persen adalah bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan barang dan jasa esensial tetap terjangkau bagi masyarakat. “Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan sektor pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk barang dan jasa di luar kategori PPN 0 persen, tarif PPN tetap berada di angka 11 persen tanpa ada perubahan.
Meningkatkan Literasi Pajak di Era Digital
Melalui langkah ini, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami literasi pajak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. “Kebijakan pajak selalu kami sesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Kami terus memastikan agar pajak menjadi alat yang adil dan transparan,” kata Sri Mulyani.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun ekonomi yang kuat dan inklusif. Untuk informasi lebih lanjut, ikuti terus berita terbaru di Ruang.co.id. (DIN)