Heboh! 9 Jajanan ‘Halal’ Ini Ternyata Disusupi Babi – BPOM Buru Pelaku!

Sertifikasi halal
BPOM dan BPJPH temukan 9 produk impor berlabel halal ternyata mengandung babi. Foto: IStimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Badai skandal kehalalan menerjang industri pangan Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja mengungkap temuan mencengangkan: 9 produk makanan berlabel halal—termasuk jajanan anak—ternyata mengandung DNA babi. Hasil uji laboratorium parameter peptida spesifik porcine ini dipublikasikan dalam konferensi pers oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada Senin (21/4/2025).

Yang lebih mengejutkan, 7 dari 9 produk tersebut telah memiliki sertifikat halal resmi. Fakta ini memantik pertanyaan serius tentang efektivitas sistem sertifikasi dan potensi celah manipulasi dalam rantai pasok global. Produk-produk yang teridentifikasi mayoritas merupakan marshmallow dan gelatin impor dengan kemasan menarik yang banyak dijual di minimarket dan toko online.

Awalnya, temuan ini bermula dari pengaduan konsumen yang meragukan kehalalan beberapa produk marshmallow impor. BPJPH lalu berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan pengujian acak menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) guna mendeteksi fragmen DNA babi. Hasilnya positif pada sembilan batch produk dari tujuh merek berbeda.

Masyarakat pun dihebohkan dengan maraknya produk haram berkedok halal yang selama ini beredar bebas. Kasus ini berpotensi merusak trust konsumen Muslim terhadap lembaga sertifikasi. Apalagi, beberapa produk yang tercemar justru dikemas dengan gambar karakter kartun yang sangat digemari anak-anak.

Menurut Ahmad Haikal Hasan, kontaminasi babi pada produk berlabel halal bisa terjadi melalui beberapa skenario. Pertama, adanya kesengajaan produsen nakal yang mencampur bahan haram untuk menekan biaya produksi. Kedua, cross-contamination selama proses produksi di pabrik yang juga mengolah produk non-halal. Ketiga, pemalsuan dokumen oleh supplier bahan baku yang mengaku halal padahal tidak.

BPJPH mengaku telah menemukan indikasi penyalahgunaan sertifikat halal pada salah satu importir. Modusnya, mereka menggunakan sertifikat produk A untuk melegalkan produk B yang belum terverifikasi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan post-market setelah sertifikasi diterbitkan.

Baca Juga  Guncangan Harga Emas Pegadaian, Antam & UBS Melemah, Galeri24 Justru Melonjak – Ini Analisis Lengkapnya!

Menanggapi krisis ini, BPOM dan BPJPH segera mengeluarkan surat peringatan darurat ke seluruh Dinas Kesehatan provinsi untuk menarik produk terlarang dari peredaran. Mereka juga akan merevisi prosedur sertifikasi dengan menerapkan audit mendadak dan pengujian acak berkala.

Bagi konsumen, ada beberapa kiat praktis menghindari produk haram. Selalu scan QR code sertifikat halal di kemasan untuk memverifikasi keabsahannya. Waspadai produk dengan label bahasa asing dominan tanpa informasi jelas. Laporkan segera melalui aplikasi BPOM Mobile jika menemukan produk mencurigakan.

Skandal ini diperkirakan akan mengubah lanskap industri halal Indonesia. Diperlukan kolaborasi tiga pihak: regulator yang lebih ketat, produsen yang transparan, dan konsumen yang kritis. BPOM juga berencana memasang alat deteksi portable DNA babi di bandara dan pelabuhan untuk mencegah masuknya produk haram.