Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global, Begini Dampaknya!

pajak minimum global
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Pajak Minimum Global mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim investasi sehat dan mencegah praktik penghindaran pajak.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Kabar besar datang dari Kementerian Keuangan. Mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Pajak Minimum Global. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024 yang ditandatangani pada akhir Desember lalu. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi sistem perpajakan Indonesia di tengah persaingan investasi global.

Mengapa Pajak Minimum Global Penting?

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim investasi yang adil dan kompetitif. Febrio menjelaskan, praktik penghindaran pajak yang sering terjadi melalui skema tax haven dapat diminimalkan dengan adanya aturan baru ini.

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).

Pajak Minimum Global merupakan bagian dari Pilar Dua yang diinisiasi G20 dan OECD. Inti dari kebijakan ini adalah memastikan perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak efektif sebesar 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi. Hal ini bertujuan menghentikan persaingan tarif pajak yang tidak sehat atau dikenal dengan istilah “race to the bottom”.

Apa Dampaknya Bagi Investasi di Indonesia?

Sebagai negara berkembang dengan potensi investasi besar, Indonesia diharapkan mampu menjaga daya saingnya meski menerapkan aturan baru ini. Febrio memastikan sektor-sektor strategis yang menjadi penggerak ekonomi nasional akan tetap mendapatkan insentif pajak yang terukur dan terarah.

“Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tambah Febrio.

Baca Juga  PPN 12 Persen: Barang dan Jasa Premium yang Bakal Kena Pajak

Namun, penting dicatat, kebijakan ini hanya berlaku bagi wajib pajak badan yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta wajib pajak perorangan tidak akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.

Bagaimana Ketentuannya?

Pajak Minimum Global di Indonesia akan diterapkan mulai tahun pajak 2025. Jika tarif pajak efektif di suatu negara kurang dari 15%, perusahaan harus membayar pajak tambahan (top-up) paling lambat akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, untuk tahun pajak 2025, pembayaran tambahan harus dilakukan sebelum 31 Desember 2026.

Selain itu, pelaporan pajak minimum global diberikan waktu hingga 15 bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, khusus untuk tahun pertama, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 18 bulan.

Contohnya, jika suatu perusahaan masuk dalam cakupan aturan ini pada 2025, maka pelaporan pertama dapat dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Sedangkan untuk tahun 2026, pelaporan harus diselesaikan sebelum 31 Maret 2028. Semua tata cara pengisian dan pelaporan akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dukungan Global untuk Kebijakan Ini

Indonesia tidak sendirian. Hingga saat ini, lebih dari 140 negara mendukung inisiatif Pajak Minimum Global, dan lebih dari 40 negara telah mengimplementasikannya. Mayoritas negara ini juga mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada 2025, menjadikannya sebuah langkah bersama untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan merata.

Penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia adalah langkah berani untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak. Dengan dukungan dari komunitas internasional, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia di kancah global.

Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini akan benar-benar efektif? Mari kita tunggu implementasinya pada 2025 mendatang.

Baca Juga  PPN 12 Persen: Barang dan Jasa Premium yang Bakal Kena Pajak