BPJS Kesehatan Surabaya: 144 Penyakit Bisa Ditangani di Faskes Tingkat Pertama, Tetap Dijamin!

BPJS Kesehatan Jamin 144 penyakit
BPJS Kesehatan Surabaya menegaskan bahwa 144 penyakit tetap dijamin dan dapat ditangani di Puskesmas atau Klinik tanpa rujukan ke rumah sakit. (Dok: Humas BPJS Keshatan Surabaya)
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.idBPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa sebanyak 144 jenis penyakit tetap mendapat jaminan layanan kesehatan. Hanya saja, penyakit-penyakit tersebut dapat ditangani secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau Klinik, tanpa harus dirujuk ke rumah sakit. Jumat, (31/01/2025).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menepis kabar yang menyebutkan bahwa 144 penyakit tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa daftar tersebut merujuk pada penyakit yang dapat dikuasai oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas.

“Berdasarkan peraturan, 144 penyakit ini bisa ditangani sepenuhnya di FKTP. Jika pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter dapat memberikan rujukan ke rumah sakit, dan tentu saja tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Hernina.

Ketentuan ini bukan serta-merta ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, melainkan mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, terdapat 736 daftar penyakit yang dikategorikan berdasarkan sistem tubuh manusia dan tingkat kompetensi dokter.

“144 penyakit ini memang sudah termasuk dalam daftar penyakit yang bisa ditangani dokter di FKTP berdasarkan SKDI. Oleh karena itu, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” imbuh Hernina.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, menyarankan agar peran Puskesmas diperkuat. Selain itu, ia menekankan pentingnya ketersediaan layanan kesehatan selama 24 jam untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan tepat waktu.

“Puskesmas harus dimaksimalkan, termasuk dalam hal jadwal layanan dan pemanfaatan peralatan medis. Hal ini agar pasien bisa mendapat layanan optimal tanpa harus langsung ke rumah sakit,” kata Michael.

Pernyataan ini sejalan dengan prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana pasien yang sakit perlu datang ke FKTP terdaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan pemeriksaan, pengobatan, serta pemeriksaan penunjang lainnya sebelum mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan jika diperlukan.

Baca Juga  Aplikasi Pemantau Pasien Gagal Ginjal Kronis, Kolaborasi ITS

Hernina menegaskan bahwa jika dokter di FKTP menilai kondisi pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka pasien akan mendapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan indikasi medis.

“144 penyakit ini tetap bisa dirujuk ke rumah sakit apabila kondisi pasien tergolong kronis atau melewati golden time standar,” jelasnya.

Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, juga memberikan klarifikasi mengenai kasus pasien demam yang berpotensi kejang tetapi ditolak rumah sakit. Menurutnya, indikasi medis adalah wewenang dokter, bukan pasien.

“Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, dokter di IGD yang menentukan apakah pasien masuk dalam kondisi gawat darurat atau tidak,” tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief berharap agar pemerintah memberikan ruang bagi Puskesmas untuk beroperasi selama 24 jam, sehingga pasien dapat memperoleh pelayanan kapan saja tanpa harus langsung ke rumah sakit.

Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan kesehatan untuk 144 penyakit tersebut. Hanya saja, prosedurnya dimulai dari FKTP sebelum mendapat rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.

BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa layanan kesehatan tetap berjalan optimal dengan peran dokter FKTP yang profesional sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Optimalisasi layanan di Puskesmas dan FKTP juga diharapkan dapat memberikan akses kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta JKN.