Ruang.co.id – Bagi jutaan aparatur negara, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan angpao tahunan yang dinanti untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Tahun ini, kebijakan terbaru dari Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan lebih awal, yakni Juni 2025.
Namun, tidak semua orang berhak menerimanya. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi, termasuk status kepegawaian dan kondisi khusus. Artikel ini akan membongkar secara tuntas jadwal pencairan, daftar penerima, dan tips memastikan Anda tidak terlewatkan.
Mengapa Gaji ke-13 2025 Jadi Perhatian Khusus?
Tahun ini, pemerintah menggeser jadwal pencairan gaji ke-13 ke bulan Juni, lebih awal dari kebiasaan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk membantu aparatur negara menyiapkan dana tambahan menghadapi tahun ajaran baru dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima, penting untuk memastikan data kepegawaian sudah terupdate di sistem SIPKD. Kesalahan kecil seperti rekening tidak aktif atau status cuti bisa menghambat pencairan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun Ini?
Menurut PP No. 11/2025, penerima gaji ke-13 2025 mencakup berbagai kalangan, mulai dari PNS aktif hingga pensiunan. Berikut rinciannya:
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Seluruh PNS, PPPK, dan calon PNS yang aktif bekerja hingga Desember 2024 berhak menerima gaji ke-13. Termasuk di dalamnya adalah staf khusus kementerian dan pejabat pengelola BLU.
Anggota TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Prajurit TNI dan anggota Polri yang masih aktif bertugas juga termasuk penerima utama. Selain itu, wakil menteri, anggota DPRD, dan hakim ad hoc turut tercantum dalam daftar penerima.
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah
Mereka yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU), Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri juga berhak, asalkan memenuhi syarat utama: gaji dibayar oleh instansi pemerintah.
Kapan Gaji ke-13 2025 Benar-Benar Cair?
Meski jadwal resmi pencairan dimulai Juni 2025, prosesnya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan internal instansi. Beberapa kementerian mungkin membagikannya lebih awal, sementara daerah terpencil bisa membutuhkan waktu lebih lama.
Untuk memastikan tidak ketinggalan, pantau terus pengumuman resmi dari KemenPANRB atau portal e-government instansi Anda. Biasanya, informasi detail akan muncul mulai Mei 2025.
Syarat Tambahan yang Harus Dipenuhi
Tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13. Ada dua kondisi yang bisa membuat Anda tercoret dari daftar penerima:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara, seperti cuti tanpa gaji atau cuti panjang.
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar penuh oleh pihak ketiga.
Contoh nyata: Seorang PNS yang sedang tugas belajar di perusahaan swasta dengan biaya dari perusahaan tersebut tidak akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Strategi Jitu Memastikan Pencairan Lancar
Agar tidak mengalami kendala, lakukan langkah-langkah berikut:
- Periksa data diri di sistem SIPKD sebelum April 2025. Pastikan nomor rekening dan status kepegawaian masih aktif.
- Hubungi bagian keuangan instansi jika ada perubahan data, seperti pernikahan atau perpindahan jabatan.
- Simpan bukti pengajuan apabila melakukan perubahan data untuk antisipasi kesalahan sistem.

