Ruang.co.id – Pernahkah Anda membayangkan iris mata Anda menjadi kunci akses ke dunia digital? Inilah yang ditawarkan Worldcoin melalui proyek WorldID-nya. Namun, Kemenkomdigi baru saja mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara layanan ini. Tindakan ini bukan tanpa alasan – ada risiko besar yang mengintai di balik iming-iming hadiah kripto yang ditawarkan.
Worldcoin: Revolusi atau Ancaman Privasi?
Di balik janji identitas digital global yang inovatif, Worldcoin menyimpan sejumlah masalah serius. Proyek yang didirikan oleh Sam Altman, salah satu pendiri OpenAI, ini mengharuskan pengguna melakukan pemindaian iris mata melalui perangkat Orb. Data biometrik yang dikumpulkan kemudian diubah menjadi WorldID – semacam paspor digital.
Dari berbagai sumber, praktik ini menuai kritik tajam dari berbagai negara. Jerman bahkan menyebutnya sebagai eksperimen berbahaya, sementara Kenya telah menghentikan operasinya sepenuhnya. Di Indonesia, masalah muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam pendaftaran TDPSE, di mana PT. Terang Bulan Abadi sebagai operator ternyata menggunakan dokumen milik PT. Sandina Abadi Nusantara.
Mengapa Pemindaian Iris Begitu Berisiko?
Berbeda dengan password biasa yang bisa diubah, iris mata bersifat permanen dan unik. Artinya, jika data ini jatuh ke tangan yang salah, tidak ada cara untuk mengubahnya. Risikonya sangat besar: mulai dari pencurian identitas digital, rekayasa sosial, hingga penipuan finansial yang canggih.
Yang lebih mengkhawatirkan, banyak warga di Bekasi dan Depok yang tergiur iming-iming hadiah uang tunai tanpa menyadari potensi bahayanya. Padahal, nilai hadiah yang diberikan seringkali tidak sebanding dengan nilai data biometrik yang mereka serahkan.
Tindakan Kemenkomdigi dan Langkah Perlindungan
Pemblokiran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi data pribadi warga. Kemenkomdigi secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan data untuk tindakan kriminal seperti phising, carding, dan penipuan OTP.
Bagi Anda yang sudah terlanjur mendaftar, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan. Pertama, aktifkan autentikasi dua faktor di semua akun penting. Kedua, waspadai email atau SMS mencurigakan yang meminta data pribadi. Ketiga, laporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi Kemenkomdigi.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya literasi digital. Tidak semua inovasi teknologi layak dipercaya, terutama yang meminta data biometrik sebagai syarat. Sebagai alternatif yang lebih aman, e-KTP digital dan sistem verifikasi bertahap bisa menjadi pilihan.
Di tingkat global, Worldcoin sedang menghadapi penyelidikan ketat di Uni Eropa terkait kemungkinan pelanggaran GDPR (General Data Protection Regulation). Ini membuktikan bahwa kekhawatiran terhadap proyek ini bukan hanya isu lokal Indonesia semata.
Privasi adalah Hak Asasi di Era Digital
Pemblokiran Worldcoin oleh Kemenkomdigi bukan sekadar larangan biasa. Ini adalah peringatan serius tentang pentingnya melindungi data biometrik sebagai bagian dari hak privasi dasar. Di era di mana data menjadi mata uang baru, kita harus lebih kritis terhadap setiap iming-iming teknologi.

