Ruang.co.id – Di balik deru pembangunan dan modernisasi Kota Pahlawan, sebuah langkah visioner telah diresmikan, identitas visual “Surabaya City of Heroes” kini resmi mendapat pelindungan hak cipta. Sebuah tonggak yang tak hanya menegaskan jati diri kota, tetapi juga melindungi warisan semangat warganya.
Momentum sakral itu terjadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (26/6/2025), saat sertifikat pencatatan hak cipta dari DJKI Kemenkum diserahkan langsung kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Bagi warga Surabaya, ini bukan sekadar simbol. Ini adalah api semangat kolektif yang diakui dan dijaga negara.
M Fikser, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menerima simbol pelindungan hak cipta itu dengan haru.
“Ini bukan hanya tentang gambar atau logo. Ini tentang identitas kita. Bahwa heroisme hari ini hidup dari semangat warga Surabaya sendiri,” tuturnya lirih, menahan bangga.
Tak sekadar berhenti di pelindungan, identitas visual hasil karya desainer muda Ja’far Atthoyar ini akan segera dilengkapi panduan penggunaannya.
Hidayat Syah, Kepala Disbudporapar Surabaya, menjelaskan bahwa panduan tersebut tengah disusun agar masyarakat bisa menggunakannya secara tepat dan meluas.
“Simbol ini milik kita bersama. Tapi tetap harus digunakan dengan hormat dan sesuai aturan. Karena ini bukan sekadar desain—ini wajah kota kita,” tegas Hidayat.
Desain yang memikat ini merupakan hasil seleksi ketat dari puluhan peserta sayembara nasional, digagas Pemkot dan ADGI Surabaya.
Konsepnya menyatukan huruf “S” yang menyala sebagai api semangat, Sura-Baya yang berimbang, hingga pusaran arah sebagai lambang gerak maju.
Haris Sukamto, Kakanwil Kemenkumham Jatim, memberi apresiasi pada langkah Pemkot Surabaya. “Perlindungan hak cipta bukan semata legalitas. Ia adalah investasi jangka panjang atas nilai dan jati diri suatu kota. Dan Surabaya telah melangkah sangat bijak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa pencatatan cepat bisa dilakukan melalui sistem POP HC hanya dalam waktu lima menit, asal dokumen lengkap.
“Dan ingat, tanpa izin resmi, penggunaan identitas ini bisa berujung pidana. Ini bukan ancaman, ini pelindungan terhadap karya luhur,” ujarnya lugas.
Dengan pelindungan hak cipta ini, Surabaya tak hanya menjaga warisannya, tapi juga membuka jalan kolaborasi kreatif yang sah.
Dari panggung festival, media publikasi, hingga kemasan produk lokal, warga kini punya simbol resmi untuk dibanggakan.
“Ini langkah inklusif. Kota ini besar karena warganya. Dan sekarang, kita punya simbol yang sah, kuat, dan penuh makna untuk menyatukan semangat itu,” pungkas Fikser.
Identitas ini bukan hanya milik pemerintah, tapi milik kita semua. Surabaya kini tak hanya dikenang sebagai Kota Pahlawan, tapi kota yang melindungi semangat pahlawan dalam wujud karya.

