Advokat Ririn Kuliti Kredibilitas dan Kapasitas Ahli BPKP Analisanya Tidak Obyektif di Sidang Korupsi Lampu Hias
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Penasihat hukum Ririn Aprilia pertanyakan kredibilitas ahli BPKP di sidang korupsi lampu hias Kota Probolinggo. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Surabaya, Ruang.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, cukup memanas di Pengadilan Tipikor. Advokat tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ririn Aprilia, mempertanyakan kredibilitas dan kompetensi ahli dari BPKP Jawa Timur.
Supolo, koordinator tim hukum Ririn, menyoroti kapasitas dan kompetensi sang auditor yang mengaku baru pertama kali mengaudit e-katalog maupun e-purchasing, yakni pada pengadaan lampu hias Probolinggo.
“Dalam sidang dia mengaku baru kali pertama mengaudit e-purchasing, ya di perkara Ririn ini. Kalau mengaudit proyek tender lelang, dia mengaku beberapa kali,” ungkap Supolo dan Edy Waluyo, advokat PH terdakwa Ririn.
Ahli juga dinilai tim PH, tidak cermat memperhitungkan komponen keuntungan sah bagi penyedia dalam metode net loss maupun metode lainnya yang tepat terkait e-purchasing.
“Ahli Jaksa menerapkan sistem hitungan selisih harga atas keuntungan vendor, mengaku tidak menerapkan hitungan total loss atau net loss. Kalau hitungan selisih, acuan kerugian negara dimananya?,” tanya kritis Supolo.
“Masak vendor e-purchasing tidak boleh ambil untung? Apa ahli tidak memperhitungkan biaya – biaya untuk mendatangkan barang dan biaya berbagai macam dari sisi teknisnya?. Kalau vendor dibegitukan, siapa yang mau kerja sama pemerintah?” imbuh kritiknya.
Perdebatan tajam muncul di persidangan, terkait keselarasan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang disusun sebelum survei lapangan. Ahli BPKP Jatim, Untung Julianto menyebut, ada ketidaksesuaian prosedur e-purchasing yang disebut dengan istilah “selisih harga dari keuntungan vendor dan dugaan pengalihan pekerjaan penuh kepada pihak ketiga.
“Ya, saya ditugaskan untuk melakukan audit PKN terhadap dugaan tindak pidana korupsi, atas kegiatan pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau di Dinas LH Kota Probolinggo itu bulan November, dengan surat tugas yang pertama audit perpanjangan yang terakhir 28 November 2025,” terang Untung Julianto, Ahli dari JPU dalam sidang di ruang Chandra Pengadilan Tipikor.
Landasan hukum yang dipakainya, mengacu pada UU Tipikor dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam proyek ini, mencapai sekitar Rp306 juta akibat persekongkolan.
“Analisa yang dilontarkan ahli BPKP yang dihadirkan Jaksa tadi sangat tidak profesional, dan tidak kapabel. Analisanya subyektif dan tidak obyektif untuk tidak berpihak. Gimana bicara obyektif, dia juga yang mengaudit klien kami di perkara ini?,” pungkas kritik tajam Supolo.
Sidang ahli BPKP tersebut dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander. Sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa, akan digelar pekan depan guna menguji validitas alat bukti tambahan.
- Penulis: Ruang Nurudin
