Vonis 11 Tahun Penjara Syaiful Rachman Tanpa UP Korupsi Anggaran 2017 Dindik Jatim, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Vonis Tipikor Surabaya hukum 11 tahun penjara Syaiful Rahman, kasus korupsi Dindik Jatim kerugian negara senilai 157,6 miliar. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Utama :
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Syaiful Rachman atas korupsi pengadaan barang di SMK se-Jatim.
- Syaiful Rachman, sebagai pengguna anggaran, bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya, memanipulasi HPS tanpa survei pasar.
- Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar, namun hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa Syaiful Rachman.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (31/7/2026), setelah rangkaian persidangan panjang menghadirkan 125 saksi dan dua ahli, dengan barang bukti mencapai 1.821 dokumen.
Hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusinggu menegaskan, terdakwa terbukti melajukan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan SMK se- Jatim.
Hakim Ketua Cokia mengatakan, “Terdakwa Syaiful Rachman telah terbukti menyalahgunakan sebagai pengguna anggaran, bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya telah melakukan belanja dana hibah pengadaan barang tahun 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar”.
“Barang yang diterima sekolah banyak tidak sesuai, bahkan ada sekolah yang tidak menerima sama sekali,” ujar amar putusan majelis hakim di persidangan.
Fakta persidangan menunjukkan, terdakwa Syaiful Rachman bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya, mengkondisikan HPS tanpa survei pasar terkait pengadaan barang sejak Januari 2017 hingga Juni 2018.
Hakim menilai terdakwa sebagai pengguna anggaran, seharusnya mencegah beban keuangan negara, bukan justru merugikan perekonomian.
“Belanja barang dan jasa dilakukan tanpa dasar yang sah, sehingga menimbulkan kerugian besar,” ungkap amar putusan majelis hakim di persidangan.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50 dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara tambahan selama 8 tahun 3 bulan, atas kerugian negara senilai Rp157,6 miliar.
Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta tanpa uang pengganti.
Vonis ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terutama terkait pengembalian kerugian negara yang tidak dibebankan kepada terdakwa.
Vonis ini, menambah daftar panjang kasus korupsi pengadaan barang, di sektor pendidikan yang merugikan negara.
- Penulis: Ruang Nurudin

