Breaking News
light_mode
Senin, 21 September 2026
Beranda » Hukrim » Vonis 11 Tahun Penjara Syaiful Rachman Tanpa UP Korupsi Anggaran 2017 Dindik Jatim, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 11 Tahun Penjara Syaiful Rachman Tanpa UP Korupsi Anggaran 2017 Dindik Jatim, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Poin Utama :
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Syaiful Rachman atas korupsi pengadaan barang di SMK se-Jatim.
  • Syaiful Rachman, sebagai pengguna anggaran, bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya, memanipulasi HPS tanpa survei pasar.
  • Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar, namun hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

 

Sidoarjo, Ruang.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa Syaiful Rachman.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (31/7/2026), setelah rangkaian persidangan panjang menghadirkan 125 saksi dan dua ahli, dengan barang bukti mencapai 1.821 dokumen.

Hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusinggu menegaskan, terdakwa terbukti melajukan tindak pidana korupsi, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan SMK se- Jatim.

Hakim Ketua Cokia mengatakan, “Terdakwa Syaiful Rachman telah terbukti menyalahgunakan sebagai pengguna anggaran, bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya telah melakukan belanja dana hibah pengadaan barang tahun 2017, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp157,6 miliar”.

“Barang yang diterima sekolah banyak tidak sesuai, bahkan ada sekolah yang tidak menerima sama sekali,” ujar amar putusan majelis hakim di persidangan.

Fakta persidangan menunjukkan, terdakwa Syaiful Rachman bersama Hudiyono dan Jimmy Tanaya, mengkondisikan HPS tanpa survei pasar terkait pengadaan barang sejak Januari 2017 hingga Juni 2018.

Hakim menilai terdakwa sebagai pengguna anggaran, seharusnya mencegah beban keuangan negara, bukan justru merugikan perekonomian.

“Belanja barang dan jasa dilakukan tanpa dasar yang sah, sehingga menimbulkan kerugian besar,” ungkap amar putusan majelis hakim di persidangan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50 dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana penjara tambahan selama 8 tahun 3 bulan, atas kerugian negara senilai Rp157,6 miliar.

Baca Juga  Keroyok Polisi, 13 Pendekar PSHT Jember Ditetapkan Tersangka

Namun majelis hakim hanya menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp300 juta tanpa uang pengganti.

Vonis ini dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, terutama terkait pengembalian kerugian negara yang tidak dibebankan kepada terdakwa.

Vonis ini, menambah daftar panjang kasus korupsi pengadaan barang, di sektor pendidikan yang merugikan negara.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jus Buah vs Smoothie

    Jus Buah vs Smoothie, Lebih Sehat Mana?

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Jus buah dan smoothie sering dianggap sama karena keduanya terbuat dari buah-buahan dan sayuran. Namun, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi tekstur, kandungan nutrisi, hingga proses pembuatannya. Tekstur Perbedaan paling mencolok adalah pada teksturnya. Jus buah memiliki tekstur yang cair karena hanya berisi sari buah atau sayuran. Sementara […]

  • Peboling Jatim Shinta Cheysaria Gagal ke Final

    Peboling Jatim Shinta Cheysaria Gagal ke Final, Sumut Dominasi Boling Putri PON XXI

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Medan, Ruang.co.id – Kejutan terjadi di cabang olahraga boling Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut. Shinta Cheysaria Yunita, peboling putri andalan Jawa Timur, gagal melaju ke babak final setelah dikalahkan oleh Aldila Indryati dari Sumatera Utara dengan skor 2-1. Pertandingan sengit yang berlangsung di GOR Hj Rayati Syafrin, Medan, ini menyajikan drama tersendiri. Shinta sempat […]

  • Stunting Surabaya

    Pencegahan Stunting di Surabaya: Inovasi “Kampung ASI” Libatkan 183 Dokter Spesialis Anak Gempur Dari Hulu

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id  –  Ketika berat badan anak tak kunjung naik, Surabaya bergerak cepat untuk mengatasinya. Tak menunggu stunting datang, kota ini memilih menghadang dari hulu, sebelum menuju hilir semuanya terlambat. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Tim Penggerak PKK Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Lomba BWSE (Bersama Wujudkan Surabaya Emas) Jilid IV. Gebyar ini bukan […]

  • Planet Neptunus

    Fakta Menarik Neptunus, Planet Dingin dengan Angin yang Mematikan

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Neptunus, planet kedelapan sekaligus planet terjauh dari Matahari, merupakan salah satu objek langit yang penuh misteri. Terkenal karena warna birunya yang memesona, planet ini memiliki karakteristik unik yang terus menjadi perhatian para ilmuwan. Yuk cek fakta menarik dan ciri-ciri utama planet Neptunus yang patut Anda ketahui. 1. Ukuran dan Struktur yang Mengagumkan […]

  • Warga Mutiara Regency Sidoarjo

    Kompak Tak Jera, Warga Mutiara Regency Hadang Lagi Alat Berat demi Pertahankan Benteng Keadilan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ratusan warga Perumahan Mutiara Regency bersiaga penuh, menghadang rencana pembongkaran tembok pembatas oleh Pemkab Sidoarjo pada Rabu (28/1/2026), guna mempertahankan hak privasi dan keamanan lingkungan mereka. Ketegangan memuncak, saat isu kedatangan alat berat menyeruak di lokasi. Tembok setinggi dua meter tersebut bukan Cuma terbuat dari semen dan bata, melainkan sebuah tembok manifestasi […]

  • sosialisasi SMAP

    TPS Perkuat Komitmen Pelindo Bersih Lewat SMAP ke Sopir Truk

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada puluhan pengemudi truk eksternal. Kegiatan ini bertujuan memperkuat Komitmen Pelindo Bersih di semua lini layanan receiving delivery. Sosialisasi berlangsung di Area Parkir Ekspor TPS pada Kamis (2/4/2026). TPS menegaskan bahwa kelancaran arus barang di terminal ditopang oleh sistem yang handal […]

expand_less