Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Keroyok Polisi, 13 Pendekar PSHT Jember Ditetapkan Tersangka

Keroyok Polisi, 13 Pendekar PSHT Jember Ditetapkan Tersangka

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember, diamankan di Polda Jatim.

Hal ini disampaikan secara langsung dalam Press Conference di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, yang dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro hukum, serta Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Kapolres Jember.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, dalam peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT di Jember, polisi sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang, namun hanya 13 yang bisa diproses secara hukum.

“1 yaitu KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kita lakukan penahanan, kemudian ada 2 yang sudah kita tetapkan tersangka yang masih dibawa umur dan untuk dua orang ini kita terapkan undang-undang anak,” Jelasnya Kapolda Jatim.

Lebih lanjut Kapolda juga menyampaikan, kedua pelaku dibawah umum tersebutakan dipangil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sementara untuk pelaku lainya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.

“Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.” tandasnya.

Dalam momentum ini, Kapolda Jatim mengimbau kepada Ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk berbenah kedalam.

“Memperbaiki managemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat,” harapnya.

Baca Juga  Kisah RF, Tukang Parkir Surabaya yang Beralih Profesi Jadi Pencuri Motor Tetangga Sendiri

“Tindakan-tindakan seperti ini akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kita sepakat kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak, sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan, sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntakan,” tambahnya.

Sementara, Ketua Umum PSHT pusat R. Moerdjoko mengatakan, sesuai dengan aturan atau Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), siapapun yang sudah melanggar hukum akan ditidak secara hukum.

“Kalo memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan humum yang berlaku,” tegasnya ketua umum PSHT. (R1)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sidoarjo PPDB 2026

    Ketua DPRD Sidoarjo Warning Dispendik, PPDB SMPN 2026 Banyak Disorot Potensi Curang

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027, mendapat perhatian serius dari DPRD Sidoarjo. Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih atau yang akrab disapa Cak Nasik, secara terbuka mengingatkan Dinas Pendidikan, agar seluruh prosesnya berjalan transparan, adil, dan berpihak kepada siswa yang benar-benar membutuhkan. Peringatan tersebut muncul di […]

  • sengketa tanah Babat Jerawat

    Dua Saksi Ungkap Kelemahan Bukti PT Galaxy di Sidang Tanah Surabaya

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Persidangan sengketa tanah di Kelurahan Babat Jerawat, Surabaya, kembali menghadirkan fakta hukum signifikan dalam proses pembuktian. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak tergugat menghadirkan dua saksi kunci yang memberikan keterangan membantah klaim kepemilikan lahan oleh PT Galaxy Alam Semesta. Kamis, (2/10/2025). Kehadiran Iwan Effendy dan Chamim ini dinilai krusial untuk mengungkap fakta […]

  • Martin Soebijantoro

    Penipuan Investasi Saham Senilai 136 miliar, Martin Soebijantoro Didakwa di Pengadilan Negeri Surabaya

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kasus penipuan inestasu saham senilai 136 miliiar, Kembali disidangkan terbuka untuk umum diruang Tirta 1 PN Surabaya. Dan menghadirkan terdakawa atas kasus penipuan investasi yang melibatkan terdakwa Martin Soebijantoro. yang menjabat sebagai Direktur PT. Pusaka Utama Persada, didakwa telah melakukan penipuan melalui perdagangan efek dan jual beli saham yang merugikan banyak investor. […]

  • KONI Sidoarjo Porprov 2027

    Mediasi Disporapar Sidoarjo untuk Merajut Benang Kusut KONI demi Porprov X 2027

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan seluruh Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) KONI di Kabupaten Sidoarjo, menyatakan siap menghadapi Porprov X 2027 dan optimis akan meraih prestasi lebih baik dari tahun kemarin. Ini disampaikan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, dalam rapat mediasi dengan Pengurus KONI Sidoarjo, Jumat (9/1/2025). […]

  • Forensik Kecelakaan Sumenep

    Drama Medis di Sumenep: Laporan Otopsi Kontroversial yang Giring Kasus Kecelakaan ke Ranah Pidana

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dunia kedokteran forensik Indonesia kembali diuji. Jerit ketidakadilan menggema dari keluarga korban kecelakaan maut di Sumenep yang menolak tegas laporan otopsi forensik penuh kejanggalan. Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Waris, secara resmi melaporkan dr. Tutik Purwanti, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara Surabaya, ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Jawa Timur. Laporan ini […]

  • Kader PDIP Surabaya Ancam Bakar Diri

    Demi Ibu Mega, Kader Ini Rela Bakar Diri! Apa yang Salah di PDIP Surabaya?

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suasana di Kantor DPC PDIP Surabaya berubah menjadi teater politik paling mencekam dalam beberapa tahun terakhir. Achmad Hidayat, seorang kader muda yang selama ini dikenal sebagai penyuara idealisme partai, tiba-tiba mengancam melakukan aksi bakar diri di depan pintu gerbang kantor partai. Dengan jeriken diduga berisi cairan mudah terbakar di tangan kanannya dan suara […]

expand_less