Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Dikriminalisasi karena Telat Bayar Hutang, Guru Ngaji Sidoarjo Mendekam di Sel

Dikriminalisasi karena Telat Bayar Hutang, Guru Ngaji Sidoarjo Mendekam di Sel

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Hanya karena terlambat melunasi hutang, seorang pedagang kasur springbed yang juga guru ngaji kampung dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan ditahan atau dikriminalisasi.

Menyikapi perkara wan prestasi ( hutang piutang ) yang seharusnya perdata yang kemudian dipaksakan menjadi pidana, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) mendesak Polresta Sidoarjo mencabut status tersangka atas nama Furqon Azizi, seorang pedagang kasur dan springbed sekaligus guru ngaji asal Kabupaten Sidoarjo tersebut.

Dihadapan beberapa awak media, Jumat (13/3), Ketua FAMKri Cecep Muhamad Yasin SH sekaligus kuasa hukum Furqon, didampingi Dedi Hadi Priyanto dqn tim hukumnya yang lain menilai, penegakan hukum di wilayah Polresta Sidoarjo berlangsung secara tebang pilih.

Menurutnya, perkara yang menjerat kilennya bermula dari hubungan dagang dengan PT Dynasti Indomegah (DI). Saat itu Furqon Azizi melakukan wanprestasi atas pembelian sebuah kasur dan springbed dari perusahaan tersebut. Sekitar tahun 2019 Furqon memulai hubungan bisnis dengan PT DI dengan membeli kasur dan springbed dengan pembayaran awal Rp 50 juta. Kemudian hubungan bisnis tersebut berlanjut hingga 23 juni 2021. Kemudian mengalami kevakuman sampai 1 oktober 2022. Pada tanggal tersebut hubungan bisnis terjalin kembali. Namun saat itu Furqon menggadapi masalah perdata soal warisan dengan internal keluarganya sehingga membuat dirinya mengalami kesulitan keuangan. Sehingga Furqon mengalami wanprestasi atau gagal bayar ke PT DI sehubungan dengan pelunasan pembelian kasur dan springbed tersebut.

Tanggal 13 desember 2023 Furqon menerima somasi dari kuasa hukum PT DI, Dewi Sulis Herawati yang sebenarnya berstatus sebagai marketing perusahaan. Mendapat somasi tersebut, Furqon membayar melalui transfer e-banking ke PT DI sebesar Rp 20 juta, tanggal 20 Desember 2023. Selanjutnya Furqon juga memberikan jaminan sertifikat tanah hak milik atas nama H Muh Sochim ( ayah kandung Firqon Azizi ).

Baca Juga  Indonesia Pindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina, Pengamat Hukum: "Jangan Sampai Kedaulatan Kita Diremehkan"

Namun anehnta, meski sudah melakukan pembayaran dan memberikan jaminan yang nilainya jauh lebih besar dari jumlah hutangnya. Namun Furqon tetap dilaporkan oleh Dewi Sulis Herawati tanggal 7 februari 2024 atas kasus penggelapan pasal 372 KUHP lama ke Polda Jatim. Oleh Polda Jatim laporan tersebut laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Melalui proses pemeriksaan tanggal 28 oktober 2024 Polres Sidoarjo menerbitkan SPDP atas nama Furqon Azizi. Anehnta lagi, baru pada tanggal 15 desember 2025 atau lebih dari satu tahun Furqon dipanggil menghadap penyidik sebagai tersangka atas kasus penggelapan pasal 372 KUHP lama. Namun saat pemanggilan pertama otu Furqon tidak bisa hadir karena suatu halangan. Kemudian pada tanggal 26 februari 2026 Furqon memdatangi Polresta Sidoarjo. Saat pemeriksaan itu Furqon dilarang pulang hingga tanggal 21 februari 2026 Furqon ditahan karena melakukan wanprestasi atau gagal bayar ke PT DI sehubungan dengan pembelian kasur dan springbed. Dan dalam penahanan tersebut Reskrim Polresta Sidoarjo menerapkan pasal penggelapan yaitu pasal 486 KUHP baru.

Menurut Yasin, persoalan utama dalam kasus itu adalah wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana.

“Wanprestasi merupakan ingkar janji atau gagal bayar yang masuk di dalam ranah hukum perdata (Pasal 1243 KUHPerdata), bukan pidana,” ungkap Yasin.

Atas dasar itu, FAMKri dan MAPIK menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Furqon oleh Polresta Sidoarjo merupakan bentuk pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai unsur hukumnya itu, FAMKri dan MAPIK juga melontarkan tudingan lain. Mereka menduga terjadi intimidasi terhadap Furqon dan istrinya, serta menyebut adanya “teror mental” terhadap keluarga Furqon. Terutama anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca Juga  Komplotan Begal Asal Pasuruan Ditangkap Polisi, Tak Segan Bacok Korban

Tuduhan itu dikaitkan dengan beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial, yang menurut mereka seharusnya bersifat tertutup karena hanya digunakan untuk kelengkapan berita acara pemeriksaan.

“Berdasarkan kronologi kejadian, cukup jelas pokok permasalahan Furqon Azizi dengan PT DI adalah perdagangan yang masuk dalam ranah perdata,” kata Yasin.

Pihak FAMKri menilai penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui somasi dan gugatan perdata, bukan melalui proses pidana.

FAMKri dan MAPIK juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai tebang pilih penegakan hukum di Polresta Sidoarjo. Dalam dokumen itu, mereka membandingkan kasus Furqon dengan sejumlah laporan lain yang menurut mereka justru tidak kunjung memperoleh kejelasan penanganan, termasuk laporan Furqon sendiri pada Desember 2023 yang disebut telah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas hingga Maret 2026.

Atas dasar itu, kedua kelompok menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Kapolresta Sidoarjo mencabut status tersangka Furqon Azizi dan membebaskannya dari tahanan. Mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini sejumlah pejabat dan lembaga, mulai dari Presiden RI, DPR RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Jawa Timur, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecoa bisa hidup 9 hari tanpa kepala

    Mitos atau Fakta: Kecoa Masih Bisa Hidup 9 Hari Tanpa Kepala

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah Anda mendengar klaim bahwa kecoa bisa hidup berhari-hari bahkan berminggu-minggu tanpa kepala? Klaim ini mungkin terdengar mustahil, namun ternyata ada penjelasan ilmiah di balik fenomena unik ini. Sistem tubuh serangga, termasuk kecoa, sangat berbeda dengan manusia. Simak beberapa faktor yang memungkinkan kecoa bertahan hidup tanpa kepala. Sistem Pernapasan Kecoa tidak bernapas […]

  • Menko AHY tinjau BMTH

    Menko AHY Tinjau BMTH Benoa, Pastikan Percepatan Marina Internasional

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Bali, Ruang.co.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau langsung pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di Pelabuhan Benoa, Selasa (21/7). Kunjungan ini bertujuan memastikan percepatan transformasi kawasan menjadi pusat pariwisata maritim terpadu bertaraf global. Dalam kunjungannya, Menko AHY menyoroti dua fokus utama, yakni penataan ulang tata ruang kawasan […]

  • Zodiak Perempuan Pemberani

    5 Zodiak Perempuan Paling Tangguh: Karakter Bak Singa Betina yang Tak Kenal Lelah

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di dunia yang penuh ketidakpastian, keberanian menjadi modal berharga. Tapi tahukah Anda? Menurut astrologi, beberapa zodiak perempuan memiliki ketangguhan alami yang membuat mereka mampu menghadapi badai kehidupan dengan kepala tegak. Berikut analisis mendalam tentang 5 zodiak dengan mental baja dan strategi mereka menghadapi tantangan. 1. Leo: Sang Pemimpin yang Memancarkan Keberanian Zodiak Perempuan […]

  • Kepalas sekolah SPMB Sidoarjo

    Catatan Tentang Karut-Marut SPMB Sidoarjo: Ketika Kepala Sekolah Sendiri yang Membenarkannya

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Sudrab (Badrus) Zaman Aktivis 98 dan Pengamat Pendidikan Ruang.co.id – Ada satu kalimat yang bagi saya, jauh lebih berharga, daripada seluruh data yang selama ini saya kumpulkan sendiri, dari celah-celah sistem SPMB Sidoarjo. Kalimat itu keluar bukan dari investigasi, bukan dari permohonan data ke Ombudsman, bukan pula dari analisis regulasi yang saya susun […]

  • TVRI Jatim dan Komisi VII DPR RI siaran budaya Jawa Timur

    Dorong Siaran Lebih Variatif, Komisi VII DPR RI Serukan TVRI Jatim Angkat Potensi Lokal

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – TVRI Jawa Timur diharapkan semakin banyak menghadirkan siaran bertema lokal, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga kebudayaan. Dorongan ini datang dari anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), saat melakukan kunjungan kerja ke kantor TVRI Jatim untuk menyerap aspirasi dan meninjau konten penyiaran, Jumat (27/12/2024). “TVRI ini sudah sangat bagus ya, […]

  • Aniversary Game 97 Persebaya

    Anniversary Game ke 97, Persebaya Fokus Latihan Taktikal

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menghadapi tim yang baru promosi ke Liga 2, Persibo Bojonegoro dalam laga Anniversary Game Persebaya ke 97 Tahun. Tim berjuluk bajul ijo ini mulai fokus pada latihan taktikal. Dalam latihan di lapangan Thor Surabaya, rabu kemarin, Pelatih Persebaya, Paul Munster lebih memfokuskan memperdalam taltikal menghadapi Persibo. Pelatih asal Irlandia utara itu mengatakan, selain […]

expand_less