ruang

Alexa Dewi Direktur CV Cuan Group Terlibat Kasus Penipuan Investasi dan Arisan

Kasus Penipuan Alexa Dewi, Investasi dan Arisan
Alexa Dewi Direktur CV Cuan Group, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dugaan Kasus Penipuan Investasi dan Arisan
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Alexa Dewi, Direktur CV Cuan Group, bersama dua rekannya, Rully Febriana dan Mitaresa, diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi dan arisan yang melibatkan puluhan juta rupiah. CV. Cuan Group, yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan kosmetik dan fashion di luar negeri, serta arisan dan investasi, yang tidak memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham dan Bappemti. kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) di ruang Tirta 1.

Kasus ini bermula dari pendirian CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer No. 196 tanggal 16 September 2021. Alexa Dewi dan rekan-rekannya menjalankan bisnis arisan dan investasi melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan janji keuntungan tinggi.

Program-program yang ditawarkan oleh Cuan Group, seperti Program Kemerdekaan 17% dan Program 3 Bulan 15%, menarik minat banyak orang. Namun, program-program ini ternyata hanya skema untuk mengumpulkan dana dari para investor tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Beberapa korban yang merasa dirugikan, seperti Nur Faizah, Ayu Muhimatul Aliyah, dan Dewi Wiji Astutik, mengaku telah menyetorkan uang dengan harapan mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Sayangnya, uang tersebut tidak pernah dikembalikan, mengakibatkan kerugian total sekitar Rp. 95.000.000,-.

Para korban menyatakan bahwa dana yang mereka setorkan ke rekening CV. Cuan Group dialihkan ke rekening pribadi Alexa Dewi dan rekan-rekannya, serta digunakan untuk membayar member terdahulu. Hal ini menyebabkan para investor baru tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dan uang modal mereka tidak dikembalikan.

Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Alexa Dewi dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan. Sidang lanjutan akan menentukan nasib dari terdakwa dan upaya pengembalian kerugian yang dialami para korban. (R2)

Baca Juga  Diduga Teknik Kotor Oknum Bank Mandiri Kuasai Agunan Nasabah