Kontraktor Proyek Sungai di Pacitan Dituntut Berat Jaksa, Pembela Anggap Dakwaan Tidak Relevan dan Kabur
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Jaksa menuntut Edi Supriyanto dan Tendy Soewadji atas kasus korupsi proyek Sungai Asem Gondok Grindulu Pacitan dengan hukuman berat. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Hari ini, Senin (27/7/2026), di ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Jalan Ir. H. Juanda Sidoarjo, agenda sidang yakni tuntutan yang dibacakan Doan Novelman, SH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pacitan.
Majelis Hakim yang menyidangkan yakni, Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indrayani, SH., MH., Hakim anggota Athoillah, SH. Dan Ibnu Abbas Ali, SH., MH.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya, pada tahun anggaran tahun 2021, di Kabupaten Pacitan.
Terdakwa H. Edi Supriyanto, selaku kontraktor Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK), pada sidang sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp875.288.091,54, dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Pacitan.
Sedangkan terdakwa Tendy Soewadji, S.Pi., MM (tertulis dalam berkas sebagai Tendy/Tendi Soewadji) berperan sebagai Konsultan Pengawasnya.
“Bahwa benar, terdakwa Tendy menerima pembayaran dari PPKom proyek dengan dokumen yang dipalsukan dan tandatangan palsu tang merugikan keuangan negara,” ungkap Doan, membacakan tuntutannya.
Secara spesifik, kapasitas dan keterlibatannya di dalam persidangan ini meliputi jabatan Resminya, Ia merupakan Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (WPU) Cabang Jawa Timur.
Perusahaan ini bertindak selaku konsultan pengawas, yang bertanggung jawab mengawasi jalannya proyek fisik, yang dikerjakan oleh perusahaan Edi Supriyanto.
Sedangkan status Hukum Tendy, ditetapkan sebagai terdakwa (sidang terpisah/berkas split) bersamaan dengan H. Supriyanto, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp566.810.000.
Nilai itu berasal dari anggaran pengawasan proyek, di mana jaksa menduga adanya kelalaian pengawasan, termasuk tuduhan ketidakhadiran personel pengawas yang seharusnya bersiap di lapangan.
Oleh karenanya, Jaksa Doan menyatakan terdakwa Ir. H. Edi Supriyanto dalam dakwaan primer tidak terbukti.
Supriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair.
Menuntut Edi Supriyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Edi Supriyanto untuk membayar denda sebesar Rp100. Juta, dan menghukum Edi Supriyanto, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp875. 288. 091,54 (delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu koma lima puluh empat sen).
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipenjara dengan terpidana dipenjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan terhadap terdakwa Tendy Soewadji jaksa memutuskan satu menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tendy Soewadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tendy Soewadji dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Jaksa juga menghukum terdakwa Tenny Suwandi untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Serta menetapkan uang pengganti sebesar Rp566.810.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang diserahkan oleh Jati dan Bari Ananto Eka telah berada dalam terdakwa pada JPU adalah sah menurut hukum supaya dirampas untuk negara.
Menghukum terdakwa Tendy Soewadji untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000,00, dengan cara menyetor uang yang telah dititipkan pada saat dipastikan sebesar Rp566.810.000,00 ke kas negara.
Usai sidang, Syaiful Maarif, juru bicara tim advokat terdakwa Edi Supriyanto, mengatakan bahwa jaksa penuntut dianggapnya tidak cermat dan kabur dalam menyusun dakwaan dalam tuntutannya.
“Klien kami ini yang selaku penyedia jasa, pekerjaan pertama. Tapi ya kita cermati satu, dakwaannya menurut dia dalam tuntutannya 603 itu tidak terbukti. Nah, seharusnya kalau 603 tidak terbukti, maka pasal 3 juga tidak terbukti. Dan tuntutan hukumannya sangat timpang jauh dan sangat memberatkan,” tandas Syaiful.
Anehnya, menurut Syaiful, tuntutan justru mengaitkan pasal 3 juncto pasal 18, padahal pasal 3 mensyaratkan pelaku adalah pejabat negara.
“Pak Supri hanyalah penyedia jasa, bukan pejabat. Pak Supri bukan selaku orang yang mempunyai kewenangan untuk menyalahgunakan jabatan,” tandasnya lagi.
Perbedaan tuntutan pada pasal 2 dan 3 dalam tindak pidana korupsi menjadi krusial, sehingga dakwaan jaksa dianggap tim advokat terdakwa Edi Supriyanto tidak relevan dan membingungkan.
Meski demikian, pada persidangan yang digelar Senin, (8/6/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan, untuk memberikan penilaian teknisnya.
Kesaksian Ahli Dr. Ir. Rozaqqa Noviandi, S.T., M.Agr., Ph.D., ahli geoteknik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait hasil pengujian material, tim ahli melakukan uji laboratorium terhadap kualitas material, meliputi kawat bronjong dan batu pengisi.
Ahli menyimpulkan di persidangan, bahwa proyek bronjong Pacitan tersebut secara teknis tetap berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi penanganan banjir masyarakat setempat.
Kesaksian ini menjadi poin pembelaan penting bagi pihak Supriyanto untuk menyanggah tuduhan kegagalan konstruksi atau proyek fiktif.
- Penulis: Ruang Nurudin

