Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Kontraktor Proyek Sungai di Pacitan Dituntut Berat Jaksa, Pembela Anggap Dakwaan Tidak Relevan dan Kabur

Kontraktor Proyek Sungai di Pacitan Dituntut Berat Jaksa, Pembela Anggap Dakwaan Tidak Relevan dan Kabur

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Hari ini, Senin (27/7/2026), di ruang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Jalan Ir. H. Juanda Sidoarjo, agenda sidang yakni tuntutan yang dibacakan Doan Novelman, SH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pacitan.

Majelis Hakim yang menyidangkan yakni, Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indrayani, SH., MH., Hakim anggota Athoillah, SH. Dan Ibnu Abbas Ali, SH., MH.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya, pada tahun anggaran tahun 2021, di Kabupaten Pacitan.

Terdakwa H. Edi Supriyanto, selaku kontraktor Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK), pada sidang sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp875.288.091,54, dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Pacitan.

Sedangkan terdakwa Tendy Soewadji, S.Pi., MM (tertulis dalam berkas sebagai Tendy/Tendi Soewadji) berperan sebagai Konsultan Pengawasnya.

“Bahwa benar, terdakwa Tendy menerima pembayaran dari PPKom proyek dengan dokumen yang dipalsukan dan tandatangan palsu tang merugikan keuangan negara,” ungkap Doan, membacakan tuntutannya.

Secara spesifik, kapasitas dan keterlibatannya di dalam persidangan ini meliputi jabatan Resminya, Ia merupakan Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (WPU) Cabang Jawa Timur.

Perusahaan ini bertindak selaku konsultan pengawas, yang bertanggung jawab mengawasi jalannya proyek fisik, yang dikerjakan oleh perusahaan Edi Supriyanto.

Sedangkan status Hukum Tendy, ditetapkan sebagai terdakwa (sidang terpisah/berkas split) bersamaan dengan H. Supriyanto, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp566.810.000.

Nilai itu berasal dari anggaran pengawasan proyek, di mana jaksa menduga adanya kelalaian pengawasan, termasuk tuduhan ketidakhadiran personel pengawas yang seharusnya bersiap di lapangan.

Oleh karenanya, Jaksa Doan menyatakan terdakwa Ir. H. Edi Supriyanto dalam dakwaan primer tidak terbukti.

Baca Juga  Polemik Es Krim Legendaris Zangrandi Usai, 8 Gerai Zangrandi Tiruan Akhirnya Ditutup

Supriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair.

Menuntut Edi Supriyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menghukum Edi Supriyanto untuk membayar denda sebesar Rp100. Juta, dan menghukum Edi Supriyanto, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp875. 288. 091,54 (delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu koma lima puluh empat sen).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipenjara dengan terpidana dipenjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan terhadap terdakwa Tendy Soewadji jaksa memutuskan satu menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tendy Soewadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga  Budi Noviantara, Mantan Dirut PT INKA Ditahan Kejati Terkait Dugaan Korupsi Rp 25,6 Miliar

Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tendy Soewadji dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Jaksa juga menghukum terdakwa Tenny Suwandi untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Serta menetapkan uang pengganti sebesar Rp566.810.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang diserahkan oleh Jati dan Bari Ananto Eka telah berada dalam terdakwa pada JPU adalah sah menurut hukum supaya dirampas untuk negara.

Menghukum terdakwa Tendy Soewadji untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000,00, dengan cara menyetor uang yang telah dititipkan pada saat dipastikan sebesar Rp566.810.000,00 ke kas negara.

Usai sidang, Syaiful Maarif, juru bicara tim advokat terdakwa Edi Supriyanto, mengatakan bahwa jaksa penuntut dianggapnya tidak cermat dan kabur dalam menyusun dakwaan dalam tuntutannya.

“Klien kami ini yang selaku penyedia jasa, pekerjaan pertama. Tapi ya kita cermati satu, dakwaannya menurut dia dalam tuntutannya 603 itu tidak terbukti. Nah, seharusnya kalau 603 tidak terbukti, maka pasal 3 juga tidak terbukti. Dan tuntutan hukumannya sangat timpang jauh dan sangat memberatkan,” tandas Syaiful.

Anehnya, menurut Syaiful, tuntutan justru mengaitkan pasal 3 juncto pasal 18, padahal pasal 3 mensyaratkan pelaku adalah pejabat negara.

“Pak Supri hanyalah penyedia jasa, bukan pejabat. Pak Supri bukan selaku orang yang mempunyai kewenangan untuk menyalahgunakan jabatan,” tandasnya lagi.

Perbedaan tuntutan pada pasal 2 dan 3 dalam tindak pidana korupsi menjadi krusial, sehingga dakwaan jaksa dianggap tim advokat terdakwa Edi Supriyanto tidak relevan dan membingungkan.

Meski demikian, pada persidangan yang digelar Senin, (8/6/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan, untuk memberikan penilaian teknisnya.

Baca Juga  Oknum Kepala Cabang Bank Pelat Merah Jember Sulap Bansos Jadi Modus KUR Fiktif, Negara Rugi Rp12,5 Miliar

Kesaksian Ahli Dr. Ir. Rozaqqa Noviandi, S.T., M.Agr., Ph.D., ahli geoteknik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait hasil pengujian material, tim ahli melakukan uji laboratorium terhadap kualitas material, meliputi kawat bronjong dan batu pengisi.

Ahli menyimpulkan di persidangan, bahwa proyek bronjong Pacitan tersebut secara teknis tetap berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi penanganan banjir masyarakat setempat.

Kesaksian ini menjadi poin pembelaan penting bagi pihak Supriyanto untuk menyanggah tuduhan kegagalan konstruksi atau proyek fiktif.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Niclas Füllkrug mencetak gol kemenangan AC Milan ke gawang Lecce. (Dok. Official AC Milan)

    Gol Sundulan Füllkrug Antar AC Milan Taklukkan Lecce 1-0 di San Siro

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – AC Milan berhasil mengamankan tiga poin penting saat menjamu Lecce di Stadion San Siro. Dalam laga yang berlangsung ketat, gol Füllkrug AC Milan vs Lecce menjadi pembeda sekaligus penentu kemenangan tipis 1-0 bagi Rossoneri. Niclas Füllkrug tampil sebagai pahlawan setelah masuk sebagai pemain pengganti di babak kedua. Penyerang asal Jerman itu mencetak gol […]

  • kHOFIFAH Bansos Sidoarjo

    Gubernur Khofifah Guyur Bansos Sidoarjo Rp3 Miliar, Bidik Kemiskinan Ekstrem Periode I Tuntas Sebelum Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan sosial senilai Rp3.016.350.000, kepada ratusan warga rentan di Pendopo Agung Delta Wibawa, Sidoarjo, guna memperkuat bantalan ekonomi masyarakat melalui kolaborasi taktis lintas sektor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Rabu (18/2/2026). Langkah akselerasi ini, Khofifah menegaskan bahwa seluruh distribusi bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) Plus […]

  • Rotasi posisi podium debat kedua paslon Pilgub Jatim

    Debat Kedua Pilgub Jatim 2024: KPU Fokuskan Tata Kelola Pemerintahan Inovatif dan Pelayanan Publik Inklusif

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan kembali menggelar debat publik Pilgub Jatim yang kedua, yang kali ini bertema “Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Inovatif.” Acara ini akan dilangsungkan di Grand City Surabaya pada Minggu, 3 November 2024 malam. Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sisdiklih dan […]

  • Penggusuran PKL Sidoarjo

    Emak-Emak PKL Sidoarjo Gagalkan Penggusuran di Bantaran Sungai Pepelegi

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sudah kesekian kalinya upaya penggusuran bangunan semi permanen Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Pepelegi kec. Waru, sisi barat jalan raya Waru Sidoarjo, kembali gagal di eksekusi oleh petugas gabungan yang dikomandani Satpol PP Kab. Sidoarjo. Senin pagi (14/4), pasukan emak – emak PKL Pepelegi menghadang rencana penggusuran itu dan sempat […]

  • Ternyata Wajib Cuci Tangan Setelah Pegang Benda Ini

    Ternyata Wajib Cuci Tangan Setelah Pegang Benda Ini! Nomor 3 Sering Diabaikan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kita semua tahu bahwa mencuci tangan itu penting, tapi sering kali dianggap sepele. Padahal, dalam sehari, tangan menyentuh ratusan benda yang penuh bakteri dan kuman tanpa disadari. Mulai dari pegangan pintu, uang, hingga ponsel kesayangan, semuanya bisa menjadi sarang kuman yang tak kasat mata. Bayangkan jika kamu habis naik transportasi umum, memegang gagang […]

  • PT TUL Minta Hotel Garden Palace Segera Di Eksekusi

    PT TUL Minta Hotel Garden Palace Segera Di Eksekusi

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id- Merasa berhak atas kepemilikan hotel di Jalan Yos Sudarso Surabaya, setelah mendapatkan dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. PT Tunas Unggul LestariPT Tunas Unggul Lestari (TUL) ajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang […]

expand_less