Belajar dari Kasus Lampu Hias Probolinggo, Mengapa Uang Rakyat Rentan Terkait Anggaran Proyek Tanpa Perencanaan?
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 39 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun 2023. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun 2023, mengungkap fakta-fakta penting dalam internal kedinasannya.
Di ruang sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terus saling menggali secara ketat dan masif, atas keterangan para saksi terkait prosedur perencanaan hingga pengadaan barang.
Plt Kepala DLH Kota Probolinggo saat itu, Rachmadeta Antariksa, Suciati Ningsih, menjabat sebagai Kabid Konservasi dan Pertamanan, Yoyo Sofyan tim teknis kelistrikan lapangan, dan ketiga saksi lainnya dari internal pemerintahan.
Plt. Rachmadeta Antariksa, mengakui di persidangan kegiatan pengadaan tidak terencana sejak awal dalam anggaran tahunan. Baik itu melalui RPJMD hingga Perubahan PAK yang berproses di Banggar DPRD untuk mendapatkan persetujuan paripurna.
Ide pembelian lampu hias baru muncul setelah anggaran tersedia. Ini juga diakui Rachmadeta, saat diwawancara Ruang.co.id, usai sidang kesaksiannya di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Kamis (10/9/2026).
“Iya benar, sudah ada anggaran dana lebih dahulu, lalu ide pembangunan lampu hias itu mengalir begitu saja dalam perjalanan waktu. Ada anggaran segitu enaknya dibikin apa? Ide itu tercetus dan dirumuskan bersama – sama tim DLH,” ujar Rachmadeta kepada Ruang.co.id usai sidang pada Kamis (10/9/2026).
Dalam fakta sidang, Proses pengadaan diawali perkenalan produk e-katalog oleh pihak penyedia, PT Pratama, kepada pejabat DLH. Penyedia menawarkan lampu hias customize, dengan menyertakan referensi desain serta pengalaman dari daerah lain.
Dalam perkembangannya, proyek senilai lebih dari Rp1 miliar ini dipecah menjadi dua paket pekerjaan. Keputusan pemecahan diambil karena penyedia awal dinyatakan tidak mampu menyelesaikan seluruh volume pekerjaan.
Namun, ketika dikonfirmasi penasihat hukum (PH) terdakwa Ririn, Suciati meralat demikian, ”Bukan tidak mampu, iya barang yang dibutuhkan satu penyedia ada yang tidak lengkap, tidak tersedia,” ujar Suciati di persidangan.
Keterangan saksi mengonfirmasi pemilihan penyedia, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui sistem e-katalog. Namun terdakwa Ririn Aprilia menyanggah, setiap hasil hasil kegiatannya dengan pihak ketiga selalu dilaporkan kepada Kabidnya dan Plt. Pimpinannya.
“Saya selalu melaporkan kepada ibu Kabid dan bapak Plt. Atasan kami setiap kegiatan dan setiap koordinasi yang saya lakukan dengan pihak penyedia barang secara intens,” ujar Ririn di persidangan.
Verifikasi dokumen penatausahaan keuangan dan surat perintah pencairan dana (SP2D), telah berjalan sesuai mekanisme formal. Kendati demikian, pencatatan teknis di lapangan masih menyisakan sejumlah penyesuaian administratif.
Tim teknis internal DLH bersama pengawas lapangan terus memantau pekerjaan fisik dan memberikan pelaporan menyeluruh. Temuan awal inspektorat terkait kekurangan volume kabel, telah ditindaklanjuti penyedia melalui skema pengembalian ganti rugi.
Hasil audit BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp800 ribu yang telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara itu, audit lanjutan mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Saksi Yoyo Sofyan selaku teknisi mengungkapkan dirinya menandatangani berita acara serah terima di lapangan atas arahan atasan. Penandatanganan dilakukan agar proses penyambungan arus listrik oleh PLN dapat segera berjalan.
Kuasa hukum terdakwa Ririn Aprilia, Supolo, menegaskan kewenangan pemilihan, bukan penunjukan, penyedia sepenuhnya berada di tangan PPK, bukan Pengguna Anggaran (PA). Pihaknya berkomitmen mengawal hak hukum kliennya selama proses peradilan.
“Kalau menurut aturan prosedur dan mekanisme yang benar sih, mestinya pengusulan dari ide atau gagasan merencanakan membangun lampu hias dulu diajukan ke pemerintah kabupaten sebagai rencana anggaran belanja sampai digedok mendapatkan persetujuan dewan, baru dilaksanakan perencanaannya itu. Bukan anggarannya sudah ada tabi belum ada rencana terus dibuatlah rencana pekerjaan dari anggaran itu,” tandas Supolo kepada Ruang.co.id usai persidangan sebagai penutup rangkaian agenda sidang tersebut.
- Penulis: Ruang Nurudin

