Breaking News
light_mode
Rabu, 14 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Beri Vonis Ringan 7 Terpidana Korupsi Klaster 2 Desa Entalsewu Sidoarjo

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Beri Vonis Ringan 7 Terpidana Korupsi Klaster 2 Desa Entalsewu Sidoarjo

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Sidang putusan korupsi Desa Entalsewu di Pengadilan Tipikor Surabaya, bergemuruh haru. Majelis hakim memvonis tergolong ringan, terhadap tujuh terdakwa perangkat dan warga Dusun Pendopo, Kamus (3/8/2026).

Putusan ini, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Sidoarjo, dengan dakwaan subsidair sebanyak 4,5 tahun penjara dan dengan denda dan uang pengganti yng lebih besar.

Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, memvonis Ageng Heru Prasetya (eks Sekdes) dan Abdur Rochman Wahid (eks Kaur Keuangan) satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut memuat denda dua ratus juta rupiah.

Kedua terpidana dikenakan uang pengganti sebesar Rp297 juta lebih dipotong dengan uang yang dikembalikan sebelumnya bagi keduanya. Jika kedua terpidana tidak membayar uang pengganti selama sebulan setelah putusan inkracht, maka dikenakan tambahan kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, terdakwa H. Mashuri (Ketua RW 1 Dusun Pendopo), Hari Kiswantoro (Ketua RT 5/ RW 2 Dusun Pendopo), dan Rois Irwanto (Ketua RW 2), menerima vonis satu tahun empat bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda dan uang pengganti serupa dipotong dengan uang yang sudah dikembalikan sebelum disidangkan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis pada kelompok ketiga, satu tahun dua bulan penjara kepada Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin (keduanya ahli waris eks pegogol) dan dengan denda Rp200 juta. Kedua terpidana dikenakan pidana tambahan uang pengganti senilai sama dengan kelima terpidana diatas dipotong dengan uang yang sudah dikembalikannya sebelum disidangkan.

Vonis ini sebagai penegasan pertimbangan objektif hakim, melihat peran dan kesalahan para terdakwa secara proporsional.

Hakim menetapkan kewajiban membayar uang pengganti atau harta benda disita untuk menutup kerugian negara. Ketujuh terpidana tersebut menurut majelis hakim tidak terbukti dalam dakwaan primer.

Baca Juga  Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: Kusnadi Sudah Ajukan Justice Collaborator dan Whistle Blower

Putusan unik ini, majelis hakim sama sekali tidak menyebut istilah murni CSR dari pengembang perumahan PT. Cahaya Fajar Abaditama, dalam amar putusannya. Majelis hakim secara konsisten memilih menggunakan frasa kompensasi pembangunan, atas dampak dari pembangunan jembatan untuk kepentingan pengurukan lahan warga.

“Hakim masih mempunyai pandangan objektif dan tidak hanya mengikuti tuntutan jaksa,” ujar kuasa hukum terpidana Syamsuddin, Sutarjono, SH, MH, menanggapi vonis ringan kliennya kepada Ruang.co.id.

Sutarjono menambahkan bahwa kekeliruan pemahaman masyarakat Dusun Pendopo terjadi akibat kesat pikir. Warga mengira dana dampak lingkungan tersebut murni hak kompensasi atas proyek pembangunan perumahan Citra Garden.

Sidang putusan kasus hukum yang melibatkan terpidana Syamsuddin dan H. Masyhuri, disambut baik oleh tim penasihat hukumnya.

Sutardjo, kuasa hukum Syamsuddin, mengapresiasi majelis hakim yang bersikap objektif dan tidak sekadar mengikuti tuntutan jaksa.

“Hakim dalam fakta putusannya tadi mampu melihat ketiadaan mens rea, serta memahami posisi masyarakat yang kerap terjebak dalam penyesatan pikir akibat istilah kompensasi atas dampak pembangunan,” ungkap Tarjo, sapaan akrabnya.

Pungkas Tarjo, “Kasus unik ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat, sekaligus pengingat agar para kepala desa lebih berhati-hati dalam menafsirkan bantuan dana semacam itu, serta pentingnya menggandeng ahli hukum dalam menjalankan tugas pengelolaan desa yang kompleks.”

Senada dengan itu, I Ketut Suardana selaku penasihat hukum H. Masyhuri menegaskan, bahwa hakim telah mempertimbangkan secara adil kondisi psikologis dan ketidaktahuan warga.

“Dalam Pledoi dan Duplik kami, telah mengingatkan kepada jaksa dalam setiap dakwaannya, agar tidak sekadar menggunakan kalkulator pasal, seperti yang diucapkan Rocky Gerung, tanpa melihat konteks fakta sosial di lapangan,” tandas Ketut Suardana.

Baca Juga  Dua Pemuda Pembobol Coffee Shop Dibekuk Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya

Imbuh Ketut Suardana mengatakan, “Kalau kita mau benar-benar objektif, itu sebenarnya kompensasi terkait dengan akibat kegiatan pembangunan pengembang. Artinya apa? Di situ ada pengurugan lahan pembangunan berdampak kepada masyarakat. Ini sebenarnya ada korelasinya, makanya kenapa? Kenapa masyarakat beranggapan itu uang-uang haknya dia.”

Perkara korupsi warga Dusun Pendopo dan perngkat Desa Entalsewu, Buduran, Sidoarjo, mencuat karena ambiguitas dana pengembang PT Cahaya Fajar Abaditama.

Pemerintah desa menganggapnya kompensasi, sementara penegak hukum memandangnya sebagai aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dugaan sesat kesaksian dalam persidangan sebelumnya, pihak pengembang PT. Cahaya Fajar Abaditama dengan disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya, mengatakan uang tersebut merupakan dana CSR.

Padahal, dalam dokumen notulensi hasil rapat pada 5 Okober, pihak pengembang dengan pemangku desa dan warga Dusun, nyata – nyata bertuliskan “Kompensasi Pembangunan”.

Dalam ujung putusan tersebut, majelis hakim mengoreksi tuntutan jaksa, dengan mengakui adanya unsur kompensasi dampak sosial, bukan murni persekongkolan jahat korupsi struktural.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW LDC Jatim Ika Chairani

    DPW LDC Jatim, Misi Baru untuk Disabilitas

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Sebuah langkah besar dilakukan oleh Ketua Umum LIRA Disability Care (LDC), Abdul Majid. Pada Rabu (11/12/2024), ia resmi memberikan mandat kepada Ika Chairani untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDC Jawa Timur (Jatim). Penunjukan ini merupakan upaya strategis memperkuat peran LDC dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Jawa Timur. […]

  • Pecatur Muda Cap Kapal Checkmate 2026

    Ratusan Pecatur Muda Serbu Cap Kapal Checkmate di BGJ Mall Surabaya

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Lebih dari 250 pecatur junior memadati ajang Cap Kapal Checkmate yang digelar di BGJ Mall, Surabaya, pada 17 Mei 2026. Tingginya animo membuat panitia pelaksana terpaksa menolak sebagian pendaftar karena kapasitas venue yang tidak lagi memadai. Turnamen catur cepat berdurasi 15 menit plus 10 detik inkremen per langkah ini mempertandingkan empat kategori usia […]

  • Lirik dan makna Lagu Yellow

    Lirik dan Makna Lagu Yellow dari Treasure, Getaran Cinta yang Berwarna

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Treasure baru saja rilis lagu baru berjudul Yellow. Lagu “Yellow” dari Treasure menggambarkan perasaan cinta yang tumbuh secara perlahan namun begitu kuat, layaknya warna kuning yang melambangkan kehangatan, kebahagiaan, dan harapan. Lirik lagu Yellow menceritakan kisah seseorang yang pertama kali merasakan getaran cinta saat melihat senyum seseorang yang istimewa. Warna kuning di sini […]

  • kebijakan mutasi ASN

    Cak Yebe Kritik Kebijakan Mutasi bagi ASN Pelaku Pungli

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, secara tegas menyoroti kebijakan mutasi yang dinilai tidak efektif untuk menangani aparatur sipil negara pelaku pungutan liar. Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menilai kebijakan mutasi ASN tidak memberikan dampak jera yang cukup bagi pelaku pungli di lingkungan pemerintah kota. Senin, […]

  • RPS Award IV

    RPS Award IV Nyalakan Harapan Sidoarjo 2026, Satu – Satunya Bupati Swasta Rasa Negeri Beri Penghargaan Anggota Dewan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – RPS (Ruang Publik Sidoarjo), hanya ada di Sidoarjo, punya Bupati Swasta sebagai pengambil kebijakan dan keputusan pemerintahannya. Sujani, kepala pemerintahannya, akrab disapa Buwas (Bupati Swasta). Uniknya, ia cukup sukses menggelar RPS Award. Di 2015 ini, sudah yang ke- 4 kalinya RPS Award digelar. RPS Award kali ini, menghadirkan penghormatan publik kepada 18 […]

  • PAN Jatim Target 3 Besar

    PAN Jatim Kobarkan Semangat Kejayaan Kerajaan Majapahit untuk Bantu Rakyat dan Rebut Posisi 3 Besar

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Jawa Timur di JX Expo Surabaya, Minggu (10/5/2026), berlangsung spektakuler megah dan sarat nuansa kebangsaan. Acara itu tak hanya menjadi momentum konsolidasi politik PAN, tetapi juga menghidupkan kembali semangat kejayaan Nusantara dan kemandirian rakyat. Ketua Umum Zulkifli Hasan atau Zulhas hadir dan menegaskan bahwa, Jawa Timur […]

expand_less