Faktur Pajak Fiktif Bos HT Rugikan Negara Rp996,1 Juta
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 50 menit yang lalu
- print Cetak

Negara mengalami kerugian mendalam, akibat ulah curang seorang bos perusahaan konstruksi, yang tega membobol kas publik lewat dokumen palsu. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Negara mengalami kerugian mendalam, akibat ulah curang seorang bos perusahaan konstruksi, yang tega membobol kas publik lewat dokumen palsu.
Dia berinisial HT, selaku Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP, beroperasi di Tropodo Waru Sidoarjo, secara terstruktur menerbitkan dokumen pajak fiktif.
Kurun waktu 2017 hingga 2021 silam, aksi lancung tersebut sukses merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya mencapai angka mendekati satu miliar rupiah penuh.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra menyatakan, bahwa tersangka sengaja menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya bersama pihak lain berinisial SH.
“Negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 996,1 juta,” ujar Arridel Mindra, dalam keterangan pers resmi kantor pelayanan perpajakan wilayah Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).
Selain menerbitkan dokumen palsu, pelaku juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN serta Tahunan PPh Badan, dengan isi tidak benar dan tidak lengkap.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP (Direktorat Jendral Pajak) Jatim II bersama Kejaksaan Tinggi dan Polda Jatim, langsung bergerak menindak tegas kecurangan perpajakan tersebut.
Kini, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga Penyidik Pajak menyerahkan tersangka beserta seluruh barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perbuatan lancung tersebut dijerat aturan ketat terkait tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali lipat,” imbuh Arridel Mindra.
Landasan hukum penindakannya, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 demi keadilan.
Mengetahui, catatan pencapaian Kanwil DJP Jatim II menunjukkan kontribusi penerimaan negara melampaui angka fantastis sebesar Rp 120,5 miliar, dari berbagai lini penindakan.
Rinciannya meliputi Rp 119,29 miliar dari pemeriksaan bukti permulaan, serta tambahan Rp 1,3 miliar bersumber langsung dari kegiatan penyidikan hukum perpajakan.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan,” pungkas Arridel Mindra menutup keterangannya.
Penegakan hukumnya, mengedepankan asas ultimum remedium atau upaya terakhir dengan fokus utama pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
- Penulis: Ruang Nurudin

