Gempur dan Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal, untuk Tingkatkan PAD Sidoarjo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pemusnahan rokok ilegal Sidoarjo Rp13,5 miliar tegaskan komitmen hukum, edukasi masyarakat, dan dukungan DBHCHT untuk kesejahteraan bersama. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea dan Cukai, menunjukkan komitmen nyata memberantas rokok ilegal, melalui pemusnahan jutaan batang senilai Rp13,5 miliar.
Acara ini berlangsung di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Porong, dipimpin Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana, S.A.P., disaksikan jajaran Forkopimda dan aparat terkait, Rabu (24/6/2026).
Menurut data dari Satpol PP Kab. Sidoarjo, Gedung SIHT tersebut dibangun dari anggaran dana bagi hasil cukai, dan selesai pembangunannya sejak 3 tahun lalu.
Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana menegaskan, pemusnahan bukan sekadar penindakan hukum, melainkan edukasi masyarakat tentang bahaya peredaran Barang Kena Cukai ilegal yang merugikan negara.
“SIHT ini solusi nyata. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina pelaku usaha agar legal dan berkontribusi positif,” ujar Mimik Idayana.
SIHT hadir sebagai jembatan regulasi, membantu pengurusan izin usaha, pendampingan bisnis, hingga dukungan pemasaran bagi industri kecil menengah hasil tembakau.
Keberadaan SIHT diharapkan menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus membangkitkan sentra ekonomi kerakyatan, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Data Bea Cukai menunjukkan, barang ilegal dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok, yang diperoleh dari 4 daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Kab. Mojokerto, dengan potensi nilai Rp13,5 miliar dan kerugian negara Rp8,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan simbolis di SIHT, kemudian menyeluruh menggunakan insinerator PT PRIA Mojokerto dengan metode ramah lingkungan sesuai regulasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan penindakan ini hasil sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan untuk penegakan hukum, pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, hingga jaminan kesehatan,” jelas Rudy.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau menghentikan produksi maupun peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, pita palsu, atau pita bekas.
Pihak berwenang memastikan, pengawasan ketat terus dilakukan, demi menjaga iklim usaha sehat, melindungi konsumen, dan menjaga penerimaan negara.

Wakil Bupati menekankan, keberhasilan penindakan rokok ilegal harus diikuti kesadaran masyarakat, untuk mendukung regulasi demi kesejahteraan bersama.
“Sekecil apapun kontribusi masyarakat dalam menolak rokok ilegal, itu berarti besar bagi keberlangsungan ekonomi daerah,” tegasnya.
Di Sidoarjo, Kasatpol PP Yani Setyawan mengungkap, penegakan pelanggaran koordinasi bersama Bea dan cukai sejak 2023 terus meningkat signifikan.
“Pengamanan setiap tahun mulai 2023 penegakan pengamanan sekitar 17.800 barang, kemudahan tahun 2024 meningkatmenjadi 200 ribu batang, kemudian 2025 terjadi meningkat lagi menjadi 552 ribu batang. Sedangkan (di 2026) sampai bulan Juni ini kami berhasil mengamankan 317 ribu batang rokok,” ungkapnya.
Pemusnahan rokok ilegal ini juga menjadi momentum memperkenalkan SIHT sebagai pusat pembinaan usaha tembakau legal di Sidoarjo.
SIHT diharapkan menjadi model nasional dalam penataan industri hasil tembakau berbasis regulasi dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Kegiatan ini memperlihatkan komitmen pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan dukungan DBHCHT, pemerintah berupaya memastikan hasil cukai kembali kepada masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, dan pembinaan usaha.
Forkopimda Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah memberantas rokok ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Satpol PP Jawa Timur turut hadir, menegaskan komitmen lintas daerah dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah provinsi.
Kolaborasi lintas daerah ini diharapkan memperkuat pengawasan dan penindakan sehingga peredaran rokok ilegal semakin ditekan.
Pemusnahan rokok ilegal menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya membeli produk legal demi mendukung penerimaan negara.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen terus menggelar sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan mendukung program pemerintah dalam menciptakan iklim usaha sehat.
Pemusnahan rokok ilegal di SIHT Porong menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum cukai di Kabupaten Sidoarjo.
Momentum ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menegakkan hukum sekaligus memberdayakan masyarakat melalui fasilitas serupa. (Adv)
- Penulis: Ruang Nurudin

