ruang

Operasi Gempur Rokok Ilegal Berhasil Ungkap 1,4 Juta Batang Rokok di Suramadu

penyelundupan rokok ilegal
Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan 1,475 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di jembatan suramadu.
Ruang redaksi
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,475 juta batang rokok ilegal dalam operasi gabungan “Gempur Rokok Ilegal”. Operasi ini dilakukan pada Selasa (1/10/2024), di Jembatan Suramadu, jalur menuju Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya. “Operasi gabungan ini dilakukan di titik masuk Jembatan Suramadu. Kami berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan Gartap III,” jelas Fikser.

Dalam operasi ini, petugas memberhentikan kendaraan yang melintas dari Jembatan Suramadu ke arah Surabaya. Fikser menuturkan, “Berbeda dari operasi sebelumnya yang biasanya menyasar pasar dan toko, kali ini kami menghentikan mobil pribadi dan muatan untuk diperiksa oleh tim gabungan.”

Fikser juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen kuat untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Mereka akan terus melaksanakan operasi rutin dan sosialisasi kepada para penjual rokok eceran, toko kelontong, dan pasar di Surabaya.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, kepolisian, dan pihak terkait untuk menutup ruang gerak pengedar rokok ilegal di Kota Pahlawan,” tambah Fikser.

Yayan Bachtiar, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita 1,475 juta batang rokok ilegal dari tiga kendaraan, dua di antaranya mobil muatan dan satu mobil pribadi. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 2,035 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1,1 miliar.

“Semua pengemudi, barang bukti, dan kendaraan kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di kantor Bea Cukai Sidoarjo,” ujar Yayan.

Rokok-rokok tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi syarat cukai, seperti menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau tanpa pita cukai sama sekali.

Baca Juga  Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

Yayan menekankan pentingnya operasi ini dalam mendukung pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan penegakan hukum. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena kandungan dalam rokok tersebut tidak terjamin”.