Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali membuka fakta soal mekanisme tender, distribusi barang, hingga aliran dana proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (07/05/2026).
Ruang sidang pada Rabu itu dipenuhi tumpukan dokumen. Saksi silih berganti memberi keterangan. Sebagian besar mengaku hanya menjalankan pekerjaan administratif. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan maupun penentuan pemenang lelang.
Sidang ini dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusinggu,SH.,MH , sebagai Hakim Ketua, Alex Cahyono,SH.,MH. Dan Arief Agus Nindito,SH.,M.Hum., sebagai anggota majelis hakim.
Sedangkan tiga terdakwa yang kini menjalani sidang lanjutan, yakni Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Syaiful Rachman, bersama mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan, Hudiyono, serta Jimmy Tanaya, pihak swasta yang dikenal selaku pengendali tender proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim.
Syaiful, saat itu yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Hudiyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa bekerja sama dengan Jimmy Tanaya. Jimmy merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai Beneficial Owner atau pengendali manfaat yang mengatur jalannya proyek pemerintahan tersebut.
Keterangan para saksi memperlihatkan pola kerja proyek yang berjalan melalui dokumen formal. Namun di sisi lain, jaksa menyoroti dugaan adanya pengondisian proyek sejak awal proses pengadaan berlangsung.
Salah satu saksi mengaku hanya menerima berkas kontrak, yang diantar ke rumah untuk ditandatangani. Ia menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan pihak yang disebut dalam perkara.
“Saya sudah saya katakan tadi bahwa berkas itu diantar ke bapak saya, oleh karena itu saya tanda tangan,” ujar saksi di depan majelis hakim.
Persidangan juga mengungkap bahwa, sejumlah pemeriksa barang hanya berpedoman pada dokumen resmi. Mereka memeriksa daftar sekolah penerima, jumlah barang, spesifikasi, hingga berita acara serah terima.
Para saksi menyatakan tidak akan menandatangani dokumen, bila syarat administrasi tidak lengkap. Mereka juga mengaku, tidak pernah menerima laporan terkait barang fiktif ataupun kekurangan spesifikasi.
“Tidak ada sekolah yang komplain, tidak ada temuan barang fiktif ataupun tidak sesuai spesifikasi,” kata salah satu saksi.
Keterangan lain datang dari saksi penyedia barang. Ia menjelaskan seluruh dokumen penawaran diunggah sendiri melalui sistem LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Sistem itu merupakan platform digital pengadaan pemerintah yang terbuka untuk publik.
“Saya siapkan sendiri. Yang upload juga dari pihak saya sendiri. Username dan password hanya saya yang tahu,” ujar saksi Supri.
Dalam sidang, jaksa turut mendalami dugaan pengondisian lelang. Beberapa saksi mengaku pernah mendengar pembicaraan mengenai perusahaan yang diproyeksikan menjadi pemenang tender. Namun sebagian saksi lain membantah pernah menerima arahan untuk memenangkan proyek tertentu.
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan, agar saksi hanya menyampaikan fakta yang dialami sendiri. Hakim Ketua Cokia juga menegur pemeriksaan dari tim penasihat hukum terdakwa Jimmy, yang diqnggap terlalu panjang karena dinilai dapat memengaruhi konsistensi jawaban saksi.
Persidangan kemudian menyoroti aliran dana proyek. Jaksa mengonfirmasi pencairan restitusi pajak senilai Rp816,9 juta, yang muncul di luar keuntungan dua persen yang sebelumnya diakui saksi.
“Faktur pajaknya itu Rp816.900.000, berarti di luar uang Rp208 juta,” ujar jaksa saat mengonfirmasi dokumen keuangan di persidangan.
Saksi menjelaskan dana tersebut berasal dari laporan pajak tahunan perusahaan secara keseluruhan. Ia membantah seluruh dana berkaitan langsung dengan proyek pengadaan alat peraga SMK teraebut.
Sidang juga mengungkap nama CV Nirwana Ilmu sebagai pihak yang disebut mengirim barang ke sekolah-sekolah penerima. Namun saksi mengaku tidak mengetahui detail pengiriman pada saat proyek berjalan. Ia mengaku baru mengetahui nama perusahaan itu ketika proses pemeriksaan berlangsung.
Majelis hakim kemudian membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang menyebut produk pengadaan merujuk pada CV Nirwana Ilmu. Hakim meminta saksi menjelaskan perbedaan keterangannya di persidangan dengan isi BAP.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rachman bersama mantan Kabid SMK Hudiyono, diduga bersekongkol dengan pihak swasta Jimmy Tanaya untuk mengendalikan proyek sarpras SMK tahun 2017.
Jaksa menyebut proyek dijalankan melalui dugaan rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penggunaan perusahaan pinjaman, hingga manipulasi berita acara serah terima barang. HPS merupakan nilai perkiraan biaya yang menjadi acuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa perusahaan disebut dipinjam namanya untuk mengikuti proyek. Salah satunya PT Multi Centra Alkesindo. Jaksa menyatakan terdapat kesepakatan fee sebesar dua persen dari nilai pembayaran proyek kepada perusahaan yang dipinjam.
Perkara ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 junto Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi itu mengatur prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah.
Selain itu, persidangan juga menyinggung NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum penyaluran hibah pemerintah daerah kepada penerima bantuan.
Hingga sidang berakhir, jaksa masih mendalami dugaan pengondisian tender, aliran dana proyek, serta keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan sarpras SMK Jawa Timur yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp157 miliar.

