Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Kesaksian Queeny Buktikan Dugaan Penyimpangan Warisan Engkong

Kesaksian Queeny Buktikan Dugaan Penyimpangan Warisan Engkong

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Gelombang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan warisan keluarga almarhum Engkong, Kwee Quarry Kuota Kusuma, menemukan bentuknya yang lebih konkret. Dalam sidang lanjutan perkara warisan bernomor register 433/Pdt.G/2025/PN Surabaya yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (03/12/2025), keterangan saksi kunci dari pihak penggugat seperti menerangi sudut-sudut gelap sengketa harta keluarga ini. Queeny, cucu almarhum, hadir untuk memberikan keterangan saksi yang diyakini kuasa hukum dapat mengukuhkan posisi mereka.

Di hadapan Majelis Hakim, Queeny yang merupakan anak dari Kwee Che Jun tersebut memaparkan kronologi pengelolaan aset dengan rinci. Ia menguraikan asal-usul usaha keluarga dan bagaimana harta peninggalan Engkong yang disebut mencakup usaha besar di Balikpapan dan Palangkaraya dikelola. Salah satu titik penting dalam kesaksian ahli waris ini adalah pengakuannya mengenai nilai aset warisan yang sangat signifikan, mencapai sekitar Rp40 miliar untuk satu unit saja. Lebih lanjut, ia mengungkap fakta sidang yang mengejutkan: adanya penggunaan dana keluarga untuk menalangi utang perusahaan keluarga tanpa melalui musyawarah ahli waris yang lengkap.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat yang dipimpin Albertus Soegeng langsung menyusun argumentasi hukum yang kuat. Soegeng menegaskan bahwa kesaksian Queeny di PN Surabaya telah memperkuat indikasi penguasaan aset warisan secara sepihak. “Perusahaan-perusahaan itu merupakan perusahaan cangkang milik anak-anak almarhum. Menjadikan aset warisan sebagai jaminan hutang tanpa melibatkan seluruh ahli waris jelas merugikan kepentingan keluarga secara keseluruhan,” tegas Soegeng dalam pernyataan kuasa hukum di depan pengadilan.

Pernyataan itu merujuk pada praktik cross-collateral yang diduga menerpa salah satu aset strategis warisan, yaitu tanah dan bangunan di Balikpapan atas nama PT Bintang Jasa Tirta. Aset tersebut dijadikan jaminan utang perusahaan lain seperti PT Elang Utama Karya dan PT Bintang Yasa Makmur Anugrah. Bagi penggugat, ini adalah bentuk nyata pelanggaran hukum waris dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan harta peninggalan.

Baca Juga  Dibalik Polemik Warisan Dealer Honda Surabaya, Gugatan Heru Tandyo dan Fakta Hukum yang Mengejutkan

Menanggapi narasi yang beredar di luar ruang sidang, Soegeng dengan lantang membantah tuduhan keserakahan. Ia mengemukakan bahwa gugatan pembagian warisan yang diajukan semata berlandaskan pada keinginan untuk menegakkan keadilan prosedural. “Kami hanya ingin mendudukkan proporsi hak masing-masing ahli waris sesuai prinsip Legitieme Portie. Warisan tidak boleh dikuasai sebagian pihak saja,” ujarnya, menekankan prinsip bagian mutlak warisan dalam hukum.

Poin ini menjadi inti sengketa warisan keluarga ini. Pihak penggugat tidak menuntut lebih, tetapi menuntut kepastian dan transparansi atas hak waris yang sah berdasarkan hukum waris Indonesia. Mereka merasa telah dirugikan karena proses pembagian warisan yang tidak jelas dan cenderung tertutup.

Selain soal aset, proses persidangan perkara waris ini juga menyoroti kinerja pelaksana wasiat almarhum Engkong. Soegeng menyayangkan tidak adanya forum musyawarah keluarga yang difasilitasi oleh pelaksana wasiat dalam kurun lima tahun terakhir. Kevakuman ini dinilai menciptakan ruang bagi ketidakjelasan. Kritik tajam juga dilayankan terhadap sebuah draf hibah saham yang dianggap tidak transparan. “Kalau saham kecil saja mau dikuasai sepihak, bagaimana dengan aset yang lebih besar?” tandas Soegeng, yang pertanyaannya menyiratkan dugaan pengalihan aset yang tidak adil.

Dalam jalannya persidangan hari ini yang berlangsung tertib, pihak penggugat telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum dalam gugatan. Petitum pokok gugatan mereka mencakup permintaan agar majelis hakim menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, menetapkan pembagian harta warisan berdasarkan Legitieme Portie, serta mengganti pelaksana wasiat dengan Widiawati Santoso. Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mengamankan aset dari kemungkinan pengalihan kepada pihak ketiga.

Proses hukum perkara warisan ini kini memasuki fase pemeriksaan saksi dari penggugat. Jadwal sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat. “Kami berharap keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah kami ajukan dapat menggugah keyakinan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan kami sepenuhnya,” pungkas Soegeng. Putusan sidang warisan ini pun dinantikan untuk mengakhiri konflik warisan keluarga yang telah berlarut.

Baca Juga  Alexa Dewi Direktur CV Cuan Group Terlibat Kasus Penipuan Investasi dan Arisan
  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surabaya Kuto Lawas

    Revitalisasi Kota Lama Bukti Gotong-royong dan Toleransi Surabaya

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menjelang peresmian kawasan Kota Lama Surabaya, antusiasme masyarakat semakin meningkat. Dalam seminggu terakhir, berbagai kalangan masyarakat terlihat menikmati suasana baru di kawasan yang kini dikenal sebagai “Surabaya Kuto Lawas”. Mereka bersepeda, bermain skuter, berswafoto, dan menikmati suasana malam bersama keluarga, meski kawasan ini belum resmi dibuka. Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas […]

  • Arsenal dan Atletico Madrid akan bertemu di Semifinal Liga

    Hasil Liga Champions: Bayern Muenchen, PSG, Arsenal, Atletico Madrid ke Semifinal

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pertandingan leg kedua perempat final Liga Champions pekan ini menghadirkan drama besar di berbagai stadion Eropa. Sejumlah tim raksasa harus tersingkir, sementara yang lain melangkah mantap ke semifinal. Sorotan utama tertuju pada kemenangan dramatis Bayern Munich atas Real Madrid dengan skor 4-3. Hasil tersebut memastikan Bayern unggul agregat 6-4 dan mengakhiri langkah Los […]

  • Sidoarjo LSWare Korsel Keamanan digital

    Perkuat Keamanan Siber, Pemkab Sidoarjo Gandeng LSWare Korsel Demi “Layanan Publik Aman” dari Gimmick

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemkab Sidoarjo mendapat dukungan penguatan keamanan siber dari LSWare Inc, perusahaan sekuriti asal Korea Selatan, Kamis (9/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut MoU ASKOMPSI dengan LSWare tahun lalu. Fokusnya pada peningkatan kapasitas SDM TIK dan penguatan sistem keamanan digital. Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap transformasi digital. “Keamanan siber […]

  • Sulaisi Ketua APSI Jatim 2025

    Sulaisi Abdurrazaq Kembali Pimpin APSI Jatim, Pacu Advokasi Syariah Lebih Progresif

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabar menggembirakan datang dari dunia advokasi syariah di Jawa Timur. Sulaisi Abdurrazaq, pengacara senior yang dikenal konsisten memperjuangkan hukum Islam, kembali terpilih memimpin Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Jawa Timur untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan secara aklamasi dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) III APSI Jatim yang digelar di Hotel Suites Surabaya pada 30-31 […]

  • Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya

    Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini, 11 Ramadhan 1446 H Persiapan Sahur Sehat dan Ibadah Puasa yang Khusyuk

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi umat Islam di Surabaya, mengetahui jadwal Imsak dan Subuh adalah langkah penting untuk mempersiapkan ibadah puasa Ramadhan dengan baik. Pada hari ini, Selasa 11 Maret 2025 atau 11 Ramadhan 1446 Hijriah, waktu Imsak di Surabaya jatuh pada pukul 04:09 WIB, sedangkan waktu Subuh dimulai pukul 04:19 WIB. Dengan informasi ini, Anda bisa […]

  • Burung Berkicau dengan Nada Yang Sama

    Kok Bisa Sih Burung Selalu Berkicau Nada yang Sama? Ternyata Ada Alasannya!

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernahkah kamu memperhatikan burung berkicau di pagi hari? Selain bikin suasana jadi lebih ceria, kicauan burung juga punya keunikan tersendiri. Kalau kamu perhatikan, nada burung berkicau seringkali terdengar sama setiap harinya. Kok bisa ya burung selalu ingat nada-nada lagunya? Ternyata, ada alasan ilmiah yang menarik di balik kemampuan luar biasa ini. Rahasia […]

expand_less