Breaking News
light_mode
Sabtu, 17 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Bobol Duit Bank 1,7 Milliar, Mantan Branch Service Manager Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Bobol Duit Bank 1,7 Milliar, Mantan Branch Service Manager Dituntut 2,5 Tahun Penjara

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.Id – Mantan Branch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro, Winarti, didakwa dan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan. Tuntutan ini menyusul kegiatan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Winarti, yang mengakibatkan PT. BTPN menderita kerugian materiil sejumlah Rp 1.7 miliar. Rabu, (08/05).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, JPU Furkon Adi Hermawan menjelaskan bahwa Winarti terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.

“Saya, melalui Samsu Jusnan Efendi Banu, sebagai Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Winarti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Samsu dalam ruang sidang.

Sebelumnya, terdakwa Winarti telah melakukan tugasnya dengan melakukan tindakan yang seolah-olah mengikuti langkah-langkah prosedur usaha bank. Namun, data dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif, tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, dan tidak melaporkan adanya temuan selisih antara sesuai dan fisiknya.

“Kami menemukan bahwa terdakwa hanya melakukan pengecekan, namun tidak melaporkan adanya selisih antara data sesuai dan fisik. Kemudian, ada gangguan aplikasi pada tanggal 12 Maret 2023, yang telah diperbaiki. Namun, baru dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2024, sehingga PT. BTPN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 1.7 miliar,” ungkap Samsu dalam dakwaannya.

Dalam pembelaannya, Winarti yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan, Yang Mulia,” ucap Winarti melalui video call.

Baca Juga  Hakim Akui Tak Ada Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Divonis 4 Tahun

Sidang yang dingelar di Pengadilan Negeri Surabaya, menetapkan mantan BSM BTPN yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara akibat penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi PT. BTPN. (R3)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahmad Taufik Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

    Ahmad Taufik Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Sepeda Motor

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Ahmad Taufik, terdakwa dalam kasus pencurian sepeda motor, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah di Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77, RT 06, RW 11, Surabaya, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp7,5 juta bagi korban, Budi Mulyono. […]

  • Doa bersama Kyai Santri Nasional

    Doa Bersama JKSN untuk Kemenangan Khofifah-Emil: Jawa Timur Menuju Gerbang Baru Nusantara

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) menggelar doa bersama di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya, Minggu (15/12/2024). Acara ini merupakan syukuran dan do’a Bersama kemenangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024, mengantarkan provinsi Jawa Timur menuju Gerbang Baru Nusantara. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah kyai […]

  • Membumikan Nilai Pancasila

    Membumikan Pancasila Melalui Kampus Berdampak sebagai Pemandu Aksi Nyata

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Baca Juga  Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya: Dua Pelaku Tak Berkutik!

  • zodiak gaslighting

    Hati-hati! 5 Zodiak Ini Jago Banget Gaslighting, Kenali Ciri-cirinya!

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pernah ngerasa kayak lagi diajak main petak umpet sama pikiran sendiri? Itu tandanya kamu mungkin lagi jadi korban gaslighting. Gaslighting itu manipulasi halus yang bikin korbannya meragukan pikiran dan perasaan sendiri. Nah, ternyata ada beberapa zodiak yang cenderung punya kecenderungan buat ngelakuin gaslighting lho! Penasaran siapa aja? Yuk, kita bahas! Scorpio: Master […]

  • Konser Thy Art Is Murder Jakarta 2025

    Gegap Gempita Thy Art Is Murder di Jakarta 2025 Siap Hadirkan Mosh Pit Terbrutal!

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabar menggemparkan datang dari dunia musik ekstrem Indonesia! Konser Thy Art Is Murder akan kembali ke Jakarta, raksasa deathcore asal Australia yang terkenal dengan energi panggungnya yang menghancurkan, dikabarkan akan kembali menggebrak Jakarta dalam Asia Tour 2025 mereka. Promotor Slamman Booking Asia secara resmi mengumumkan rencana ini melalui unggahan Instagram mereka, memicu antusiasme […]

  • pembekalan karom dan karu

    Karom dan Karu KBIHU Bryan Makkah Dibekali agar Satu Niat dan Sehati Layani Jamaah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, kesiapan para pemimpin rombongan menjadi fondasi utama kelancaran ibadah haji. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Bryan Makkah Surabaya baru-baru ini menggelar pembekalan khusus bagi Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) untuk Kloter 50. Kegiatan yang berlangsung di Graha Mahameru pada Sabtu, 14 Februari 2026 ini […]

expand_less