ruang

Bobol Duit Bank 1,7 Milliar, Mantan Branch Service Manager Dituntut 2,5 Tahun Penjara

sidang Bobol Duit Bank
Mantan Branch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro, dituntut Dituntut 2,5 Tahun Penjara oleh Majelis HAkim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.Id – Mantan Branch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro, Winarti, didakwa dan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan. Tuntutan ini menyusul kegiatan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Winarti, yang mengakibatkan PT. BTPN menderita kerugian materiil sejumlah Rp 1.7 miliar. Rabu, (08/05).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, JPU Furkon Adi Hermawan menjelaskan bahwa Winarti terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP.

“Saya, melalui Samsu Jusnan Efendi Banu, sebagai Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Winarti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Samsu dalam ruang sidang.

Sebelumnya, terdakwa Winarti telah melakukan tugasnya dengan melakukan tindakan yang seolah-olah mengikuti langkah-langkah prosedur usaha bank. Namun, data dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif, tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, dan tidak melaporkan adanya temuan selisih antara sesuai dan fisiknya.

“Kami menemukan bahwa terdakwa hanya melakukan pengecekan, namun tidak melaporkan adanya selisih antara data sesuai dan fisik. Kemudian, ada gangguan aplikasi pada tanggal 12 Maret 2023, yang telah diperbaiki. Namun, baru dilaporkan pada tanggal 10 Mei 2024, sehingga PT. BTPN mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 1.7 miliar,” ungkap Samsu dalam dakwaannya.

Dalam pembelaannya, Winarti yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan, Yang Mulia,” ucap Winarti melalui video call.

Baca Juga  Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

Sidang yang dingelar di Pengadilan Negeri Surabaya, menetapkan mantan BSM BTPN yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara akibat penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi PT. BTPN. (R3)