Surabaya, Ruang.co,id – Satresna**** Polrestabes Surabaya yang telah berhasil menangkap para Pelaku Penyalahgunaan barang terlarang jenis S*bu-s*bu yang terjadi di Jalan Kunti, Kota Surabaya, saat Penggrebekan dilakukan, petugas telah berhasil mengamankan 11 orang Pelaku (19/04).
“Adapun Penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Jalan Kunti Surabaya tersebut, kerap dijadikan Transaksi Narkoboy dan tempatnya Peredaran Gelap Narkoboy,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
AKP Haryoko menambahkan, bahwa dalam melakukan Penggrebekan tersebut dan maupun Penangkapan para Pelaku dilakukan pada hari Kamis (18/04/2024), pukul 12.00 Wib oleh anggota Satresnarko** Polrestabes Surabaya yang juga di backup oleh Polda Jawa Timur.
“Diketahui, bahwa para Pelaku tersebut, yaitu dalam menggunakan nar**** itu di sebuah Bilik yang berada di wilayah itu dan adapun Bilik tersebut memang disediakan bagi para Pengguna untuk Mengkonsumsi Nar****,” ungkap AKP Haryoko Widhi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 pelaku penyalahgunaan barang terlarang, dilakukan Test Urine dan diketahui hasil positif.
“dari 11 orang para Pelaku tersebut, setelah dilakukan Test Urine untuk keseluruhan mengandung zat terlarang methamfetamine, yakni jenis s*bu,” tutur AKP Haryoko Widhi.
AKP Haryoko menjelaskan, dari sebelas orang tersebut tiga berasal dari Sidoarjo dan sisanya delapan warga Surabaya.
“Pertama ada DN warga Kunti sendiri, SBA asal Sidoarjo, RLP Surabaya, YR Surabaya, yang kelima inisial MH Surabaya, BMS Sidoarjo, SA Surabaya, yang ke-8 inisial APP Sidoarjo, kemudian BR Surabaya, ke-10 AS Surabaya dan yang terakhir ABS dari Surabaya,” ujarnya.
Sedangkan dalam Penggrebekan tersebut, Barang Bukti (BB) milik para Pelaku berhasil diamankan polisi, yang berupa alat Bong, Korek Api, Hp, dan 1 Klip yang berisi S*bu, serta Uang Tunai sebesar Rp 251.000.
Sehingga atas perbuatan dari para Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Nar**** dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun dan Maksimal Pidana Penjara 15 Tahun,” pungkas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi. (R2)