Breaking News
Sabtu, 13 Juni 2026
Trending Tags
Beranda » Pemerintah » Untuk Warga Sumur Welut, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Hadirkan Manfaat Eks Tanah Ganjaran

Untuk Warga Sumur Welut, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Hadirkan Manfaat Eks Tanah Ganjaran

  • account_circle Mascim
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya bergerak mencari jalan keluar agar warga Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, segera merasakan manfaat dari eks tanah ganjaran yang proses tukar gulingnya telah berlangsung sejak tahun 1994. Dipimpin Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko, rapat dengar pendapat bersama warga dan jajaran pemerintah kota menyepakati bahwa yang utama kini bukan lagi mempersoalkan legalitas masa lalu, melainkan menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat.

“Warga sebenarnya sudah legowo dan tidak ingin memperpanjang polemik ruilslag tahun 1994 itu. Yang mereka inginkan sederhana, bagaimana tanah yang dulu menjadi bagian dari hidup mereka sekarang bisa menghadirkan manfaat yang bisa dirasakan bersama,” ujar Yona Bagus Widyatmoko di ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun warga mengaku kesulitan memetik manfaat ekonomi dari lahan pengganti karena lokasinya yang jauh serta karakteristik tanah yang didominasi tambak, sementara mayoritas warga Sumur Welut menggantungkan hidup dari bertani.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menangkap kegelisahan warga yang merasa ada sesuatu yang hilang dari proses puluhan tahun silam. Ia menekankan bahwa suara warga harus didengar dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Mayoritas warga Sumur Welut ini petani, hidupnya dari bercocok tanam. Lahan pengganti yang berupa tambak dan letaknya jauh tentu tidak bisa menjawab kebutuhan mereka. Di sinilah negara harus hadir, tidak boleh tinggal diam melihat warganya kebingungan,” tegas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Berdasarkan resume hasil rapat, seluruh pihak sepakat mengesampingkan perdebatan legalitas dan memfokuskan energi pada pencarian solusi. Warga melalui perwakilan kelurahan dan kecamatan menyampaikan sejumlah harapan yang selama ini belum terjawab, mulai dari gedung serbaguna untuk kegiatan sosial, sentra UMKM sebagai ruang usaha, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga lahan pertanian produktif yang bisa kembali menghidupi keluarga-keluarga di Sumur Welut.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi A memberikan waktu maksimal 30 hari kerja kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri untuk mendata seluruh aset milik Pemkot Surabaya yang berada di sekitar Sumur Welut.

“Kami minta BPKAD mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang bisa dimanfaatkan warga, terutama tanah pertanian produktif. Ini bentuk kompensasi yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar mereka,” jelas Yona.

Tak hanya mengandalkan pemerintah, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara sebagai pihak yang terlibat dalam ruilslag 1994 untuk memperkuat sinergi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Pemberdayaan ekonomi warga, pelatihan keterampilan, hingga pembukaan lapangan kerja menjadi bagian dari solusi jangka panjang yang diharapkan mampu mengembalikan senyum warga Sumur Welut.

“Kami mendorong PT Bakti Tamara duduk bersama kelurahan, LPMK, dan para ketua RW untuk merancang program CSR yang tepat sasaran. Warga tidak minta macam-macam, mereka hanya ingin bisa bekerja, berusaha, dan hidup layak di tanahnya sendiri. Itu yang harus kita perjuangkan bersama,” pungkasnya.

  • Penulis: Mascim
expand_less