Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Pemerintah » Menuai Kepastian di Balik Kemudi, Bapemperda Jatim Percepat Raperda Lindungi Driver Ojol

Menuai Kepastian di Balik Kemudi, Bapemperda Jatim Percepat Raperda Lindungi Driver Ojol

  • account_circle Ruang Gentur
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menargetkan rancangan peraturan daerah ( Raperda) tentang Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi bisa segera diselesaikan bulan Agustus mendatang.

Pernyataan ini disampaikan ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa usai memimpin rapat koordinasi bersama aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal ( Dobrak), di ruang Bapemperda, senin (13/7).

Dalam rapat pembentukan Perda tersebut hadir wakil komisi A DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih dan lembaga pemerintahan provinsi terkait diantaranya dari Dinas Perhubungan ( Dishub ) Diskominfo dan Biro Hukum Pemprov Jatim. Sedangkan dari perwakilan driver online diwakili beberapa mediator Dobrak yang dikoordinatori Riko Suroso serta tenaga ahli yakni Dr Victor Immanuel Nella.

Menurut Yordan, Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini harus segera direalisasikan karena merupakan aspirasi dari ribuan driver ojek online terkait pelanggaran aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang belum pernah dijatuhi sanksi, sehingga merugikan mitra pengemudi.

Politikus PDIP ini menargetkan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi diupayakan rampung dan disahkan pada tahun 2026.

“Karena ini Raperda inisiatif DPRD, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui rapat pematangan internal terlebih dahulu sebelum diajukan ke rapat paripurna. Bapemperda menargetkan proses pembahasan internal sudah mulai berjalan pada Agustus mendatang,” tukasnya

Setelah dalam sidang paripurna internal DPRD Jatim disetujui, maka Raperda inisiatif ini bisa dilanjutkan atau diajukan pembahasannya bersama eksekutif dan disahkan bersama melalui rapat paripurna.

Dalam naskah akademis, setidaknya ada 4 poin krusial yang perlu didalami saat pembahasan Raperda ini. Pertama, soal keringanan pajak untuk driver online. menyangkut kejelasan biaya tidak langsung (potongan aplikator).

“Kami ingin kejelasan ini diaturan dalam Perda sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan antara aplikator dengan driver online. Meskipun Peraturan Presiden terbaru sudah menetapkan batas maksimal potongan sebesar delapan persen. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah persentase tersebut dihitung dari tarif kotor atau tarif bersih,” jelas Yordan.

Baca Juga  Dugaan Permintaan THR oleh Ketua LPMK Manukan Wetan Viral, Cak Yebe Minta Evaluasi dan Imbau Jajaran Jaga Etika

Ketiga menyangkut perlindungan BPJS bagi driver ojol. Harapannya, agar seluruh mitra pengemudi transportasi online dapat terlindungi BPJS.

“Pemerintah daerah juga bisa membantu terkait BPJS ini jika kemampuan fiskal daerah memungkinkan,” harap anggota Komisi A DPRD Jatim ini.

Sedangkan poin krusial yang keempat adalah terkait sanksi tegas bagi aplikator. Mengingat, belum ada rumusan disinsentif atau sanksi tidak langsung terhadap aplikator yang melanggar qketentuan.

“Selama ini aplikator dinilai merasa aman lantaran belum ada sanksi tegas yang benar-benar diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran. Ini perlu dirumuskan dengan jelas, supaya ada efek jera bagi aplikator yang melanggar,” tegas Yordan.

“Target kami, raperda ini bisa disahkan tahun 2026 dan mulai Agustus pembahasan internal sudah bisa dimulai,” tambah Yordan Batara Goa.

Di tempat yang sama, Korlap Dobrak Jatim Riko Suroso mengapreasiasi DPRD Jatim yang berinisiatif membuat Perda Penyelenggaraan dan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi. Mengingat, keberadaan payung hukum ni sangat diharapkan oleh driver online di Jatim agar kesejahteraan mereka bisa meningkat.

“Selama ini masalah-masalah potongan itu yang sudah diketok melalui SK Gubernur Jatim, tapi masih tidak ditaati aplikator sehingga banyak merugikan driver ojol. Dengan ditingkatkan menjadi Perda tentu peraturan itu akan lebih bagus,” ujar Riko.

Dalam SK Gubernur Jatim, lanjut Riko tarif transportasi online diatur sebagai berikut: kendaraan roda empat: tarif batas bawah Rp 3.800 per kilometer, dan batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Sedangkan untuk kendaraan roda dua tarif berkisar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per kilometer.

“Dalam pembuatan naskah akademis Raperda ini, kami juga dilibatkan dengan selalu berkonsultasi dengan tenaga ahli Bapemperda. Mudah-mudahan Raperda ini bisa diselesaikan tahun 2026 ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Perhutani dan Stakeholder Sinergi Tanam Padi Gogo di Bojonegoro untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
  • Penulis: Ruang Gentur

Rekomendasi Untuk Anda

  • gugatan warisan triliunan

    Gugatan Warisan Triliunan Rupiah Anak Sulung Tuntut Keadilan di PN Surabaya

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gelombang konflik warisan keluarga mengguncang dunia hukum Surabaya dengan nilai fantastis dan ditaksir mencapai triliunan rupiah. Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee (75), anak sulung dari pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro, memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata warisan terhadap adik kandungnya sendiri, Bambang Husana […]

  • tren thrifting

    Mengenal Tren Thrifting, Belanja Hemat yang Jadi Gaya Hidup Ramah Lingkungan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Poin Utama : Thrifting adalah kegiatan membeli pakaian bekas layak pakai yang kini berkembang menjadi gaya hidup hemat sekaligus bentuk dukungan terhadap gerakan ekonomi sirkular. Praktik ini dinilai ramah lingkungan karena memperpanjang usia pakai produk tekstil, sehingga secara langsung mengurangi volume limbah dan menekan dampak negatif budaya fast fashion. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor […]

  • Jadwal Tayang Bioskop Captain America : Brave New World di Surabaya

    Jadwal Bioskop Film Captain America: Brave New World di Surabaya Hari Ini! Saksikan Aksi Sam Wilson Melawan Red Hulk dan The Leader

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bersiaplah untuk menyaksikan aksi mendebarkan dari Captain America: Brave New World! Sam Wilson, sang pewaris perisai ikonik, kini harus menghadapi tantangan terberatnya. Dunia yang meragukan kepemimpinannya, ancaman dari ilmuwan jenius The Leader yang berambisi menguasai dunia, dan kemunculan Red Hulk yang haus kekuasaan. Mampukah Sam membuktikan dirinya sebagai Captain America yang pantas? Saksikan […]

  • Pasar Buduran Sidoarjo

    Arsip Sunyi dan Problematika di Balik Pasar Buduran 1926

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dr. Sudi membahas sejarah Pasar Buduran 1926, mencakup awal berdiri, dinamika ekonomi rakyat, dan peran sosial pasar, kepada warga dan pegiat budaya di area pasar Buduran, dengan hasil diskusi menyisakan pertanyaan arsip penting. Riuh suara pedagang dan pembeli mengisi lorong-lorong Pasar Buduran, di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, sejak pagi. Aktivitas berlangsung teratur. Warga […]

  • Layanan Mudik Gratis Jatim 2025

    Mudik Gratis ala Jasa Raharja Jatim 2025! 816 Pemudik Diangkut, Posko Siaga Hingga Pelosok Desa!

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi warga Jawa Timur yang merantau dan merindukan kampung halaman, program mudik gratis 2025 dari PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jatim menjadi solusi tepat. Tak sekadar menyediakan transportasi, layanan ini menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian sampai tujuan dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Gubernur Khofifah Indar Parawansa secara resmi melepas 17 bus AC […]

  • Cara Daftar KKS

    Panduan Mudah Daftar KKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pemerintah menggulirkan kembali bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah salah satu syarat penting untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Kartu ini berfungsi sebagai identitas bagi masyarakat yang tergolong Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk lansia, […]

expand_less