Sidoarjo, Ruang.co.id – Dr. Sudi membahas sejarah Pasar Buduran 1926, mencakup awal berdiri, dinamika ekonomi rakyat, dan peran sosial pasar, kepada warga dan pegiat budaya di area pasar Buduran, dengan hasil diskusi menyisakan pertanyaan arsip penting.
Riuh suara pedagang dan pembeli mengisi lorong-lorong Pasar Buduran, di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, sejak pagi. Aktivitas berlangsung teratur. Warga datang silih berganti. Transaksi berjalan cepat. Di ruang yang sama, sejarah lama terus hidup tanpa banyak diketahui.
Pasar ini tercatat dalam ingatan kolektif sebagai pusat ekonomi sejak masa kolonial. Tahun 1926 disebut sebagai awal operasionalnya. Informasi ini berulang kali muncul dalam berbagai forum budaya lokal. Namun, sebagian besar masih bersandar pada tradisi lisan.
Diskusi bertajuk “Mengenal Buduran Market 1926” mencoba memperkuat narasi itu, pada Minggu (03/05/2026). Acara digelar sederhana. Warga duduk melingkar. Obrolan mengalir santai. Sejumlah pegiat sejarah hadir. Mereka membawa harapan menemukan kepastian data.
Dr. Sudi, Ketua Komunitas Sidoarjo Masa Kuno, membuka pemaparan. Ia menjelaskan kondisi sosial ekonomi masyarakat pada dekade 1920-an. Ia menegaskan pasar menjadi ruang bertahan hidup masyarakat lokal di tengah tekanan kolonial.
“Pasar ini menjadi titik penting pergerakan ekonomi rakyat sejak 1926,” ujar Dr. Sudi. Penjelasan itu memberi gambaran umum. Namun, diskusi berubah arah ketika muncul pertanyaan tentang struktur pemerintahan desa saat itu. Identitas kepala desa menjadi fokus.
Pertanyaan ini menyasar aspek administratif yang jarang dibahas. Jawaban yang muncul singkat. Tidak berkembang. “Saya bukan orang Pemda,” kata Dr. Sudi.
Pernyataan tersebut menghentikan alur diskusi. Tidak ada data lanjutan. Tidak ada rujukan arsip. Forum menjadi hening sejenak. Peserta tampak menunggu penjelasan tambahan yang tidak datang.
Kondisi ini memperlihatkan celah dalam penelusuran sejarah lokal. Narasi besar tentang pasar tetap berdiri. Namun detail penting belum tergali. Padahal, struktur pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam pembentukan ruang ekonomi.
Dalam konteks sejarah Indonesia, arsip administratif menjadi sumber utama. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan pentingnya dokumen sebagai bukti autentik penyelenggaraan pemerintahan. Arsip desa termasuk kategori vital.
Catatan kepala desa, keputusan lahan, hingga izin operasional pasar seharusnya tersimpan dalam dokumen resmi. Arsip tersebut menjadi penghubung antara cerita dan fakta. Tanpa itu, sejarah berisiko menjadi narasi yang tidak utuh.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa mengatur kewajiban pencatatan kegiatan pemerintahan. Meski regulasi ini hadir jauh setelah 1926, prinsip pencatatan sudah dikenal sejak masa kolonial melalui sistem administrasi Hindia Belanda.
Data kolonial umumnya tersimpan dalam arsip nasional atau regional. Namun aksesnya terbatas. Dibutuhkan penelitian khusus. Hal ini menjelaskan mengapa banyak sejarah lokal belum lengkap.
Diskusi di Pasar Buduran menjadi contoh nyata. Antusiasme masyarakat tinggi. Keinginan memahami sejarah juga kuat. Namun ketersediaan data belum memadai. Kesenjangan ini perlu dijembatani melalui riset mendalam.
Sejumlah peserta berharap ada kolaborasi dengan lembaga arsip. Penelusuran dokumen lama dianggap penting. Upaya ini bisa memperkuat identitas sejarah daerah.
Pasar Buduran tetap berjalan seperti biasa. Pedagang terus membuka lapak. Pembeli datang silih berganti. Aktivitas ekonomi tidak berhenti. Di balik itu, sejarahnya masih menunggu dilengkapi.
Momentum diskusi ini meninggalkan catatan penting. Bahwa pelestarian sejarah tidak cukup dengan cerita. Diperlukan data. Diperlukan arsip. Diperlukan ketelitian.
Pasar Buduran bukan hanya tempat jual beli. Pasar ini adalah ruang ingatan. Di tempat itu menyimpan jejak kehidupan. Dan hingga kini, sebagian jejak itu masih tersembunyi.

