Terdampak Limbah Berbahaya, Warga Kedungturi Serbu DPRD Desak Tanggung Jawab PT Ispat Indo

Warga serbu DPRD PT Ispat Indo
Warga Sidoarjo serbu DPRD, soroti dugaan limbah PT Ispatindo dan tuntut tanggung jawab pencemaran lingkungan. (Din)
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Dugaan pencemaran yang melibatkan PT Ispat Indo di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan tajam dan protes keras, setelah rangkaian keluhan warga muncul dalam beberapa periode dengan konteks yang berbeda.

Isu ini bukan hal baru, melainkan akumulasi persoalan lingkungan, industrial, dan ketenagakerjaan yang sampai saat ini belum sepenuhnya tuntas.

Sejumlah warga yang terdampak langsung, yang tinggal di sekitar kawasan industri PT Ispat Indo, menyampaikan keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungannya, yang hingga kini dinilai belum terselesaikan.

Hal itu disampaikan warga dalam hearing atau dengar pendapat Komisi C di ruang sidang Paripurna DPRD Kab. Sidoarjo.

Dian Moelyadi, seorang advokat sekaligus salah seorang warga RT 12 RW 5, Desa Kedungturi, Kec. Taman, yang mengaku terdampak langsung aktivitas perusahaan tersebut, keluhan itu disampaikannya pada Senin (20/4/2026).

Suasana hearing Komisi C, dipimpin oleh Anang Siswandoko (Wakil Ketua), dihadiri Choirul Hidayat (Ketua), Ainun Jariyah (Sekretaris), Emir Firdaus, dan Abud Asyrofi.

Sedangkan dari pihak undangan dihadiri Kepala Desa Kedungturi, beberapa orang perwakilan PT. Ispat Indo dan DLHK Kab. Sidoarjo, serta sejumlah perwakilan warga RT. 12 dan 13, RW 5. Sedangkan puluhan warga dua RT tersebut, turut hadir menyerbu dan mengawal di luar ruang sidang di DPRD Sidoarjo.

Dalam keterangannya, Dian menjelaskan bahwa PT Ispat Indo merupakan perusahaan penanaman modal asing yang telah beroperasi sejak 1976, yang selama itu diduga telah menipu warga mencemari lingkungan, hingga perusahaan itu menyatakan penutupan pada 2025.

“Namun, dalam undang – undang terkait lingkungan hidup, persoalan pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya, tidak serta-merta hilang seiring berhentinya operasional perusahaan,” ujar Dian di hadapan suasana hearing.

Ia menyebut, warga menduga tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai dari PT. Ispatindo selama berdiri. Sungai yang berada di kawasan permukiman, lanjutnya, diduga dimanfaatkan sebagai saluran pembuangan limbah industri perusahaan besar peleburan baja ini.

Kondisi ini disebutnya telah berlangsung lama, dan berdampak pada kualitas air yang tidak lagi layak konsumsi, sebagaimana hasil uji laboratorium yang pernah dilakukan warga, bekerjasama dengan laboratorium perguruan tinggi UB (Univ. Brawijaya), pada tahun 2005.

Baca Juga  Ketua DPRD Sidoarjo Dorong Setwan Tancap Gas Realisasikan Renstra 2025-2029

“Hasil Uji Lab UB air sungai dan sumur warga telah tercemari limbah dan tidak laik konsumsi,” ungkap tegasnya.

Uji lab inisiatif mandiri warga tersebut, dilakukan beberapa waktu bulan kemudian, setelah PT. Ispat Indo menunjukkan hasil labnya kepada warga 2 RT, yang memprotes adanya temuan pencemaran limbahnya.

Dian juga mengungkapkan bahwa konflik antara warga dan perusahaan itu telah terjadi sejak awal 2000-an. Saat itu, persoalan polusi udara, kebisingan, hingga dugaan pencemaran air memicu kesepakatan kompensasi antara perusahaan dan warga. Kompensasi tersebut, menurutnya, berupa bantuan dana per wilayah serta suplai air bersih terbatas.

“RW 5 setiap bulannya mendapatkan kompensasi Rp10 juta, mengakunya masuk kas RW dan clear digunakan untuk kegiatan warga dua RT yang terdampak ini,” terang Dian.

Kompensasi lainnya berupa subsidi penyaluran air bersih dari PDAM di setiap rumah warga dua RT yang terdampak langsung. Mereka mendapatkan masing – masing per hari subsidi air bersih sebanyak 10 meter kubik, untuk kebutuhan MCK dan konsumsi setiap hari.

Namun, setelah perusahaan menyatakan tutup pabrik pada 2025, kompensasi tersebut mutlak dihentikan. Sontak tak ayal warga pun kelimpungan. Di sisi lain, warga menilai dampak lingkungan, termasuk dugaan pencemaran tanah dan air, masih terus dirasakan.

Ia menegaskan bahwa pemulihan lingkungan, seharusnya tetap menjadi kewajiban perusahaan, meskipun telah menghentikan kegiatan operasional.

Selain itu, Dian menyebut adanya perbedaan keterangan antara warga dan pihak terkait, yaitu pihak perwakilan undangan hearing dari PT. Ispat Indo dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab. Sidoarjo, mengenai perizinan perusahaan itu.

Dalam forum resmi, disebutkan oleh kedua instansi ini bahwa seluruh izin, termasuk izin lingkungan, dinyatakan lengkap. Namun, warga mempertanyakan keberadaan fisik IPAL yang dinilai tidak pernah terlihat.

Baca Juga  Jerit Luka Emak - Emak Eksekusi Tembok Mutiara Regency Melengking, Parlemen Sidoarjo Murka dan Blejeti Pemkab

“DLHK Sidoarjo bilang, semua perizinan Ispat Indo lengkap. Tapi tidak merinci lengkapnya iruapa saja? Apa juga termasuk IPAL-nya?,” tandas Dian.

Polemik semakin berkembang, setelah muncul pernyataan dari pihak perusahaan yang menyebut dugaan pencemaran berasal dari aktivitas warga. Pernyataan tersebut dibantah oleh warga, yang menilai kondisi sungai telah berubah sejak lama akibat aktivitas industri PT. Ispat Indo.

Sejak lama, warga sekitar pabrik, mengeluhkan polusi udara dan kebisingan dari aktivitas peleburan baja, yang beroperasi hampir tanpa henti.

Protes juga pernah terjadi, akibat insiden ledakan yang merusak puluhan rumah warga, memperkuat kekhawatiran terhadap risiko keselamatan dan dampak lingkungan di kawasan industri tersebut.

Selain itu, dugaan pencemaran juga mengarah pada pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aparat penegak hukum sempat memeriksa kasus dugaan pembuangan limbah “slug” ke lahan warga di Gresik.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup, pernah menaruh perhatian pada penggunaan limbah iron slag, yang dikaitkan dengan proyek tanggul lumpur Lapindo.

Meski belum semua berujung pada putusan hukum final, rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya indikasi persoalan dalam rantai pengelolaan limbah industri.

Sorotan terbaru, datang dari dugaan pencemaran sungai akibat instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Warga melaporkan perubahan warna air menjadi keruh kehitaman disertai bau menyengat, yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah pabrik. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan dan lingkungan warga.

“Selama ini sudah puluhan tahun warga dibohongi oleh Ispat Indo, selama ini tidak ada secara fisik IPALnya sendiri seperti apa?, perusahaan itu pakai sungai warga untuk pembuangan IPAL,” tandas Dian bernada protes.

“Pantas saja perusahaan ini membeli lahan dan membangun tembok tinggi pada sisi seberang sungai di kawasan pemukiman warga. Supaya mungkin warga tidak bisa melihat langsung yang diduga pembuangan limbahnya ke sungai. Pernah pihak Ispat Indo menuduh balik ke warga, bahwa wargalah yang mencemari sungai, bukan Ispat. Itu ditunjukkannya bukti foto – foto yang sepertinya bagian dari upaya mencari – cari kesalahan warga,” ungkap lugas Dian.

Baca Juga  Dugaan Pungli di Pendidikan Sidoarjo: Fakta atau Fitnah?

Di tengah situasi tersebut, muncul fakta bahwa perusahaan telah menyatakan penghentian operasional per 25 Agustus 2025. Namun, aktivitas di area pabrik masih terlihat, yang mengindikasikan kemungkinan fase transisi, kegiatan non-produksi, atau status “idle plant”.

Penelusuran Rusng.co.id juga tidak menemukan putusan pailit dari pengadilan terhadap PT. Ispat Indo, sehingga tak heran oleh pekerjanya penutupan itu dinilai lebih bersifat keputusan bisnis, bukan likuidasi hukum.

Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan adanya irisan kompleks antara dugaan pencemaran, penutupan operasional, dan tanggung jawab hukum perusahaan yang masih perlu dibuktikan melalui investigasi lebih lanjut.

Legislator Choirul Hidayat maupun Anang Siswandoko di forum dengar pendapat itu dengan mengatakan, DPRD Sidoarjo tidak dapat mencampuri urusan hukum yang sedang berproses di APH. Namun pihak Komisi C juga dengan tegas menyatakan siap dan segera melakukan sidak, untuk urusan keluhan warga terkait limbah yang keluar dari lingkungan internal PT. Ispat Indo, yang sampai saat ini mencemari lingkungan warga.

“Secepatnya kami agendakan untuk mengecek langsung di lokasi sungai yang tercemari limbah Ispat Indo,” ujar para wakil rakyat seraya kompak meyakinkan warga.

Hingga saat ini, warga berharap, proses hukum dapat mengungkap kondisi sebenarnya, termasuk memastikan tanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi.

Warga juga berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait termasuk DPRD Kab. Sidoarjo, untuk mendorong pemulihan lingkungan.

Mereka menekankan pentingnya kejelasan status tanggung jawab perusahaan, agar kondisi lingkungan di kawasan tersebut, dapat kembali membaik di masa mendatang.