Breaking News
light_mode
Senin, 13 Juli 2026

Jamin Pemerataan JKN di Wilayah 3T, Dirut BPJS Kesehatan Terjunkan Kapal RS Apung ke Sumenep

  • account_circle Mascim
  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi memberangkatkan Rumah Sakit Kapal Ksatria Airlangga (RSKKA) menuju wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Madura. Keberangkatan kapal rumah sakit terapung ini menjadi strategi kunci untuk menuntaskan kesenjangan akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pelepasan dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Minggu (12/7/2026). Misi kemanusiaan ini akan menyasar Pulau Raas, Pulau Karamian, dan Pulau Masalembu, tiga titik yang secara geografis sangat jauh dari jangkauan fasilitas kesehatan standar.

“Dalam proses pelayanan BPJS Kesehatan, kita ingin berusaha merata aksesnya di seluruh wilayah. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam mendapatkan layanan medis, meskipun mereka tinggal di pulau yang paling jauh sekalipun,” ujar Prihati di lokasi pelepasan.

Ia menjelaskan, kehadiran layanan kesehatan bergerak seperti RSKKA merupakan implementasi regulasi di mana BPJS Kesehatan dapat memberikan kompensasi layanan di wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan memadai. Hal ini wajib diperkuat dengan surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Kolaborasi ini menegaskan bahwa faktor geografis berupa lautan luas tidak boleh lagi menjadi tembok penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dasar yang menjadi hak mereka. Tanpa intervensi semacam ini, warga di pulau-pulau kecil kerap harus menyeberangi lautan berjam-jam demi mendapatkan pengobatan.

Baca Juga : Hipertensi dan Diabetes Ancam Generasi Muda, BPJS Kesehatan Serukan Olahraga Jadi “Vaksin” Alami

Dari sisi teknis, operasional kapal dijalankan di bawah standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat. Hal ini mencakup jaminan mutu pelayanan pasien hingga keselamatan seluruh petugas medis yang bertugas di atas geladak. Pihak rumah sakit terapung memastikan seluruh peralatan medis di dalamnya setara dengan rumah sakit darat bertipe C.

  • Penulis: Mascim
expand_less