Dua Kades Mantan Napi Korupsi dan Tergugat PTUN Tetap Dilantik Bupati Sidoarjo Hari Ini
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

Pelantikan Kades Sidoarjo Kontroversi. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Pelantikan kepala desa (kades) di Kabupaten Sidoarjo kali ini, menyisakan catatan penting. Dua kades terpilih mantan napi korupsi, tetap dilantik oleh Bupati.
Begitu pula tiga kades terpilih yang masih menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, juga tetap dilantik Bupati Subandi, di Pendopo Delta Wibawa, Senin pagi (25/6/2026).
Terkait urusan gugat menggugat, Bupati Subandi menegaskan, bahwa pelantikan tidak bisa ditunda hanya karena ada gugatan. Pemerintahan desa harus berjalan, sementara proses hukum di PTUN tetap berlanjut sesuai aturan.
Dalam sambutannya maupun saat doorstop dengan awak media, Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk meruntuhkan sekat perbedaan. Lawan politik saat Pilkades, kini harus dirangkul sebagai kawan.
“Pentingnya silaturahmi antara kades terpilih dengan calon yang kalah. Kebersamaan tetap terjalin sebagai kunci untuk mewujudkan visi pembangunan desa. Yang kalah tetap dirangkul, karena mereka juga bagian dari masyarakat desa,” harapnya.
Baca Juga : Materi Gugatan Kabur, Ariantono Kades Sidokepung Terpilih Tetap Dilantik 29 Juni
Sebanyak 80 kepala desa resmi dilantik, termasuk 17 petahana kembali terpilih kades. Bupati meminta camat dan Dinas PMD memberi pembinaan, agar kades baru memahami tugas pemerintahan desa, meski Pemkab belum ada bimtek untuk kades yang baru dilantiknya.
Digitalisasi tata kelola desa, juga menjadi pesan pentingnya. Bupati mengingatkan agar laporan keuangannya transparan, karena kini bisa dipantau oleh inspektorat maupun masyarakat.
“Saya tidak ingin mendengar atau ada laporan ada masalah hukum dari desa. Kepala desa harus menjaga administrasinya, agar pemerintahan berakhir dengan husnul khotimah,” imbuhnya.
Pelantikan ini, juga menimbulkan kontroversi, karena adanya mantan napi korupsi. Namun, mereka tetap dilantik, karena memiliki surat pengadilan yang menyatakan hak pilih dan hak dipilih tidak dicabut.
Baca Juga : Dugaan Korupsi TKD Damarsi Masuk Pidsus Kejari Sidoarjo, Kades Berpotensi Tersangka
Bupati menekankan bahwa negara hukum harus dihormati. Selama tidak ada larangan resmi dari pengadilan, proses pelantikan tetap dijalankan sesuai aturan Pilkades.
- Penulis: Ruang Nurudin

