Breaking News
light_mode
Kamis, 16 Juli 2026

Lika-liku Vonis Korupsi DPRD Jember, Air Mata Pecah di Ujung Palu Hakim

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu pagi (15/7/2026), dipenuhi wajah tegang. Ratna Dianing Wulansari,SH.,MH., Hakim Ketua Majelis hakim, yang membacakan vonis kasus korupsi DPRD Jember.

Lima terdakwa beserta keluarganya yang setia mendampingi persidangan, kerap kali menahan napas, kemudian keluarga terdakwa tak kuasa menitikkan air mata, saat vonis terbacakan lantang.

Hakim ketua Ratna Dianing membacakan vonis terhadap terdakwa Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, terbukti bersalah.

Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp504 juta. Jika tidak dibayarkan, terpidana divonis subsider penjara 5 tahun.

“Menghukum terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Ratna Dianing dalam putusan yang disambut hening. Di kursi terdakwa, wajah Dedy pucat pasi, seakan tak percaya diganjar hukuman itu.

Sang mantan istri, Yuanita Qomariah, yang juga terjerat kasus ini, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp485 juta. Jika tidak dibayarkan, terpidana divonis subsider penjara 5 tahun.

Suasana spontan tak ayal kemudian, air mata keluarganya pecah, menggambarkan betapa berat beban yang harus ditanggung.

Sugeng Raharjo, pengusaha rekanan, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp127 juta. “Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita,” ujar hakim. Vonis ini menegaskan keterlibatan swasta dalam pusaran korupsi politik daerah.

Rudi Adrianus Ririhena dan Ansori, pejabat teknis DPRD Jember, juga divonis tiga tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menilai keduanya berperan penting dalam meloloskan proyek bermasalah. “Putusan ini adalah bentuk keadilan,” ucap hakim anggota Agus Kasiyanto, dalam membacakan amar putusannya.

Namun, penasihat hukum terdakwa Dedy, Ahmad Qodriansyah, menilai putusan terlalu berat. “Hakim mengabaikan fakta persidangan. Sugeng sudah mengakui tidak ada perintah dari Dedy,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. “Kami akan berkoordinasi dengan keluarga,” ujarnya.

Vonis tersebut menyoroti kasus ini sebagai cermin dari integritas politik lokal. Dedy, politisi Partai NasDem, disebut sebagai aktor utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, sebelumnya menuntut hukuman lebih berat. Enam tahun enam bulan penjara, terhadap Dedy dan dengan denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp698 juta. Vonis hakim sedikit lebih ringan, namun tetap mengguncang batin para terdakwa beserta keluarganya.

Kasus tersebut tidak berhenti mendera Lima terpidana ini. Seperti dalam amar putusan yang dibacakan hakim, korupsi merusak kepercayaan publik.

Vonis yang dijatuhkan bukan hanya sebuah hukuman, melainkan pesan keras bahwa hukum harus ditegakkan bagi yang terlibat lainnya di lingkungan DPRD Jember, yang belum diseret di kursi pesakitan Tipikor Surabaya.

“Dari barang bukti terdakwa yang disita, harus dilakukan pengembangan lainnya secara profesional,” ujar Qodriansyah, mengutip pertimbangan hakim yang membuka peluang penyidikan lanjutan.

Sidang berakhir dengan suasana muram. Keluarga terdakwa masih menangis, sementara aparat mengawal ketat para terpidana menuju mobil tahanan.

Sembari menunggu keputusan para terpidana dalam beberapa hari lagi, apakah mengajukan banding, ataukah menerima kenyataan pahit menjalani hidup di “hotel prodeo”.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less