Breaking News
light_mode
Rabu, 15 Juli 2026

Catatan Tentang Karut-Marut SPMB Sidoarjo: Ketika Kepala Sekolah Sendiri yang Membenarkannya

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month 10 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Sudrab (Badrus) Zaman
Aktivis 98 dan Pengamat Pendidikan

Ruang.co.id – Ada satu kalimat yang bagi saya, jauh lebih berharga, daripada seluruh data yang selama ini saya kumpulkan sendiri, dari celah-celah sistem SPMB Sidoarjo.

Kalimat itu keluar bukan dari investigasi, bukan dari permohonan data ke Ombudsman, bukan pula dari analisis regulasi yang saya susun berlapis-lapis.

Kalimat itu keluar begitu saja, di sela seremoni MPLS, dari pihak SMPN 1 Gedangan: bahwa per rombel seharusnya 32 siswa, tapi pihak sekolah “mengusulkan penambahan pagu” karena banyaknya lulusan SD dan MI, dan setelah “verifikasi”, angka itu disetujui sistem menjadi 36 siswa per kelas — dari 322 siswa baru yang terbagi dalam sembilan rombel.

Saya membaca ulang kalimat itu beberapa kali. Bukan karena rumit, justru karena sederhana. Dan justru kesederhanaannya itu yang menakutkan.

Pengakuan yang Tidak Disadari Sebagai Masalah

Selama ini, narasi resmi Disdikbud Sidoarjo — termasuk pernyataan Plt. Kadindikbud Netti Lastiningsih bahwa “tidak ada kursi hilang” dan bahwa 992 bangku yang menyusut dari 14.472 ke 13.480 hanyalah “penyesuaian otomatis dari jalur yang tidak terpenuhi” — selalu diucapkan dalam bahasa sistem. Bahasa yang seolah-olah tidak melibatkan keputusan manusia, seolah-olah angka bergerak sendiri karena logika algoritma yang netral.

Tapi apa yang diakui pihak SMPN 1 Gedangan membongkar bahasa itu dari dalam. Bukan “sistem menyesuaikan”. Melainkan “kami mengusulkan”, lalu “diverifikasi”, lalu “masuk sistem”.

Itu bukan anomali otomatis. Itu adalah rangkaian keputusan administratif yang dibuat oleh manusia, disetujui oleh manusia, dan baru kemudian direkam oleh sistem sebagai angka akhir yang terlihat objektif.

Dengan kata lain: yang selama ini dibingkai sebagai “penyesuaian teknis” oleh pejabat dinas, di tingkat sekolah justru diakui secara terus terang sebagai usulan penambahan pagu yang disetujui.

Dua bahasa untuk satu peristiwa yang sama — dan saya kira, bukan kebetulan bahasa mana yang dipilih untuk disampaikan ke publik, dan bahasa mana yang hanya terucap tanpa sadar di depan wartawan yang kebetulan bertanya.

Satu Sekolah, Pola yang Sama di Mana-Mana

Kalau ini hanya terjadi di SMPN 1 Gedangan, saya mungkin akan menyebutnya kasus lokal. Tapi pola yang sama sudah lebih dulu saya temukan di SMPN 5 Sidoarjo: 306 siswa diterima dari kuota resmi 284 — kelebihan 22 siswa yang, sampai hari ini, tidak pernah dijelaskan lewat SK resmi apa pun.

Doc Ruang.co.id: Plt. Kadindikbud Sidoarjo, Dr. Netti Listiningsih, menandatangani deklarasi Anti-Bullying saat membuka MPLS di SMPN 1 Punggul, Kec. Gedangan, pada Senin (13/7/2026)

Doc Ruang.co.id: Plt. Kadindikbud Sidoarjo, Dr. Netti Listiningsih, menandatangani deklarasi Anti-Bullying saat membuka MPLS di SMPN 1 Punggul, Kec. Gedangan, pada Senin (13/7/2026)

 

Dua sekolah, dua bentuk pelanggaran yang berbeda wujud tapi satu akar: SMPN 5 Sidoarjo menerima siswa melebihi pagu resmi tanpa dasar hukum yang diumumkan, sementara SMPN 1 Gedangan mengubah pagu itu sendiri lewat “usulan” yang disetujui secara internal.

Yang satu melanggar batas, yang satu menggeser batasnya — dan keduanya sama-sama terjadi di luar pengetahuan publik, sebelum akhirnya terekam dalam angka akhir yang disajikan seolah wajar.

Angka 992 kursi yang hilang antara sosialisasi dan penguncian sistem, kalau dibaca terpisah dari kedua kasus ini, bisa saja masih diperdebatkan sebagai persoalan teknis semata.

Tapi begitu ada pengakuan terbuka bahwa penambahan pagu adalah hasil “usulan” yang “diverifikasi” dan disetujui — persis seperti pola yang juga tampak pada kelebihan kuota SMPN 5 Sidoarjo — maka pertanyaannya bergeser.

Bukan lagi “apakah ada penyesuaian”, tapi: siapa yang mengusulkan, atas dasar apa disetujui, dan mengapa publik — termasuk orang tua yang anaknya bersaing di jalur domisili maupun prestasi — tidak pernah diberi tahu bahwa pagu itu bisa bergerak?

Ketika Portal Ditutup Setelah Pengumuman

Yang membuat saya semakin yakin ini bukan sekadar persoalan administratif adalah fakta bahwa laman resmi SPMB Sidoarjo dilaporkan tidak dapat diakses publik setelah pengumuman hasil.

Kalau memang tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa akses justru ditutup tepat pada saat publik paling membutuhkan kejelasan?

Di sinilah saya kira relevansi UU KIP menjadi konkret, bukan sekadar rujukan normatif dalam kerangka argumen saya. Komisi Informasi Jawa Timur sudah menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo wajib membuka data by name, by address.

Tapi kewajiban itu akan tetap jadi huruf mati selama portal justru ditutup pada momen paling kritis: setelah hasil diumumkan, sebelum publik sempat memverifikasi.

Kenapa Ini Sebagai Catatan Pribadi

Saya bisa saja membungkus semua ini kembali dalam kerangka epistemic injustice ala Fricker, atau normalization of deviance ala Vaughan, seperti yang sudah saya susun dalam dokumen-dokumen sebelumnya.

Tapi kali ini saya sengaja tidak melakukannya di awal. Saya ingin publik — orang tua, guru, bahkan pejabat dinas sendiri — membaca dulu satu fakta paling telanjang: bahwa pengakuan soal penambahan pagu bukan datang dari saya, bukan dari aktivis, bukan dari LSM. Ia datang dari kepala sekolah yang bersangkutan, di forum resmi, direkam wartawan lain, bukan saya.

Itu artinya klaim saya selama ini — bahwa ada praktik penyesuaian kuota yang tidak transparan — bukan tuduhan sepihak.

Itu adalah pola yang, ketika ditanyakan langsung kepada pelaksana di lapangan, dijawab dengan jujur, meskipun mungkin tanpa menyadari bahwa jawaban jujur itu justru mengonfirmasi apa yang selama ini disangkal di level kebijakan.

Dan bagi saya, itulah inti dari seluruh persoalan SPMB Sidoarjo tahun ini: bukan hanya soal 992 kursi yang hilang, atau 835 kursi yang bertambah di jalur domisili.

Ini soal jarak antara bahasa yang dipakai untuk publik dan bahasa yang dipakai di antara sesama pelaksana — dan siapa yang berhak tahu kapan jarak itu dijembatani, dan kapan dibiarkan menganga.

  • Penulis: Ruang redaksi
expand_less