Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Kolom » Perkara Pengosongan Lahan dan Legalitas Peralihan Hak (Kasus Nenek Elina VS Samuel), Hukum Dikangkangi?

Perkara Pengosongan Lahan dan Legalitas Peralihan Hak (Kasus Nenek Elina VS Samuel), Hukum Dikangkangi?

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Achmad Shodiq,SH., MH., M.Kn.,
Advokat Profesional dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN)


Ruang co id – Gugatan pengosongan lahan oleh Samuel menyulut bara konflik yang mengoyak ketenangan hidup Nenek Erlina. Di balik lembaran kertas legalitas yang diklaim sah, tersimpan teka-teki besar tentang hak yang tercerabut secara mendadak.

Di senja usianya, Nenek Erlina harus bertaruh nyawa, demi sejengkal tanah yang ia sebut rumah. Ketukan palu keadilan kini menjadi horor mencekam saat Samuel datang membawa berkas legalitas yang mengancam memutus akar sejarah sang nenek.

Antara jeritan pengosongan lahan paksa dan sengkarut sertifikat yang janggal, drama hukum ini bukan sekadar berebut batas, melainkan ujian nurani di atas meja hijau.

Akankah dokumen formal mampu menumbangkan bukti sejarah puluhan tahun? Inilah babak baru perseteruan panas, yang mempertaruhkan martabat hukum sekaligus sisi kemanusiaan dalam pusaran sengketa tanah yang pelik.

1. Analisa Tindakan Pengosongan Objek Secara Paksa (Eksekusi Non-Yudisial)

Tindakan Samuel melakukan pengosongan menggunakan jasa ormas/pihak ketiga tanpa penetapan pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara.

Asas Hukum: Non-Refoulement dan Due Process of Law. Di Indonesia, tidak ada orang yang boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri (Eigenrichting).

Ketentuan Hukum: Sesuai Pasal 196 HIR/208 RBg, eksekusi terhadap objek sengketa atau pengosongan lahan harus dilakukan melalui perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan oleh Juru Sita.

Unsur Pidana: Tindakan masuk ke pekarangan orang lain secara paksa, perusakan barang, atau kekerasan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan/Kekerasan terhadap barang/orang), dan Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/pemaksaan).

Kesimpulan: Meskipun Samuel merasa memiliki surat yang sah, pengosongan secara sepihak tetap ilegal dan melawan hukum.

Baca Juga  Membumi Bersama Padel: Dari Lahan Sempit Meksiko ke Olahraga Massal Indonesia
2. Analisa Legalitas AJB dengan Kedudukan Samuel sebagai Penjual sekaligus Pembeli

Berdasarkan dugaan adanya Akta Kuasa Untuk Menjual (KUM) yang dibuat tahun 2014, maka secara teknis Samuel melakukan Self-Dealing (Kontrak Diri Sendiri).

Ketentuan KUM: Sesuai Yurisprudensi MA No. 369 K/Pdt/1984, kuasa mutlak yang merupakan bagian dari perjanjian pokok (jual beli) tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena meninggalnya pemberi kuasa.

Syarat Sah AJB: Namun, jika AJB baru dibuat tahun 2025 (11 tahun kemudian) dan penjual sudah meninggal, PPAT harus sangat berhati-hati.

Potensi Cacat Formil: Jika tanah tersebut masih berstatus Petok D/Letter C dan belum bersertifikat (proses konversi), maka berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses peralihan harus didasarkan pada data fisik dan data yuridis yang mutakhir. Penggunaan kuasa dari orang yang sudah meninggal untuk objek yang belum bersertifikat sering kali dianggap berisiko tinggi (high risk) bagi PPAT.

3. Kepatuhan Hukum, Asas Hukum, dan Yurisprudensi

Apakah tindakan Samuel benar secara hukum?

Sisi Kepemilikan: Jika PPJB dan KUM itu asli dan pembayaran lunas, secara perdata ia memiliki dasar hak.

Sisi Prosedur: Sangat Salah. Mengutip Yurisprudensi MA No. 225 K/Sip/1958, tindakan mengosongkan rumah tanpa bantuan alat negara (pengadilan) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Apakah Notaris/PPAT Melanggar Hukum/Kode Etik?
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris) dan Perkaban No. 1 Tahun 2006, Notaris/PPAT diduga melanggar:

Asas Kecermatan dan Kehati-hatian: PPAT wajib memastikan bahwa saat AJB ditandatangani, tidak ada sengketa atau penguasaan fisik secara paksa oleh pihak lain.

Kode Etik: Jika benar Notaris tersebut dikenal sering memfasilitasi “pemain tanah”, ia melanggar kewajiban bertindak amanah, jujur, dan tidak berpihak.

Baca Juga  Samantha, Pahlawan Perdamaian Dunia yang Menghangatkan Dinginnya Perang Lewat Sepucuk Surat

Potensi Maladministrasi: Membuat AJB di atas objek yang sedang dalam penguasaan fisik pihak lain (Nenek Elina) tanpa melalui proses pengadilan yang inkrah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional.

4. Kesimpulan dan Rekomendasi Yuridis

Status Samuel: Samuel dapat digugat secara perdata (PMH) dan dilaporkan secara pidana atas cara pengosongannya, terlepas dari apakah ia pemilik sah atau bukan.

Status Nenek Elina: Nenek Elina memiliki “Hak Menempati” yang dilindungi hukum selama belum ada putusan pengadilan yang memerintahkannya keluar. Ia berhak mengajukan Gugatan Pembatalan Akta jika ditemukan unsur penipuan, kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam PPJB/AJB tersebut.

Audit Dokumen:

Perlu dilakukan audit terhadap Warkah (dokumen dasar) di Kantor Pertanahan dan pemeriksaan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk membuktikan apakah ada penyelundupan hukum dalam pembuatan AJB tahun 2025 tersebut.

Advokat Achmad shodiq,S.H.,M.H.,M.KN dan Rekan
  • Advokat Pendiri Palenggahan Hukum nusantara,
  • Pendiri Persaudaraan Profesi pengacara Indonesia,
  • Ketua IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA ( IPHI ) SIDOARJO
  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Subandi Diperiksa Bareskrim

    Subandi Diperiksa Bareskrim Lagi, Mulyono Saksi Kunci Mahkota?

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Subandi, terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar oleh pelapor Rahmad Muhajirin alias Babe RM. Ia diperiksa dalam tahap Penyidikan, setelah proses aduannya sebagai pelaporan balik terhadap Babe RM, di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ditreakrimum Polda Jatim, tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan, pekan lalu. Kabarnya, […]

  • Zodiak yang mencintai kebebasan

    5 Zodiak yang Paling Mencintai Kebebasan, Tidak Terikat Batasan

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 1Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Siapa bilang hanya karakter fiksi yang haus akan kebebasan? Di dunia nyata, zodiak pun memiliki karakteristik yang berbeda-beda, termasuk dalam hal keinginan akan kebebasan. Beberapa zodiak memang dikenal memiliki jiwa petualang yang tinggi dan mencintai kebebasan, tidak suka terikat oleh aturan. Siapa saja mereka? Mari kita simak ulasan berikut ini. 1. Aquarius […]

  • Wisuda Untag Surabaya

    Tamparan Protokoler Wisuda Untag Surabaya: Kursi Kehormatan Alumni Terabaikan Saat Bencana NTT Merangkul Kemanusiaan

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, menggelar prosesi Wisuda ke-133 pada Sabtu–Minggu (22–23 Agustus 2026) di lingkungan kampusnya. Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Harjo Seputro, mengukuhkan total 1.958 lulusan dari jenjang diploma, sarjana, magister, hingga doktoral. Wisuda tahun ini, mengusung tema “Berkarya untuk Bangsa, Berdampak bagi Dunia”. Pesan dan Pidato Rektor, Prof. […]

  • 10 Buah Ajaib yang Bikin Otak Makin Cerdas

    10 Buah Ajaib yang Bikin Otak Makin Cerdas, No. 5 Paling Nggak Disangka!

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ada masanya otak terasa lemot, ide mandek, atau gampang lupa hal-hal penting. Bisa jadi, ini bukan soal usia atau stres, tapi kurangnya asupan nutrisi yang tepat untuk otak. Percaya atau nggak, makanan yang kita konsumsi punya pengaruh besar terhadap kecerdasan dan daya ingat kita. Banyak penelitian membuktikan bahwa buah-buahan tertentu mengandung nutrisi yang […]

  • Gus Hans Prabu Airlangga Sejarah Kahuripan

    Gus Hans, Menghidupkan Kembali Semangat Resik-Resik Prabu Airlangga di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Jombang, Ruang.co.id – Seribu tahun yang lalu, Prabu Airlangga, seorang raja besar, melakukan “resik-resik” atas bumi Kahuripan, sebuah wilayah yang kini dikenal sebagai Jawa Timur. Di masanya, Prabu Airlangga mampu membawa ketentraman dan kemakmuran bagi rakyatnya. Kini, semangat “resik-resik” tersebut dihidupkan kembali oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Rism-Gus Hans. Pada […]

  • Melihat Jawa Barat Melalui Kesenian Tradisionalnya

    Melihat Jawa Barat Melalui Kesenian Tradisionalnya

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Budaya kesenian daerah merupakan bentuk seni yang tumbuh di suatu wilayah, mencerminkan identitas dan tradisi masyarakat setempat. Di Jawa Barat, terdapat berbagai kesenian khas yang mencerminkan kekayaan budaya Sunda. Kesenian ini tidak hanya sebagai hiburan tetapi juga sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan sejarah. Wayang Golek Kesenian wayang yang sangat populer dan […]

expand_less