Mengurai Jejak Korupsi Dana BSPS Sumenep Lewat Terdakwa Ari Bilowo Seret Ipong Mantan Bupati Ponorogo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 45 menit yang lalu
- print Cetak

Sidang Tipikor Surabaya ungkap jejak korupsi BSPS Sumenep, seret nama Ipong Muchlissoni mantan Bupati Ponorogo, fakta mengejutkan publik. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang Tipikor Surabaya menguak fakta mengejutkan. Dugaan korupsi dana BSPS Sumenep, menyeret nama mantan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni sebelum era Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Ipong hadir sebagai saksi perkara terdakwa Ari Bilowo alias Ari Her Aofiawanudin. Ia menampik tidak pernah mengetahui pemindahan alokasi BSPS ke Sumenep.
“Saya tidak pernah diberitahu, baik saya maupun istri saya,” ujar Ipong di hadapan majelis hakim PN Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2026).
Kesaksian Ipong mengungkap percakapan Agustus 2024. Saat itu, istrinya Sri Wahyuni menanyakan program Komisi V DPR RI.
Menurut Ipong, Bilowo menjawab dana BSPS dialihkan ke pembangunan IKN. “Jawaban itu bohong, padahal program sudah berjalan,” tegasnya.
Fakta lain muncul dari rekaman Januari 2026. Ipong menyebut Ari Bilowo mengaku mengurus perpindahan BSPS sendiri, tanpa melibatkan pihak lain.
“Dia mengaku menerima uang dan memakainya untuk kepentingan pribadi,” kata Ipong menjelaskan isi rekaman percakapan tersebut.
Kesaksian ini menjadi bagian penting persidangan. Majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani yang menilai keterangan Ipong harus diuji bersama bukti lain.
Ipong juga menggunakan persidangan untuk klarifikasi. “Hari ini kesempatan saya tabayyun atas fitnah yang beredar,” ujarnya.
Nama Ipong sebelumnya disebut saksi Eko Agus Supriyadi terkait dugaan utang Rp1,4 miliar. Namun Eko kemudian mengklarifikasi.
Eko menyatakan keterangan itu salah ucap. “Saya khilaf, tidak benar ada pinjaman Rp1,4 miliar,” katanya di persidangan.
BSPS, merupakan program pemerintah membantu masyarakat berpenghasilan rendah, untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Program ini dikelola Kementerian PUPR.
Dugaan korupsi muncul, dari pergeseran alokasi bantuan rumah dari Kediri ke Sumenep. Dana disebut tidak sesuai peruntukan.
Jaksa penuntut menilai dalam dakwaannya, Ari Bilowo berperan besar dalam pengelolaan dana. Namun fakta persidangan masih harus diuji lebih lanjut.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan, setiap orang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat.
Pasal 3 UU Tipikor menyebut penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, rekaman percakapan, serta dokumen terkait sebelum menjatuhkan putusan hukum.
Ipong lagi – lagi menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana BSPS. “Saya tidak terlibat, tidak pernah menerima uang,” katanya.
Majelis hakim yang menguji dan yang akan menentukannya, ada tidaknya keterlibatan dana BSPS yang sempat mengalir ke rekening Ipong maupun penggunaannya.
Publik menunggu hasil persidangan lanjutan hingga putusannya nanti, yang menentukan nasib terdakwa Ari Bilowo dan mengungkap kebenaran klarifikasi Ipong.
- Penulis: Ruang Nurudin

