Breaking News
light_mode
Kamis, 22 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Perdebatan Tender Lampu Hias Kota Probolinggo, Ahli Hukum Administrasi Bongkar Proses Pengadaan Barang Jasa

Perdebatan Tender Lampu Hias Kota Probolinggo, Ahli Hukum Administrasi Bongkar Proses Pengadaan Barang Jasa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan perkara tender lampu hias di Alun Alun Kota Probolinggo, kembali menyedot perhatian persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tim advokat tiga terdakwa, menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S., dosen senior Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada Kamis (16/7/2026).

Majelis hakim yang memimpin sidang, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, SH., MH., bersama Hakim Anggota Abdul Gani, SH., MH., dan Pultoni, SH., MH., mendengarkan dengan seksama setiap keterangan ahli.

Begitu pula dengan tiga terdakwa, MY, Direktur CV. Multi Pratama, Bas, Direktur CV. Borong Persada, dan DZNP, Direktur PT. Greencity Teknologi Indonesia, duduk berjejer di deretan belakang tim advokatnya, dengan serius mendengarkan keterangan ahli, sembari sesekali melempar senyum.

Dalam kesaksiannya, Sujatmoko menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa memiliki tahapan jelas. “Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga kontrak pelaksanaan,” ujarnya di persidangan.

Baca Juga : Lampu Hias Alun Alun Probolinggo Menyala di Sidang Tipikor, Saksi Ahli BPKP Picu Polemik Letak Kerugian Negara

Menurutnya, pengadaan melalui e-purchasing kini menjadi prioritas utama sesuai Perpres 16 Tahun 2018. “Politik hukum menempatkan e-purchasing sebagai metode utama, baik melalui toko daring maupun e-katalog,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025 memperluas pengecualian penyusunan HPS. “HPS dikecualikan untuk e-purchasing hingga Rp100 juta. Namun hukum tidak berlaku surut,” tegas Emanuel.

Ahli juga menyoroti peran agen dalam pengadaan. “Agen hanya menjual produk, sementara pemasangan menjadi tanggung jawab distributor atau produsen,” katanya. Hal ini dianggap penting untuk melindungi terdakwa dari tuduhan pelanggaran kontrak.

Dalam penjelasannya, Sujatmoko menekankan bahwa konstruksi lampu hias merupakan bagian integral dari belanja barang. “Tiang dan pondasi lampu adalah satu kesatuan pekerjaan, bukan terpisah,” ungkapnya.

Baca Juga  Perjuangkan Kepastian Hukum, Sidang Gugatan Koperasi SDR di PN Surabaya Ditunda

Ia juga menegaskan bahwa spesifikasi teknis boleh ditentukan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. “PPK berhak menetapkan standar teknis, selama sesuai aturan katalog,” ucapnya.

Baca Juga : Saksi Ahli JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Bentrok Memanas di Sidang Lampu Hias Probolinggo di Tipikor

Kesaksian ini dinilai meringankan posisi terdakwa. Sujatmoko menekankan bahwa pengadaan barang melalui katalog adalah etalase terbuka. “Semua penyedia boleh masuk asal memenuhi syarat,” katanya.

Tim advokat menilai keterangan ahli membuktikan bahwa terdakwa hanya mengikuti mekanisme hukum positif. “Tidak ada pelanggaran, karena semua proses sesuai regulasi,” ujar salah satu penasihat hukum dalam persidangan.

Yang menarik dalam sidang yang menghadirkan ahli kali ini, ketika ahli menjawab setiap tim advokat terdakwa yang berpotensi beririsan dengan dakwaan, juru bicara tim JPU melempar senyum ke tim advokat terdakwa.

Begitu sebaliknya, tanggapan ahli ketika tidak beririsan dengan dakwaan Jaksa, tim advokat terdakwa balik melempar senyum terhadap juru bicara tim JPU.

Usai sidang, juri bicara Jaksa Penuntut, Ferry Dewantoro, yang juga Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo, kepada Ruang.co.id mengaku cukup puas dengan pendapat dan jawaban ahli dari terdakwa.

“Ahli justru menegaskan pengadaan harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ferry. Ia menekankan kontrak wajib dijalankan kedua pihak tanpa pengecualian.

Ferry menambahkan, “Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur jelas dalam Perpres serta diperkuat regulasi LKPP.” Keterangan ahli terdakwa tersebut, dianggapnya memperkuat posisi jaksa penuntut.

Sebelum Hakim Ketua Ferdinand mengetok palu sidang penutup, tim advokat diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli tambahan pada pekan depan, yang rencananya mendatangkan ahli hukum pidana terkait pengadaan barang dan jasa.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Script Ngamen di Jalanan Surabaya

    Momen The Script Ngamen Keliling Jalanan Surabaya Usai Perform di Jatim Expo Bikin Fans Kaget dan Histeris!

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Surabaya baru saja menyaksikan konser spektakuler The Script, tapi siapa sangka kejutan sebenarnya datang setelah panggung utama selesai? Bukan sekadar encore di atas panggung, tapi sebuah penampilan dadakan yang benar-benar bikin jantung para fans hampir copot. The Script ngamen di Surabaya! Setelah konser megah di Surabaya selesai, band asal Irlandia ini tiba-tiba muncul […]

  • Probolinggo Wan Prestasi

    Prof. Nur Basuki, Guru Besar FH Unair: Kasus Pengadaan Lampu Taman Probolinggo Bukan Korupsi tapi Wan Prestasi

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan lampu taman Kota Probolinggo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Agendanya, menghadirkan saksi ahli Prof. Nur Basuki Minarno. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya itu menegaskan, perkara ini bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus tersebut lebih tepat disebut wan prestasi. “Korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh […]

  • PKL Semambung duduki DPRD

    Terimpit Relokasi Berbiaya Selangit, 43 PKL Driyorejo Bertahan di Gedung DPRD Gresik

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Gresik, Ruang.co.id – Merasa dizolimi setelah lapaknya digusur Pemkab Gresik, kemudian ditawari tempat baru oleh ketua DPRD kabupaten Gresik namun disuruh membayar sewa Rp 65 juta per lima tahun, 43 PKL merasa kecewa dengan menduduki depan gedung DPRD Gresik selama dua minggu lebih. Kamis, (23/04/2026). Polemik penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Semambung, Driyorejo, […]

  • Konflik Yayasan masjid Al-Ikhlas

    Konflik Yayasan Masjid Al-Ikhlas, Mantan Ketua Pengurus Ajukan Petisi Penolakan Pemberhentian

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Konflik Yayasan masjid Al-Ikhlas, kembali digelar dalam Sidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Tirta 2. 26/6/24. Mantan ketua yayasan Masjid Al-Ikhlas Tanjung Sadari Surabaya, periode 2015-2024 tengah menghadapi konflik internal setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua yayasan ‘Mukhlisin dan para pengurus lainnya. Setelah keluarnya Petisi awal desember 2023. yang […]

  • Film The Unbreakable Boy

    Review The Unbreakable Boy, Film Penuh Kehangatan yang Mengajarkan Arti Kesabaran

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Nonton film yang bikin hati campur aduk? The Unbreakable Boy adalah salah satu film yang bisa bikin kamu tersenyum, terharu, bahkan merenung dalam satu waktu. Film ini bukan sekadar drama keluarga biasa, tapi juga kisah nyata yang mengajarkan arti ketangguhan, kasih sayang, dan menerima ketidaksempurnaan dengan penuh cinta. Film ini membawa kita menyelami […]

  • berpikir lateral

    MELOMPATI PAGAR LOGIKA

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Mochamad Chazienul Ulum (Dosen Administrasi Publik FIA Universitas Brawijaya) Baca Juga  Hakim Tipikor Surabaya Vonis 6,5 Tahun Sugiri Sancoko dan Mengembalikan Uang Rp6,7 M ke Negara, Mas Pren Berencana Banding

expand_less