Perdebatan Tender Lampu Hias Kota Probolinggo, Ahli Hukum Administrasi Bongkar Proses Pengadaan Barang Jasa
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Ahli hukum administrasi negara ungkap fakta tender lampu hias Probolinggo, proses pengadaan barang jasa diperdebatkan di persidangan. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan perkara tender lampu hias di Alun Alun Kota Probolinggo, kembali menyedot perhatian persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tim advokat tiga terdakwa, menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S., dosen senior Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada Kamis (16/7/2026).
Majelis hakim yang memimpin sidang, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, SH., MH., bersama Hakim Anggota Abdul Gani, SH., MH., dan Pultoni, SH., MH., mendengarkan dengan seksama setiap keterangan ahli.
Begitu pula dengan tiga terdakwa, MY, Direktur CV. Multi Pratama, Bas, Direktur CV. Borong Persada, dan DZNP, Direktur PT. Greencity Teknologi Indonesia, duduk berjejer di deretan belakang tim advokatnya, dengan serius mendengarkan keterangan ahli, sembari sesekali melempar senyum.
Dalam kesaksiannya, Sujatmoko menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa memiliki tahapan jelas. “Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, hingga kontrak pelaksanaan,” ujarnya di persidangan.
Baca Juga : Lampu Hias Alun Alun Probolinggo Menyala di Sidang Tipikor, Saksi Ahli BPKP Picu Polemik Letak Kerugian Negara
Menurutnya, pengadaan melalui e-purchasing kini menjadi prioritas utama sesuai Perpres 16 Tahun 2018. “Politik hukum menempatkan e-purchasing sebagai metode utama, baik melalui toko daring maupun e-katalog,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025 memperluas pengecualian penyusunan HPS. “HPS dikecualikan untuk e-purchasing hingga Rp100 juta. Namun hukum tidak berlaku surut,” tegas Emanuel.
Ahli juga menyoroti peran agen dalam pengadaan. “Agen hanya menjual produk, sementara pemasangan menjadi tanggung jawab distributor atau produsen,” katanya. Hal ini dianggap penting untuk melindungi terdakwa dari tuduhan pelanggaran kontrak.
Dalam penjelasannya, Sujatmoko menekankan bahwa konstruksi lampu hias merupakan bagian integral dari belanja barang. “Tiang dan pondasi lampu adalah satu kesatuan pekerjaan, bukan terpisah,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa spesifikasi teknis boleh ditentukan sesuai kebutuhan pemerintah daerah. “PPK berhak menetapkan standar teknis, selama sesuai aturan katalog,” ucapnya.
Baca Juga : Saksi Ahli JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Bentrok Memanas di Sidang Lampu Hias Probolinggo di Tipikor
Kesaksian ini dinilai meringankan posisi terdakwa. Sujatmoko menekankan bahwa pengadaan barang melalui katalog adalah etalase terbuka. “Semua penyedia boleh masuk asal memenuhi syarat,” katanya.
Tim advokat menilai keterangan ahli membuktikan bahwa terdakwa hanya mengikuti mekanisme hukum positif. “Tidak ada pelanggaran, karena semua proses sesuai regulasi,” ujar salah satu penasihat hukum dalam persidangan.
Yang menarik dalam sidang yang menghadirkan ahli kali ini, ketika ahli menjawab setiap tim advokat terdakwa yang berpotensi beririsan dengan dakwaan, juru bicara tim JPU melempar senyum ke tim advokat terdakwa.
Begitu sebaliknya, tanggapan ahli ketika tidak beririsan dengan dakwaan Jaksa, tim advokat terdakwa balik melempar senyum terhadap juru bicara tim JPU.
Usai sidang, juri bicara Jaksa Penuntut, Ferry Dewantoro, yang juga Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo, kepada Ruang.co.id mengaku cukup puas dengan pendapat dan jawaban ahli dari terdakwa.
“Ahli justru menegaskan pengadaan harus sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ferry. Ia menekankan kontrak wajib dijalankan kedua pihak tanpa pengecualian.
Ferry menambahkan, “Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur jelas dalam Perpres serta diperkuat regulasi LKPP.” Keterangan ahli terdakwa tersebut, dianggapnya memperkuat posisi jaksa penuntut.
Sebelum Hakim Ketua Ferdinand mengetok palu sidang penutup, tim advokat diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli tambahan pada pekan depan, yang rencananya mendatangkan ahli hukum pidana terkait pengadaan barang dan jasa.
- Penulis: Ruang Nurudin

