Breaking News
Sabtu, 27 Juni 2026
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Saksi Ahli JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Bentrok Memanas di Sidang Lampu Hias Probolinggo di Tipikor

Saksi Ahli JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa Bentrok Memanas di Sidang Lampu Hias Probolinggo di Tipikor

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Persidangan dugaan korupsi pengadaan lampu hias Pemerintah Kota Probolinggo, kembali memunculkan perdebatan tajam di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Ir. H. Juanda Sidoarjo, Kamis (25/6/2026).

Sidang yang digelar di ruang Chandra PN Surabaya Kelas I itu, menghadirkan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum Kejari Probolinggo, Abdul Kadir, S.T., M.M., dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jawa Timur.

Sidang ini dipimpin Ferdinand Marcus Leander, bersama dua anggotanya, Abdul Gani dan Pultoni.

Kehadiran Abdul Kadir, langsung menjadi perhatian, karena sejumlah keterangannya memantik bantahan keras dari tim penasihat hukum tiga terdakwa penyedia jasa online.

Perkara ini menyeret terdakwa Yun bersama dua terdakwa lainnya, terkait proyek pengadaan lampu hias tahun anggaran 2023.

Dalam keterangannya, Abdul Kadir menegaskan, seluruh proses pengadaan pemerintah wajib mengikuti ketentuan Perpres yang lama, yakni Perpres Nomor: 16 tahun 2018, sebagai pijakan dan rujukan hukumnya. Sedangkan Perpres 16/2018 sudah digantikan oleh Perpres 12/2021.

“Dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, referensi harga wajib dari minimal tiga penyedia, tidak boleh hanya satu,” tegas Abdul Kadir di hadapan majelis hakim.

  • Penulis: Ruang Nurudin
expand_less