ruang

Pledoi Heru Herlambang Alie: Pemilik Apartemen Dituntut 9 Bulan Penjara Atas Dugaan Kekerasan di Surabaya

Pledoi Heru Herlambang Alie
Pledoi Heru Herlambang Alie: Terdakwa Kasus Kekerasan Ajukan Pembelaan di PN Surabaya
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Heru Herlambang Alie (63), pemilik sekaligus penghuni Apartemen One Icon Residence, menghadapi tuntutan 9 bulan penjara setelah didakwa melakukan kekerasan terhadap Building Manager (BM) apartemen tersebut, Agustinus Eko Pudji Prabowo. Peristiwa ini terjadi pada 5 Juni 2023 dan ditangani di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang pada Senin (23/09/2023), terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait ancaman kekerasan. Namun, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar saksi utama, Agustinus Eko Pudji Prabowo, dinyatakan memberikan keterangan palsu saat bersaksi.

“Fakta menunjukkan terdakwa telah dua kali meminta maaf dalam proses Restorative Justice di Polsek Tegalsari dan Kejari Surabaya, yang bertentangan dengan keterangan saksi di pengadilan,” ujar Komang dalam pembelaannya.

Dalam pledoinya, kuasa hukum juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, dengan alasan bahwa tindakan penendangan yang dilakukan terdakwa terjadi secara spontan tanpa adanya niat jahat (mens rea). Selain itu, Komang menyoroti barang bukti berupa rekaman CCTV yang dianggap diperoleh secara tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan hukum.
“Barang bukti berupa Flashdisk SANDISK 64 GB tersebut tidak pernah diputar dalam persidangan dan diperoleh tanpa prosedur yang sah,” tambahnya.

Komang juga meminta majelis hakim mengabaikan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dianggap tidak profesional dan tidak relevan. Ahli hukum yang dimaksud, Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M, dinilai memberikan keterangan yang tidak akurat terkait peraturan hukum yang didakwakan.

Terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa melakukan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo setelah dua kali melakukan penendangan terkait komplain pemasangan CCTV di apartemen. Kasus ini masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan sidang putusan.

Baca Juga  Kasus Narkotika Novia Mulai Jalani Persidangan di PN Surabaya