Breaking News
light_mode
Selasa, 13 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penadahan. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan tunggal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tiga terdakwa penadah akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim menetapkan bahwa para terdakwa tetap ditahan hingga masa hukuman mereka selesai.

Kasus ini bermula dari keterlibatan para terdakwa dalam sebuah grup bernama “ICE FROG” yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, bertindak sebagai translator dan koordinator grup, sementara Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, berperan sebagai admin pertukaran mata uang rupiah ke USDT (dollar). Mereka menggunakan rekening fiktif untuk menampung hasil kejahatan dan mengkonversinya ke mata uang digital.

Para terdakwa didakwa dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Baca Juga  Rebutan Lokasi Pencarian Kepiting, Jadi Motif Pelaku di Sukolilo Surabaya

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa penadah dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. Namun, banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan dan ancaman maksimal yang diatur dalam KUHP. Hukuman yang relatif ringan ini dianggap tidak mencerminkan keseriusan dalam menindak kasus-kasus penadahan dan kejahatan finansial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukuman yang tidak sebanding dapat mengurangi efek jera dan tidak memberikan keadilan yang setimpal bagi para korban kejahatan tersebut. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulyadi Janji Tingkatkan TPP ASN 100% untuk Optimalkan Pelayanan Publik di Tabanan

    Mulyadi Janji Tingkatkan TPP ASN 100% untuk Optimalkan Pelayanan Publik di Tabanan

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 1Komentar

    Bali, Ruang.co.id– Calon Bupati Tabanan Nomor Urut 1, I Nyoman Mulyadi, menjadikan peningkatan Tunjangan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 100% sebagai salah satu program unggulannya. Hal ini diungkapkannya saat kampanye tatap muka di Banjar Bugbugan, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga, pada Rabu (16/10/2024). Mulyadi meyakini peningkatan TPP akan berdampak positif pada […]

  • Update Prolehan Medali PON XXI 2024 di Aceh-Sumut

    Update Prolehan Medali PON XXI 2024 di Aceh-Sumut, Jatim Teratas

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, Ruang.coid – Menjelang pembukaan PON XXI 2024 di Banda Aceh, Prolehan Medali kontingen Jawa Timur (Jatim) terus melejit. Prestasi yang diukir para atletnyamampu membuat jarak perolehan medali Jatim dengan para pesaingnya cukup jauh. Hingga Minggu pukul 22.00 WIB, Jatim bertengger di peringkat atas, mengumpulkan 19 emas, 11 perak, 12 perunggu dengan total medali […]

  • Market Value Timnas Indonesia

    Market Value Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain Tembus Rp521 Miliar, Siapa Bintang Termahal?

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Dalam rangka menghadapi dua laga krusial di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia kini tengah mempersiapkan diri secara intensif. Pelatih Patrick Kluivert telah merilis daftar skuad yang terdiri dari 27 pemain, dengan total market value mencapai 30,2 juta euro atau sekitar Rp521 miliar. Nilai ini mencerminkan kualitas dan potensi […]

  • Sofie Imam Faizal Jadi Satu-satunya Pelatih Lokal yang Gabung Tim Kepelatihan Patrick Kluivert

    Kejutan! Sofie Imam Faizal, Pelatih Lokal, Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ruang Wawan
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabar gembira menyambut Timnas Indonesia! Sofie Imam Faizal, pelatih fisik berpengalaman di dunia sepak bola Indonesia, resmi bergabung dengan tim kepelatihan Patrick Kluivert. Ia mencatatkan diri sebagai satu-satunya pelatih lokal yang mendampingi legenda sepak bola Belanda tersebut. Profil Singkat Sofie Imam Faizal Sofie  telah membuktikan kapasitasnya di dunia sepak bola Indonesia. Sebelumnya, ia […]

  • Serius Bentuk Tim Popda, Askab Sidoarjo Tekankan 4 Aspek Peting Ke Pemain

    Serius Bentuk Tim Popda, Askab Sidoarjo Tekankan 4 Aspek Peting Ke Pemain

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Menyongsong Pekan Olahraga Daerah (Popda) Jawa Timur, Askab Sidoarjo menggelar seleksi selama 3 hari dimulai hari Rabu hingga Jumat (13/092024) berlangsung di Stadion Jenggolo Sidoarjo. Ajang seleksi ini dengan tujuan mempersiapkan para peserta menuju POPDA yang akan digelar di Bangkalan, Madura. Seleksi Pekan Olahraga Daerah (Popda) Jawa Timur Askab Sidoarjo ini diikuti […]

  • Penyimpangan Warisan Engkong

    Kesaksian Queeny Buktikan Dugaan Penyimpangan Warisan Engkong

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gelombang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan warisan keluarga almarhum Engkong, Kwee Quarry Kuota Kusuma, menemukan bentuknya yang lebih konkret. Dalam sidang lanjutan perkara warisan bernomor register 433/Pdt.G/2025/PN Surabaya yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (03/12/2025), keterangan saksi kunci dari pihak penggugat seperti menerangi sudut-sudut gelap sengketa harta keluarga ini. Queeny, cucu almarhum, hadir untuk […]

expand_less