Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

Tok! Tiga Terdakwa Penadah hanya Dihukum Penjara Empat Bulan

  • account_circle Ruang Arif
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.idPengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penadahan. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan tunggal.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh tiga terdakwa penadah akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, hakim menetapkan bahwa para terdakwa tetap ditahan hingga masa hukuman mereka selesai.

Kasus ini bermula dari keterlibatan para terdakwa dalam sebuah grup bernama “ICE FROG” yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang. Terdakwa I, Roben Anak Dari Tjung Jon Kong, bertindak sebagai translator dan koordinator grup, sementara Terdakwa II, Siti Meriyanah Binti Munaji, dan Terdakwa III, Oktalilia Laurens Anak Dari Tju Jun Kong, berperan sebagai admin pertukaran mata uang rupiah ke USDT (dollar). Mereka menggunakan rekening fiktif untuk menampung hasil kejahatan dan mengkonversinya ke mata uang digital.

Para terdakwa didakwa dan dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah”.

Baca Juga  Imigrasi Surabaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa penadah dengan Pasal 480 Ke-1 KUHP dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. Namun, banyak pihak menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sepadan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan dan ancaman maksimal yang diatur dalam KUHP. Hukuman yang relatif ringan ini dianggap tidak mencerminkan keseriusan dalam menindak kasus-kasus penadahan dan kejahatan finansial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukuman yang tidak sebanding dapat mengurangi efek jera dan tidak memberikan keadilan yang setimpal bagi para korban kejahatan tersebut. (R2)

  • Penulis: Ruang Arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evil Dead Burn

    Evil Dead Burn 2026: Teror Lebih Gila, Plot Mengerikan, dan Kembalinya Sang Legenda!

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Penggemar horor bersiap-siap, karena franchise kultus The Evil Dead akan kembali menghantui layar lebar dengan sekuel terbaru berjudul Evil Dead Burn. Dijadwalkan tayang pada 2026, film ini bukan sekadar lanjutan biasa—melainkan sebuah evolusi mengerikan yang dipimpin oleh sutradara baru, Sébastien Vaniček, dan dibintangi kembali oleh sang legenda, Bruce Campbell. Sutradara Baru, Visi Baru: […]

  • donor darah HUT RI

    Warga Citra Harmoni Sidoarjo Rayakan HUT RI ke-80 dengan Donor Darah

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Semangat kemerdekaan terasa hangat di Perumahan Citra Harmoni, Sidoarjo, saat warga dari berbagai latar belakang berkumpul untuk menyelenggarakan acara donor darah dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-80. Kegiatan yang mengusung tema “Merdeka adalah Guyub Rukun” ini berhasil menyatukan 3 RW dan 26 RT dalam satu semangat kebersamaan yang mengesankan. Sabtu, (16/8/2025). […]

  • Jogja kekinian

    Jogja Tempo Dulu, Kekinian Banget! Yuk Kenalan dengan Budaya Tradisional yang Hits

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Ruang.co.id – Jogja, kota pelajar yang punya sejuta pesona. Selain kulinernya yang endes dan tempat wisatanya yang instagramable, Jogja juga punya harta karun budaya yang nggak boleh kamu lewatkan. Perpaduan antara tradisi Jawa yang kental dengan sentuhan modern, membuat budaya Jogja jadi punya daya tarik tersendiri, terutama bagi kamu yang punya jiwa muda. Batik, […]

  • Film The Last Dance jadwal

    Jadwal Tayang Film The Last Dance di Bioskop Surabaya Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Wong, seorang perencana pernikahan yang sedang berjuang secara finansial, tiba-tiba beralih profesi menjadi perencana pemakaman. Untuk mempertahankan bisnisnya, ia harus meyakinkan seorang pendeta Tao tradisional tentang kemampuannya. Melalui ritual pemakaman, Wong belajar tentang arti kehidupan dan kematian. “The Last Dance” menawarkan alur cerita yang segar dan menarik. Film ini tidak hanya menyajikan komedi […]

  • Bantuan Kursi Roda

    Bantuan Dua Kursi Roda dari Bupati Sidoarjo, Penyemangat Hidup Kakak Beradik Difabel Sejak Lahir

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dua anak kakak beradik kandung bernama Aulia Widayanti (35) dan Siti Ismiyah (30), penyandang difabel lumpuh kaki sejak lahir. Kedua anak perempuan disabilitas ini, anak Munaim dan Senimah, Warga Desa Karangbong, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Aulia dan Siti, sapaan akrab kedua putri ini, sejak lahir sudah terlalu kenyang menghabiskan waktu hidupnya, dengan […]

  • Jadwal Kapal PELNI Surabaya-Pontianak April 2025

    Jadwal Kapal PELNI Surabaya-Pontianak April 2025 Tiket Murah, Fasilitas Lengkap, dan Tips Booking Anti Ribet!

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi traveler yang ingin menjelajahi Kalimantan Barat dari Jawa Timur, kapal PELNI rute Surabaya-Pontianak menjadi solusi transportasi laut yang ekonomis dan menyenangkan. Tidak hanya menawarkan harga tiket yang ramah di kantong, perjalanan ini juga memberikan pengalaman berlayar santai sambil menikmati pemandangan laut lepas. Dengan dua jadwal keberangkatan pada April 2025, KM Bukit Raya […]

expand_less