Pengacara Unicomindo Layangkan Permohonan Eksekusi Utang Rp104 Miliar Pemkot Surabaya

eksekusi utang Pemkot Surabaya
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana resmi mengajukan permohonan eksekusi pembayaran utang Rp104 miliar Pemerintah Kota Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist)
Ruang redaksi
Print PDF

Ruang.co.id – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana resmi mengajukan permohonan eksekusi pembayaran utang senilai Rp104 miliar kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul belum terealisasinya kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meskipun putusan perkara wanprestasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Law Firm Java Lawyers International melalui surat resmi bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam dokumen permohonannya, tim kuasa hukum meminta agar Ketua Pengadilan segera memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna membahas mekanisme pelaksanaan putusan yang telah dimenangkan oleh PT Unicomindo Perdana.

Robert Simangunsong, selaku pimpinan tim kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, menegaskan bahwa tidak ada lagi celah hukum yang dapat digunakan oleh pihak termohon untuk menghindari kewajiban pembayaran. Ia menekankan bahwa seluruh proses peradilan, termasuk upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), telah tuntas dan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga  Komisi B Hearing Utang Sampah Rp104 Miliar Pemkot Abaikan Inkracht

“Kami datang ke sini untuk memastikan supremasi hukum berjalan. Putusan sudah inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Sudah sepatutnya pemerintah sebagai representasi negara justru menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” ujar Robert Simangunsong di sela pengajuan berkas di PN Surabaya.

Langkah eksekusi ini merujuk pada Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta serangkaian putusan sebelumnya yang secara konsisten menyatakan Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Baca Juga  DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Pimpinan untuk Sikapi Sengketa Sampah Rp104 M

Dalam surat permohonannya, kuasa hukum juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya yang berlangsung pada 13 April 2026. Dalam forum legislatif tersebut, pihak eksekutif menyatakan masih menunggu agenda lanjutan untuk membahas proyek pengolahan sampah yang menjadi akar permasalahan. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa pembahasan di ranah politik tidak dapat menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan.

“Mekanisme di DPRD adalah urusan internal pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda kewajiban yang sudah diperintahkan pengadilan. Kami meminta Kejaksaan selaku pengacara negara untuk aktif mendorong Pemkot Surabaya agar patuh hukum,” tambahnya.

Pihak PT Unicomindo Perdana berharap Ketua PN Surabaya segera mengeluarkan surat panggilan kepada Pemkot Surabaya untuk melaksanakan putusan eksekusi. Mereka menargetkan agar proses pembayaran kewajiban senilai Rp104,24 miliar tersebut dapat terealisasi dalam waktu dekat demi menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha.

Baca Juga  Law Firm Desak Eksekusi Putusan MA, Pemkot Surabaya Diminta Bayar Rp104 Miliar

Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan pada tahun 2012. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dengan memperhitungkan akumulasi bunga, denda keterlambatan, penyesuaian nilai tukar, serta biaya pemeliharaan aset selama lebih dari satu dekade. Dengan ditolaknya upaya PK oleh Pemkot Surabaya, status utang tersebut kini telah menjadi piutang negara yang wajib dibayarkan.