Perangkap Ratusan Juta Upal Terbongkar di Sidoarjo Sebelum Cederai Pasar, Masyarakat Wajib Waspadai
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bagaimana cara membedakan uang asli dan palsu usai pengungkapan Polresta Sidoarjo? Simak panduan resmi BI untuk keamanan transaksi Anda. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Dahaga keuntungan instan, menyelimuti benak MS (38 tahun), warga Pakis, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, saat menyebarkan lembaran rekaan uang palsu (Upal).
Langkah jaladri kriminalnya, akhirnya terhenti di sebuah toko kelontong sembako, di kawasan Taman, Sidoarjo. Kejelian S (66), pemilik toko, menjadi benteng pertama penghentian peredaran Upal.
Korban S sempat kecolongan pada pembelian pertama pelaku MS memakai uang palsu, belanja rokok senilai Rp700 ribu.
“Tersangka pelaku MS sudah dua kali bertransaksi menggunakan Upal senilai Rp1.554.500 di toko yang sama. Transaksi pertama lolos kecurigaan,” ungkap AKBP Muhammad Zainur Rofik, Wakapolresta Sidoarjo, memimpin konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa sore (8/9/2026).
“Saat transaksi kedua kalinya, pemilik toko mendapati Upal lagi, langsung mengamankan sementara pelaku MS dan menghubungi Polsek Taman,” terang AKBP Rofik, sapaan akrabnya.
Penyidikan meluas hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Petugas meringkus DBS (33) dan ES (42) yang berperan sebagai produsen, beserta barang bukti uang palsu siap edar bernilai nominal ratusan juta rupiah.
Para pelaku kejahatan Upal kini mendekam di balik jeruji besi, setelah Polsek Taman bersama Polresta Sidoarjo menggulung seluruh sindikatnya.
Tidak hanya itu saja, jajaran kepolisian mengamankan mesin cetak, tinta khusus, hingga hologram tiruan. Total barang bukti yang disita dari para tersangka, mencapai nilai nominal Rp298.520.000 dalam berbagai pecahan rupiah.
Praktik haram ini dilakukan, dengan modus operasinya belanja lewat media sosial. Pelaku membeli lembaran semu itu, melalui akun Facebook sebelum dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi reguler, menuju alamat pemesan secara cermat.
Parameter Pengungkapan Rincian Data Kasus
Lokasi Kejadian Toko Sembako HJ, Desa Tanjungsari, Taman, Sidoarjo
Para Tersangka MS (Surabaya), DBS (Sidoarjo), ES (Jember)
Total Barang Bukti Rp298.520.000 (Upal) & Seperangkat Mesin Cetak
Regulasi & Ancaman UU No. 1/2023 KUHP Pasal 374 & 375 (Max 10 Thn Penjara)
Sumber Data: Konferensi Pers Polresta Sidoarjo & Polsek Taman (2026).
Penegakan hukum berjalan tegas, sesuai aturan perundangan berlaku. Para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPik pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti komplotan ini.
Langkah cepat kepolisian mengamankan wilayah Sidoarjo dari ancaman distorsi ekonomi kerakyatan, yang merugikan masyarakat pedagang kecil.
Guna menjaga ketenangan publik, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur telah menguji sampel fisiknya. BI mengonfirmasi bahwa kualitas cetakan produk kejahatan ini, tergolong amat buruk tanpa pengaman.
“Hasil analisis menunjukkan kualitas upal sangat rendah, tidak memiliki unsur pengaman asli, dan dicetak kertas biasa,” tegas Ridzki Prihadi Tjahyanto, Deputi Kepala KPw BI Provinsi Jawa Timur, saat konpera di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026).
Bank Indonesia mengajak masyarakat tetap tenang, serta menerapkan rumus 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Langkah sederhana ini menjadi perisai paling ampuh, memutus rantai peredaran lembaran tiruan di pasar.
Langkah 3D Cara Menguji Keaslian Rupiah
Dilihat Perhatikan perubahan warna dinamis dan benang pengaman
Diraba Rasakan tekstur kasar pada cetakan angka serta gambar utama
Diterawang Arahkan ke cahaya untuk melihat watermark dan electrotype
Sumber Data: Panduan Edukasi Mata Uang Bank Indonesia (2026).
Upaya bersama antara aparat dan warga, menjadi kunci utama keamanan transaksi. Kesadaran kolektif, membentengi perekonomian warga dari bahaya laten kejahatan uang palsu yang merusak tatanan sosial.
- Penulis: Ruang Nurudin

