Breaking News
light_mode
Kamis, 20 Agustus 2026
Beranda » Hukrim » Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Permohonan tujuh Terdakwa dari klaster 2 itu, merupakan rangkaian kasus korupsi di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Mereka merupakan perangkat dan warga Dusun Pendopo, yang didera perkara ambiguitas antara dana kompensasi ataukah CSR senilai 3,6 miliar yang dicairkan oleh PT. Cahaya Fajar Abaditama, pengembang perumahan Citra Garden.

Pada Klaster 1 sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Cokia Anna Pontia Oppusunggu, telah menghukum eks Kepala Desa Sukriwanto, dan Asruchin, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Entalsewu masing – masing dengan vonis 3 tahun penjara.

Kini, ketujuh terdakwa memohon dalam kesempatan terakhir kalinya persidangan, kepada majelis hakim yang menyidangkan sama, untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Ketujuh terdakwa dalam agenda duplik ini, yang merupakan jawaban atau tanggapan dari replik JPU, yang dibacakan oleh penasihat hukumnya masing – masing terdakwa, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (19/8/2026).

Penasihat hukum (PH) terdakwa Ageng Heru Prasetya, eks sekretaris desa (sekdes), dan Abudrrochman Wahid, Kaur Keuangan Desa Entalsewu dalam dupliknya menyampaikan, menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa tidak pernah menerima pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan dari kepala desa. Dana kompensasi pengembang sebesar Rp3,6 miliar, juga tidak pernah masuk rekening desa sebelum perkara mencuat ditangan jaksa,” ujar penasihat hukimnya.

Tindakan penandatanganan berkas oleh terdakwa murni bersifat administratif. Hal tersebut dilakukan setelah uang secara faktual dicairkan dan diterima oleh pihak masyarakat penerima. PH kedua terdakwa menilai, perhitungan kerugian negara sangat kabur.

Duplik terdakwa satu, H. Mashuri, S.T., menolak tegas replik Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

I Ketut Suardana, PH terdakwa H. Mashuri menegaskan, kliennya hanyalah warga biasa yang ditunjuk rapat terbuka dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana Rp3,6 miliar tersebut.

Baca Juga  Warga Pendopo Bersaksi Nyatakan Uang Kompensasi Debu Proyek Perumahan, Ambiguitas CSR Pengembang Dipertanyakan

“Penggunaan istilah dana kompensasi terbukti sah berdasarkan notulensi resmi rapat desa, serta dokumen surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sendiri,” ujarnya.

Selain itu terdakwa tidak mengetahui status dana wajib masuk APBDes, karena adanya Peraturan Kepala Desa (SK No. 35) yang sengaja disembunyikan oleh kepala desa.

Penunjukan terdakwa untuk menerima dana, dilakukan atas desakan Kepala Desa dan BPD melalui surat kuasa tertulis secara terbuka di rapat.

“Seluruh sisa dana yang dikelola Terdakwa telah dikembalikan secara sukarela ke kas desa jauh sebelum adanya proses pemeriksaan dari pihak penyidik kejaksaan,” imbuhnya.

Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp2,08 miliar bersifat kolektif, sehingga membebankan angka tersebut secara pribadi kepada terdakwa, adalah tindakan yang tidak adil.

Sesuai asas Lex Favor Reo, pengacara meminta hakim menerapkan aturan hukum lama, serta membebaskan Terdakwa Mashuri dari segala tuntutan hukum yang disangkakan.

Sedangkan duplik perkara pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang disampaikan PH Terdakwa II, Hari Kusmiantoro menegaskan, Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membantah poin-poin utama Nota Pembelaan kliennya.

“Persidangan mengungkap ketidaktertiban administrasi, atas dana kompensasi tidak serta-merta dapat digolongkan sebagai kualifikasi tindakan pidana korupsi,” ujar Pamungkas Hudawanto, PH terdakwa Hari.

Sebagai Ketua RT, menurutnya, terdakwa II hanya menjalankan tugas pelaksana, dan bukan pemegang kewenangan utama dalam pengelolaan dana desa.

“Masuknya dana Rp1,8 miliar ke rekening Terdakwa bukanlah bukti memperkaya diri, melainkan murni sarana lalu lintas pembayaran masyarakat,” tambah Pamungkas.

Seluruh alokasi dana tersebut dipakai guna kepentingan umum warga, mencakup pembangunan musala, fasilitas pos kamling, serta pemberian kompensasi.

Ia menabahkan. “Terdakwa terbukti sama sekali tidak mendapatkan keuntungan finansial pribadi maupun memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.”

Baca Juga  Mengurai Jejak Korupsi Dana BSPS Sumenep Lewat Terdakwa Ari Bilowo Seret Ipong Mantan Bupati Ponorogo

Atas dugaan penerimaan dana Rp900 ribu, PH terdakwa meminta penegak hukum mengedepankan asas proporsionalitas serta keadilan materiil.

Terdakwa yang bertindak tanpa niat jahat (mens rea) dinilainya tidak sepantasnya dibebani tanggung jawab atas kekeliruan tata kelola administrasi.

Merujuk prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan pembuktian perkara wajib diartikan penuh demi menguntungkan kepentingan hukum terdakwa.

PH terdakwa memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk membebaskan Hari Kusmiantoro dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alun Alun Sidoarjo Baru

    Drama Revitalisasi Alun Alun Sidoarjo, Ada Murka dan Ancaman hingga Jadi Ikon Cantik dan Kado HUT ke-167

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co.id – Revitalisasi Alun Alun Sidoarjo kini telah memasuki babak akhir. Setelah melalui proses pengerjaan intensif sejak pertengahan tahun 2024, wajah baru pusat kota “Delta” ini dijadwalkan segera dibuka untuk umum. Rampungnya revitalisasi Alun Alun Sidoarjo menjadi angin segar bagi masyarakat, sekaligus kado istimewa menjelang Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-167 yang diperingati […]

  • Film In The Lost Lands tayang di bioskop surabaya jadwal

    Review Film In The Lost Lands, Petualangan Magis Sang Ratu di Dunia yang Hilang

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “In The Lost Lands” hadir sebagai film fantasi epik adaptasi dari tiga cerita pendek karya penulis terkenal, George R.R. Martin. Dengan sentuhan Paul W.S. Anderson, film ini menampilkan Milla Jovovich sebagai Gray Alys, seorang ratu penyihir yang memiliki kekuatan magis luar biasa. Film ini menjanjikan petualangan yang memukau dengan visual yang spektakuler dan […]

  • Vonis Korupsi Dana Desa

    Hakim Tipikor Vonis 3 Tahun Penjara Kades Sukriwanto dan Asruchin Ketua BPD, Kasus Korupsi Rp3,6 M Dana Desa Entalsewu

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Surabaya, akhirnya membacakan putusan vonis terhadap Sukriwanto dan Asruchin, dua terdakwa dalam kasus korupsi Dana Desa Rp3,6 Miliar, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. “Menyatakan terhadap terdakwa Sukriwanto, S.sos. dan terdakwa Asruchin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – […]

  • Makanan yang Kamu Hindari Saat Buka Puasa

    Hindari 5 Makanan Ini Saat Buka Puasa untuk Kesehatan Optimal

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ramadan telah tiba, dan saatnya kita menjalankan ibadah puasa dengan penuh semangat. Setelah seharian menahan lapar dan dahaga, momen buka puasa menjadi saat yang dinanti-nantikan sudah membayangkan makanan enak. Namun, jangan sampai rasa lapar membuatmu kalap dan memilih makanan yang kurang tepat. Alih-alih merasa kenyang dan puas, salah memilih menu buka puasa bisa […]

  • Kelompok rentan influenza

    Waspada! Kenali Kelompok Rentan Influenza dan Cara Efektif Cegah Pneumonia Jelang Lebaran

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Menjelang Lebaran, mobilitas masyarakat meningkat drastis. Sayangnya, hal ini juga membuka peluang penularan penyakit, termasuk influenza dan komplikasinya seperti pneumonia. Pneumonia, infeksi paru-paru yang sering dipicu oleh virus influenza, menjadi ancaman serius, terutama bagi kelompok rentan. Yuk, kenali siapa saja yang termasuk kelompok rentan dan bagaimana cara mencegahnya secara efektif! Mengapa Influenza Berbahaya? […]

  • Acara ARTJOG Yogyakarta

    Perjalanan Pameran ARTJOG: Dari Jogja Art Fair hingga AADC 2

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Ruang.co.id – ARTJOG pertama kali digelar pada tahun 2008 dengan nama Jogja Art Fair, sebagai bagian dari rangkaian acara Festival Kesenian Yogyakarta (FKY). Pada tahun 2010, ARTJOG berdiri sendiri dan berganti nama menjadi ARTJOG, memperluas cakupan dan skala pamerannya. Diprakarsai oleh Heri Pemad, seorang art manager lulusan Seni Lukis ISI Yogyakarta, pameran ini dengan […]

expand_less