Breaking News
light_mode
Senin, 7 September 2026
Beranda » Hukrim » Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Permohonan tujuh Terdakwa dari klaster 2 itu, merupakan rangkaian kasus korupsi di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Mereka merupakan perangkat dan warga Dusun Pendopo, yang didera perkara ambiguitas antara dana kompensasi ataukah CSR senilai 3,6 miliar yang dicairkan oleh PT. Cahaya Fajar Abaditama, pengembang perumahan Citra Garden.

Pada Klaster 1 sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Cokia Anna Pontia Oppusunggu, telah menghukum eks Kepala Desa Sukriwanto, dan Asruchin, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Entalsewu masing – masing dengan vonis 3 tahun penjara.

Kini, ketujuh terdakwa memohon dalam kesempatan terakhir kalinya persidangan, kepada majelis hakim yang menyidangkan sama, untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Ketujuh terdakwa dalam agenda duplik ini, yang merupakan jawaban atau tanggapan dari replik JPU, yang dibacakan oleh penasihat hukumnya masing – masing terdakwa, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (19/8/2026).

Penasihat hukum (PH) terdakwa Ageng Heru Prasetya, eks sekretaris desa (sekdes), dan Abudrrochman Wahid, Kaur Keuangan Desa Entalsewu dalam dupliknya menyampaikan, menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa tidak pernah menerima pelimpahan wewenang pengelolaan keuangan dari kepala desa. Dana kompensasi pengembang sebesar Rp3,6 miliar, juga tidak pernah masuk rekening desa sebelum perkara mencuat ditangan jaksa,” ujar penasihat hukimnya.

Tindakan penandatanganan berkas oleh terdakwa murni bersifat administratif. Hal tersebut dilakukan setelah uang secara faktual dicairkan dan diterima oleh pihak masyarakat penerima. PH kedua terdakwa menilai, perhitungan kerugian negara sangat kabur.

Duplik terdakwa satu, H. Mashuri, S.T., menolak tegas replik Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

I Ketut Suardana, PH terdakwa H. Mashuri menegaskan, kliennya hanyalah warga biasa yang ditunjuk rapat terbuka dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan dana Rp3,6 miliar tersebut.

Baca Juga  Warga Pendopo Bersaksi Nyatakan Uang Kompensasi Debu Proyek Perumahan, Ambiguitas CSR Pengembang Dipertanyakan

“Penggunaan istilah dana kompensasi terbukti sah berdasarkan notulensi resmi rapat desa, serta dokumen surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum sendiri,” ujarnya.

Selain itu terdakwa tidak mengetahui status dana wajib masuk APBDes, karena adanya Peraturan Kepala Desa (SK No. 35) yang sengaja disembunyikan oleh kepala desa.

Penunjukan terdakwa untuk menerima dana, dilakukan atas desakan Kepala Desa dan BPD melalui surat kuasa tertulis secara terbuka di rapat.

“Seluruh sisa dana yang dikelola Terdakwa telah dikembalikan secara sukarela ke kas desa jauh sebelum adanya proses pemeriksaan dari pihak penyidik kejaksaan,” imbuhnya.

Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp2,08 miliar bersifat kolektif, sehingga membebankan angka tersebut secara pribadi kepada terdakwa, adalah tindakan yang tidak adil.

Sesuai asas Lex Favor Reo, pengacara meminta hakim menerapkan aturan hukum lama, serta membebaskan Terdakwa Mashuri dari segala tuntutan hukum yang disangkakan.

Sedangkan duplik perkara pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang disampaikan PH Terdakwa II, Hari Kusmiantoro menegaskan, Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membantah poin-poin utama Nota Pembelaan kliennya.

“Persidangan mengungkap ketidaktertiban administrasi, atas dana kompensasi tidak serta-merta dapat digolongkan sebagai kualifikasi tindakan pidana korupsi,” ujar Pamungkas Hudawanto, PH terdakwa Hari.

Sebagai Ketua RT, menurutnya, terdakwa II hanya menjalankan tugas pelaksana, dan bukan pemegang kewenangan utama dalam pengelolaan dana desa.

“Masuknya dana Rp1,8 miliar ke rekening Terdakwa bukanlah bukti memperkaya diri, melainkan murni sarana lalu lintas pembayaran masyarakat,” tambah Pamungkas.

Seluruh alokasi dana tersebut dipakai guna kepentingan umum warga, mencakup pembangunan musala, fasilitas pos kamling, serta pemberian kompensasi.

Ia menabahkan. “Terdakwa terbukti sama sekali tidak mendapatkan keuntungan finansial pribadi maupun memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.”

Baca Juga  Mengurai Jejak Korupsi Dana BSPS Sumenep Lewat Terdakwa Ari Bilowo Seret Ipong Mantan Bupati Ponorogo

Atas dugaan penerimaan dana Rp900 ribu, PH terdakwa meminta penegak hukum mengedepankan asas proporsionalitas serta keadilan materiil.

Terdakwa yang bertindak tanpa niat jahat (mens rea) dinilainya tidak sepantasnya dibebani tanggung jawab atas kekeliruan tata kelola administrasi.

Merujuk prinsip in dubio pro reo, setiap keraguan pembuktian perkara wajib diartikan penuh demi menguntungkan kepentingan hukum terdakwa.

PH terdakwa memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk membebaskan Hari Kusmiantoro dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pementasan Soekarno Imam Al-Bukhari

    Tablo Soekarno dan Imam Al-Bukhari Laksana Hidup Kembali di Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di Balai Budaya Surabaya, sejarah seakan bangkit dari tidur panjangnya. Kolaborasi seniman Indonesia dan Uzbekistan yang dipentaskan pada Jumat (27/6/2025), berhasil menghadirkan kembali momen bersejarah yang nyaris terlupakan. Kala itu perjalanan Presiden Soekarno ke Uzbekistan demi menziarahi makam Imam Al-Bukhari sebelum menerima undangan resmi Uni Soviet. Pementasan berdurasi satu jam ini tak sekadar […]

  • Xiaomi YU7

    Xiaomi YU7: SUV Listrik Berteknologi LiDAR Siap Hajar Tesla dengan Jarak Tempuh 835 Km

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Xiaomi kembali mengguncang industri otomotif global dengan meluncurkan YU7, SUV listrik terbaru yang dirancang untuk bersaing ketat dengan Tesla. Kendaraan ini bukan sekadar alternatif mobil listrik biasa, melainkan sebuah terobosan teknologi dengan fitur otonomi mengemudi tingkat tinggi dan jarak tempuh fantastis hingga 835 km. Kehadirannya menandai ambisi serius Xiaomi dalam menguasai pasar kendaraan […]

  • IPM Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jatim Deklarasi Pemilukada aman

    IPM Jatim Siap Jaga Stabilitas dan Sukseskan Pilkada Jawa Timur 2024

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai, dan rakyat Indonesia telah memilih pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Kini, fokus beralih ke Pilkada serentak Jawa Timur 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang. Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk turut serta mensukseskan Pilkada tersebut. Hal ini […]

  • cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri

    Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online, Panduan Lengkap 2025

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – BPJS Kesehatan Mandiri adalah program pemerintah untuk memberikan akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, Anda dapat menikmati berbagai layanan kesehatan yang terjamin oleh negara. Berikut adalah langkah-langkah cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan online untuk memastikan Anda mendapatkan perlindungan kesehatan yang maksimal. 1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan Sebelum memulai […]

  • RPCS3-Android

    RPCS3-Android Update Terbaru Emulator PS3 di HP Makin Lancar dan Mudah Digunakan!

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi pecinta game PlayStation 3 (PS3), kabar gembira datang dari dunia emulator! RPCS3-Android, porting resmi emulator PS3 untuk perangkat Android, baru saja mendapatkan update besar yang membuat pengalaman gaming semakin lancar dan mudah diakses. Dengan tambahan fitur-fitur baru, emulator ini semakin memudahkan pengguna untuk menikmati game-game PS3 favorit mereka langsung di smartphone. Apa […]

  • Petugas KAI jalani tes urin

    Petugas KAI Daop 8 Jalani Tes Narkoba, Perlancar Perjalanan KA saat Lebaran 2024

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 1Komentar

    Ruang.co.id – Berbagai persiapan telah dilakukan oleh KAI Daop 8 Surabaya, untuk menyambut masa arus mudik angkutan Lebaran idul fitri 2024. Tak Hanya Sarana Prasana perbaikan rek kereta, hingga pengecekan kondisi kereta api. Namun Petugas KAI Daop 8 Surabaya tak luput jalani Tes Narkoba untuk pastikan perjalanan aman kereta. Setelah persiapan dari sisi sarana dan […]

expand_less