Sidang PK Puput Tantriana Sari Ungkap Pertentangan Putusan Korupsi Probolinggo
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

Permohonan PK Puput Tantriana Sari digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ungkap pertentangan putusan kasus korupsi Probolinggo mengejutkan. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, berlangsung secara hybrid, terpidana secara online hadir dari LP Malang, saat memori Peninjauan Kembali (PK) dimohonkan, demi melawan vonis perkara korupsi.
Langkah hukum Peninjauan Kembali tersebut ditempuh, demi menguji pertentangan dua putusan inkrah atas perkara gratifikasi serta TPPU yang menjerat terpidana.
Sidang pengajuan PK terpidana Puput Tantriana Sari, istri terpidana Hasan Aminuddin, resmi bergulir secara terbuka dihadapan majelis hakim, pada Selasa (18/8/2026).
Megi Saputra, salah satu tim Penasihat Hukum (PH) terpidana Puput, membacakan memori PK dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Yuliada, serta tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Megi Saputra membacakan, dasar pengajuan langkah hukum ini merujuk pada ketidaksesuaian amar putusan peradilan sebelumnya.
“Kami menemukan pertentangan nyata antar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Megi Saputra di dalam persidangan.
Perkara jual beli jabatan Kepala Desa sebelumnya memvonis Puput dan Hasan selama 4 tahun penjara di tingkat kasasi.
Pengembangan kasus tersebut kemudian menjatuhkan vonis tambahan 6 tahun penjara atas dugaan gratifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Gugatan ini secara resmi melandaskan argumen hukum pada ketentuan Pasal 263 ayat 2 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Aturan KUHAP tersebut secara tegas mengatur hak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali apabila terdapat pertentangan antar putusan peradilan.
Penasihat hukum menilai penerapan pasal TPPU dan gratifikasi memuat kekhilafan hakim yang sangat nyata serta bertentangan.
Upaya hukum ini diharapkan mampu mengoreksi penetapan pidana tambahan uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan siap menyampaikan tanggapan tertulis atas seluruh argumen memori PK milik pemohon, pada pekan depan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan guna memberikan kesempatan bagi pihak penuntut umum menyusun jawaban resmi.
Permohonan memori PK kedua ini, didasarkan pada dokumen Memori Peninjauan Kembali Kedua Puput Tantriana Sari, bernomor registrasi perkara 551 PK/Pid.Sus/2026 jo Putusan PN Surabaya Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby.
Segenap berkas persidangan dan risalah hukum perkara, dirangkum secara sah melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung serta Dokumen Informasi Hukum Nasional.
- Penulis: Ruang Nurudin

