Hakim Tipikor Surabaya Vonis 6,5 Tahun Sugiri Sancoko dan Mengembalikan Uang Rp6,7 M ke Negara, Mas Pren Berencana Banding
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp6,7 M terhadap Sugiri Sancoko. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, menjadi saksi putusan penting terhadap tiga terdakwa kasus korupsi eks pejabat Kabupaten Ponorogo, pada Jumat siang (14/8/2026) .
Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu, bersama Manambus Passaribu dan Lujito, membacakan amar putusan dengan tegas.
Hakim menyatakan terdakwa Sugiri Sancoko, Bupati nonaktif Ponorogo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Majelis menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.6.612 juta,” ujar bunyi putusan Hakim Ketua Cokia dalam persidangan.
Usai sidang Terpidana Sugiri Sancoko melalui kuasa hukumnya R. Indra Priangkasa mengaku putusan majelis hakim sangat memberatkan. Indra mengatakan putusan majelis hakim telah menduplikasi tuntutan jaksa KPK, hanya beda tipis hukuman penjaranya.
“Kita tadi dengar sendiri, putusan vonis majelis hakim jelas menduplikasi dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim mengesampingkan saksi – saksi yang dihadirkan sebelumnya, terutama saksi – saksi yang menerangkan uang Rp500 juta itu nyata – nyata pinjam meminjam. Begitu juga fakta sidang soal pinjam meminjam yang lainnya. Malah majelis hakim menganggap itu sebuah modus baru,” ujar Indra Priangkasa.
Memang, di hadapan majelis hakim, terpidana Sugiri Sancoko menyatakan pikir – pikir hingga 7 hari sebelum mengambil langkah upaya hukum selanjutnya.
Namun demikian, tersirat dan mengisyaratkan melalui kuasa hukumnya, rencana untuk melakukan banding, sebagai bentuk perlawanan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
- Penulis: Ruang Nurudin

