Menyibak Dana Pengembang Entalsewu Menjerat 7 Terdakwa Klaster Dua: CSR atau Kompensasi?
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kasus yang menjerat 7 terdakwa Desa Entalsewu, dana dari Citra Garden. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Polemik dana dari pengembang Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mencuat di permukaan sidang lanjutan dugaan korupsi Klaster 2 di Desa Entalsewu, Kec. Buduran, Sidoarjo.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026), menghadirkan Dr. Emanuel Sujatmoko,SH.,M.Sc, ahli dari dosen senior Univ. Airlangga (Unair) Surabaya, yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Sujatmoko dihadirkan untuk membahas tinjauan akademisi hukum tata kelola keuangan desa, bukan berkapasitas sebagai praktisi hukum pidana tata kelola keuangan desa.
Majelis hakim yang memimpin sidang, Hakim Ketua Cokia Ana Pontia Oppusinggu,SH ,MH., bersama Alex Cahyono,SH.,MH. Dan Arief Agus Nindito,SH.,M.Hum.
Dalam persidangan itu, ahli Sujatmoko memberikan gambaran terang perdebatan antara jaksa dengan tim advokat para terdakwa di Klaster 2 ini.
Dana yang diberikan senilai 3,6 miliar dari pengembang perumahan Citra Garden itu, apakah itu dana kompensasi proyek pengembangan perumahan atau CSR?
Ahli hukum keuangan desa, Sujatmoko, menegaskan, “Segala penerimaan desa dalam bentuk CSR, wajib terlebih dulu dicatat dalam APBDes. Jika tidak, itu melanggar aturan. Sedangkan bantuan berupa kompensasi dari perusahaan, tidak harus masuk kas desa, dan selayaknya diberikan langsung kepada personal penerima kompensasi.”
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap bentuk uang atau barang yang bernilai harus masuk dalam sistem keuangan negara. Sujatmoko menambahkan, “CSR berupa bangunan dicatat sebagai aset desa, bukan kas. Namun tetap harus transparan.”
Bilamana ketika dana CSR dialihkan ke pihak lain tanpa masuk ke rekening desa, Ia menilai, “Itu batal demi hukum. Karena pengelolaan keuangan desa hanya sah bila melalui perangkat resmi.”
Imbuh Sujatmoko, praktik pengalihan dana ini menimbulkan dugaan kerugian desa. “Begitu uang tidak masuk kas desa, maka terjadi berkurangnya keuangan desa. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sedangkan kepala desa sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa, wajib memastikan dana CSR digunakan sesuai tujuan. “Jika dialihkan ke lembaga lain, itu mencampuradukkan wewenang,” ujarnya.
Pertanyaan kritis mulai mencuat dari kedua belah pihak, terkait kasus pemberian dana tersebut di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, yang pada Klaster 1 telah menyeret dan memvonis kepala desa dan Ketua BPD-nya dengan hukuman penjara masing – masing tiga tahun.
Namun tidak lama menjalani hukuman pidana, sang kepala desa dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut berdampak pada 7 Terdakwa pada Klaster 2 sebagai pihak – pihak yang menerima dana dari pengembang tersebut.
Dalam sidang klaster 1, memang belum memunculkan bukti otentik dari hasil notulensi musyawarah Dusun Pendopo membahas tindak lanjut Kompensasi Pembangunan oleh PT. Cahaya Fajar Abaditama (Perumahan Citra Garden).
Dalam musyawarah warga tersebut, terpidana Ketua BPD Asruchin menegaskan, “Nilai kompensasi awal Rp5 miliar turun menjadi Rp3,6 miliar. Pembangunan tetap dilaksanakan warga.”
Perwakilan PT Cahaya Fajar Abadiatama, Vika Yustisiana, dalam notulensi tersebut menyatakan hanya mampu memberikan Rp2,5 miliar, namun akhirnya disepakati Rp3,6 miliar.
Sekretaris Desa Ageng Heru saat itu menambahkan, “Dana ini bukan hibah CSR, melainkan kompensasi atas dampak pembangunan perumahan.”
Warga menilai dana tersebut penting untuk mengatasi hilangnya mata pencaharian petani dan pembangunan fasilitas desa.
Dalam sidang saksi ahli di Klaster 2 ini, Sujatmoko kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak mempunyai kompetensi untuk menila dan menerangkan perspektif hukum pidananya.
“Secara prinsip sudah saya jelaskan tentang apa yang disebut dana CSR dan dana Kompensasi atas kerugian warga dari sebuah pekerjaan proyek. Dalam perkara ini, silakan anda tafsirkan masing – masing pihak. Saya tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menilai hukum pidananya,” pungkas Sujatmoko.
Usai sidang, Sutarjo, satu dari tim penasihat hukum para terdakwa mengatakan, dana yang diterima Desa Entalsewu dari pengembang Citra Garden secara hukum lebih tepat disebut dana kompensasi, bukan CSR.
“Kami masih meyakini bahwa dana dari pengembang perumahan itu, adalah dana kompensasi untuk warga dan Dusun Pendopo, yang terdampak langsung,” tandasnya.
“Hal ini karena bukti otentik berupa notulensi rapat, berita acara, surat kuasa, hingga berita acara pembayaran, semuanya bunyinya secara eksplisit menggunakan istilah kompensasi pembangunan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Eddy Waluyo, penasihat hukum terdakwa Yudi Dwi Santoso dan Syamsuddin, dua dari tujuh terdakwa.
Eddy mengatakan,”CSR biasanya berbentuk hibah atau bantuan sosial sukarela dari perusahaan, tanpa kewajiban hukum. Seperti yang diterangkan gamblang tadi oleh ahli, sedangkan kompensasi muncul sebagai konsekuensi atas dampak pembangunan, seperti hilangnya mata pencaharian petani dan kebutuhan infrastruktur desa.”
“Bahkan dalam dokumen resmi, sebelum disidangkan dan divonis Ketua BPD Asruchin menegaskan, besaran kompensasi disepakati Rp3,6 miliar, pembangunan dilaksanakan warga dusun Pendopo. Dalam bantuan CSR, tidak ada istilah atau kata disepakati,” imbuh ungkapnya.
Meski demikian menurut tim advokat para terdakwa, penggunaan dana kompensasi tersebut sebagian untuk pembangunan masjid dan jalan desa tidak mengubah status hukumnya.
Selama dasar tertulis menyebut kompensasi, maka dana itu tetap dikategorikan sebagai kompensasi, bukan CSR.
Dengan demikian, pungkas tim hukum terdakwa menyatakan, secara administratif dan legal, dana tersebut sah sebagai kompensasi perumahan, meski penggunaannya menyerupai pola CSR.
Perdebatan terkait dana kompensasi ataukah dana CSR dalam perkara ini, masih akan berlanjut pada pekan depan.
Para pihak menyerahkan sepenuhnya pada majelis hukum nantinya, dengan “Keyakinan” majelis hakim yang tepat untuk memutuskan perkara ini.
- Penulis: Ruang Nurudin

