Komisi B DPRD Sidoarjo Desak Kajian Ulang Tarif Retribusi Pasar Transparan
- account_circle Ruang Nurudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Komisi B DPRD Sidoarjo desak kajian ulang tarif retribusi pasar transparan, pedagang minta keadilan, Disperindag siap lakukan hearing publik. (Din)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidoarjo, Ruang.co.id – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti kebijakan tarif retribusi pasar, yang dinilai memberatkan pedagang. Dalam rapat dengar pendapat atau hearing, Komisi B mendesak kajian ulang transparan.
Wakil Ketua Komisi B, Kusumo Adi Nugroho, menegaskan perlunya pendataan ulang kondisi lapangan. “Tarif harus adil, proporsional, dan transparan agar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Keluhan pedagang terkait ketidakseimbangan tarif dengan pendapatan, menjadi sorotan utama. Banyak pedagang merasa fasilitas pasar, tidak sebanding dengan beban retribusi yang ditanggung.
Komisi B menekankan kajian harus melibatkan asosiasi pedagang, pengelola pasar, serta pihak terkait lain. “Semua proses harus terbuka, tidak boleh ada keputusan sepihak,” tegas Kusumo.
Selain itu, Komisi B tengah mengkaji penyeragaman tarif di seluruh pasar tradisional Sidoarjo. Langkah ini diharapkan menciptakan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.
Kusumo menambahkan, “Kami akan menyusun standar tarif seragam, jelas, dan berlaku untuk semua pedagang tanpa diskriminasi.”
Rencana hearing publik juga disiapkan untuk menyerap aspirasi secara luas. Forum ini akan mengundang asosiasi pedagang, Disperindag, dan pemangku kepentingan lain.
Plt Kepala Disperindag Sidoarjo, Heppy Setianingtyas, menyatakan siap mendukung langkah DPRD. “Kami akan menyediakan data pendukung terkait struktur tarif dan pengelolaan pasar,” katanya.
Heppy menegaskan pemungutan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Namun pihaknya siap melakukan sosialisasi dan pemantauan lebih intensif.
Pedagang berharap kebijakan baru tidak hanya meringankan beban, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan pasar. Transparansi dianggap kunci membangun kepercayaan publik.
Dengar pendapat ini menjadi momentum penting memperbaiki tata kelola retribusi pasar. Keterlibatan publik diharapkan menghasilkan kebijakan lebih adil dan berkelanjutan.
- Penulis: Ruang Nurudin

