ruang

Polisi Amankan 54 Pelaku Judi Online, Perputaran Uang Capai Miliaran Rupiah

penangkapan judion line Polresta Sidoarjo
Polresta Sidoarjo menangkap 54 pelaku judi online dengan total perputaran uang mencapai miliaran rupiah. Temukan kronologi kasus dan ancaman hukuman bagi pelaku di sini.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.idPolresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus perjudian selama periode 29 Oktober 2024 hingga 25 November 2024. Total tersangka yang diamankan sebanyak 56 orang, terdiri dari 54 pelaku judi online dan 2 pelaku judi konvensional. Langkah ini dilakukan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pemberantasan praktik perjudian di tanah air.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, memaparkan hasil penangkapan ini dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024) di Mako Polresta Sidoarjo. Ia didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah, dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.

“Atas arahan Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jatim, Polresta Sidoarjo bersama Satreskrim berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari satu bulan,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Modus Operandi dan Perputaran Uang Judi Online

Menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, para tersangka berperan sebagai perantara, menerima titipan nomor dan uang dari para penombok untuk kemudian dipertaruhkan melalui aplikasi judi online. Aktivitas ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Setiap pelaku rata-rata menghasilkan keuntungan sebesar Rp 500.000 per bulan. Dengan 56 tersangka yang terlibat, estimasi perputaran uang dari praktik ini mencapai Rp 672.000.000 per bulan.

“Jika ditotal, perputaran uang yang dihasilkan sangat signifikan, mencapai miliaran rupiah selama aktivitas ini berlangsung,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 55 unit ponsel pintar dan uang tunai sebesar Rp 15.318.000.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 47 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenakan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga  Kontroversi Video Kampanye Hitam di Pilkada Sidoarjo: Serangan Digital yang Meresahkan

“Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas perjudian yang merusak moral masyarakat,” tegas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Komitmen Berantas Judi: Langkah Nyata Polresta Sidoarjo

Langkah tegas Polresta Sidoarjo ini menjadi bukti nyata dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian, baik online maupun konvensional. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas perjudian di sekitar mereka sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban. (LID)