Kejagung Larang Legal Opinion Jadi Dalih Tunda Putusan Inkracht
- account_circle Ruang Mujiono
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menunjukan dokumen Kejaksaan Agung yang menegaskan legal opinion tak bisa jadi dalih pemerintah daerah menunda eksekusi putusan inkracht. Penegasan ini menjawab sengketa Rp104 M Pemkot Surabaya melawan PT Unicomindo. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruang.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan pendapat hukum (legal opinion) sebagai tameng untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Penegasan ini menjadi pukulan telak bagi manuver yang kerap dipakai menghindari kewajiban hukum.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat ini merupakan jawaban atas permohonan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, yang mempertanyakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyikapi putusan sengketa perdata yang telah dimenangkan kliennya.
Inti dari surat itu menyatakan bahwa produk Pendapat Hukum bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak boleh dijadikan instrumen untuk menghambat atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan.
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi kutipan penting dalam surat Kejagung.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai surat ini sebagai pencerahan dan memperjelas kewajiban hukum Pemkot Surabaya. Ia memaparkan, sengketa ini telah menempuh seluruh tahapan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), dengan hasil final yang memenangkan pihaknya.
Berdasarkan rangkaian putusan yang telah inkracht, mulai dari Putusan PN Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan PT Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan MA Nomor 320 K/Pdt/2016, hingga Putusan PK Nomor 763 PK/PDT/2021, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban membayar senilai Rp104,24 miliar.
Dengan adanya surat tegas dari Kejagung ini, Robert menyatakan tidak ada lagi celah hukum yang bisa dipakai untuk mengulur waktu. “Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa pendapat hukum tidak boleh digunakan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang sudah inkracht. Karena itu, kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap vonis pengadilan adalah wujud nyata penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Kepatuhan ini akan menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara dan menghindari potensi kriminalisasi atas dasar pengabaian putusan pengadilan.
Surat penegasan dari Kejagung ini juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah agar tidak lagi mencari celah untuk menghindari eksekusi putusan hakim.
- Penulis: Ruang Mujiono

