Breaking News
light_mode
Rabu, 9 September 2026
Beranda » Hukrim » Kejagung Larang Legal Opinion Jadi Dalih Tunda Putusan Inkracht

Kejagung Larang Legal Opinion Jadi Dalih Tunda Putusan Inkracht

  • account_circle Ruang Mujiono
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan pendapat hukum (legal opinion) sebagai tameng untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Penegasan ini menjadi pukulan telak bagi manuver yang kerap dipakai menghindari kewajiban hukum.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat ini merupakan jawaban atas permohonan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, yang mempertanyakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyikapi putusan sengketa perdata yang telah dimenangkan kliennya.

Inti dari surat itu menyatakan bahwa produk Pendapat Hukum bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak boleh dijadikan instrumen untuk menghambat atau menunda pelaksanaan eksekusi putusan.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi kutipan penting dalam surat Kejagung.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menilai surat ini sebagai pencerahan dan memperjelas kewajiban hukum Pemkot Surabaya. Ia memaparkan, sengketa ini telah menempuh seluruh tahapan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), dengan hasil final yang memenangkan pihaknya.

Berdasarkan rangkaian putusan yang telah inkracht, mulai dari Putusan PN Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan PT Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan MA Nomor 320 K/Pdt/2016, hingga Putusan PK Nomor 763 PK/PDT/2021, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban membayar senilai Rp104,24 miliar.

Dengan adanya surat tegas dari Kejagung ini, Robert menyatakan tidak ada lagi celah hukum yang bisa dipakai untuk mengulur waktu. “Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa pendapat hukum tidak boleh digunakan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang sudah inkracht. Karena itu, kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga  Operasi Malam Kapolsek Simokerto, Gangster dan Kejahatan Tak Dibiarkan

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap vonis pengadilan adalah wujud nyata penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Kepatuhan ini akan menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara dan menghindari potensi kriminalisasi atas dasar pengabaian putusan pengadilan.

Surat penegasan dari Kejagung ini juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah agar tidak lagi mencari celah untuk menghindari eksekusi putusan hakim.

  • Penulis: Ruang Mujiono

Rekomendasi Untuk Anda

  • MATSAMA MTSN 3 Surabaya

    Meriahnya MATSAMA MTSN 3 Surabaya: Kolaborasi Seni, Sejarah PMI, dan Edukasi Kebangsaan

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Surabaya (MTSN 3 Surabaya) berhasil mencuri perhatian dengan rangkaian acara yang memadukan kreasi seni, edukasi kebangsaan, dan penguatan karakter islami. Kegiatan ini tidak sekadar pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi wadah bagi siswa baru untuk mengeksplorasi bakat dan wawasan melalui pentas hadrah banjari, […]

  • arus mudik Lebaran

    Gelombang Mudik H+1 Lebaran 2025 Tembus 7.532 Kendaraan: ASDP Siagakan 69 Kapal Antisipasi Kepadatan

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi puncak arus balik mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada H+1, Rabu 2 April 2025, dengan proyeksi 7.532 kendaraan melintasi seluruh lintasan feri. Data real-time Posko Pusat Angkutan Lebaran Kementerian Perhubungan mencatat keterisian kapal mencapai 8,72% per pagi hari, angka yang diperkirakan terus naik seiring gelombang pemudik yang […]

  • Kasus Dugaan Intimidasi di Pilkada Tabanan: Bawaslu Tabanan Akan Putuskan Nasib Laporan Esok Jumat

    Kasus Dugaan Intimidasi di Pilkada Tabanan: Bawaslu Tabanan Akan Putuskan Nasib Laporan Esok Jumat

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    TABANAN, Ruang.co.id- I Ketut Widiana, Mangku Pura Melanting di Pasar Umum Tabanan, kembali memberikan kesaksian di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan pada Kamis (10/10/2024). Kedatangannya bersama tim kuasa hukum Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pendukung salah satu pasangan calon bupati di […]

  • Apple iPad Pro Fold

    Apple iPad Pro Fold Bocoran Tablet Lipat Raksasa 18,8 Inci dengan Teknologi Futuristik

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Apple kembali membuat gebrakan dengan rencana peluncuran Apple iPad Pro Fold, sebuah tablet lipat raksasa berukuran 18,8 inci. Perangkat ini dikabarkan akan menjadi salah satu inovasi terbesar Apple dalam beberapa tahun terakhir. Dengan teknologi canggih seperti metalens dan facial recognition 3D di bawah layar, iPad Pro Fold siap memukau pasar gadget global. Apa […]

  • Kadin Sidoarjo

    KADIN Sidoarjo Gaspol! Sinergi Dorong Ekonomi Daerah Bangkit dan Tumbuh Cemerlang

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Semangat baru dan harapan optimis membuncah dari jantung ekonomi Jawa Timur. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Sidoarjo resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2025–2029, Minggu (01/06/2025), di Pendopo Delta Wibawa. Acara ini bukan sekadar seremoni, tapi titik awal sinergi strategis antara dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang diyakini bakal menggeliatkan geliat […]

  • Bacabup Jember Gus Fawait Gelar Upacara HUT RI Ke 79 di Perkebunan

    Bacabup Jember Gelar Upacara HUT RI Ke 79 di Perkebunan

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Jember, Ruang.co.id – Momen HUT RI ke 79 tahun ini merupakan momen yang spesial bagi bakal calon bupati Jember gus Fawait. Bersama ribuan relawan, gus Fawait menggelar upacar bendera di sebuah pinggir perkebunan di kabupaten Jember. Yang menjadi inspektur upacara dalam kegiatan tersebut langsung politisi Gerindra tersebut. Gus Fawait saat dikonfirmasi mengatakan alasan digelarnya upacara […]

expand_less